Kondom Bekas AKBP Mustari Dibawa Jaksa ke Sidang Pemerkosaan Remaja Putri
SabangMerauke News, Sulsel - Kasus oknum perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari memperkosa remaja putri kini kembali bergulir di persidangan. Kali ini, Jaksa penuntut umum mengajukan alat kontrasepsi sebagai bukti pemerkosaan.
Sidang kasus pemerkosaan remaja putri oleh AKBP Mustari digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Sulsel, Senin 20 Juni 2022. Dalam persidangan itu, jaksa menyebut jika alat kontrasepsi dihadirkan untuk memberikan bukti bahwa alat tersebut yang digunakan oleh terdakwa AKBP Mustari saat menyetubuhi korbannya.
"Jadi dari keterangan korban ini. Bahwa alat bukti kontrasepsi inilah yang digunakan terdakwa pada saat bersetubuh dengannya," ujar Jaksa Andi Ichlazul Amal kepada awak media, Rabu 22 Juni 2022.
Andi menjelaskan, bahwa alat kontrasepsi yang dihadirkan sebagai bukti merupakan bekas pakai, kemudian alat itu ditemukan penyidik setelah dibuang terdakwa ke tempat sampah.
"Jadi alat bukti itu ditemukan di tempat sampah. Dan alat kontrasepsi yang jadi alat bukti itu merupakan bekas pakai," katanya.
Andi menyebut bahwa dalam persidangan itu tidak hanya alat kontrasepsi yang dihadirkan, pihaknya juga telah mengajukan sejumlah barang bukti lain, seperti baju yang dikenakan korban saat pemerkosaan itu dilakukan.
"Iya bukan cuma alat kontraspesi ada juga diperlihatkan baju anak korban yang dikenakan saat pemerkosaan itu terjadi," jelasnya.
Lebih lanjut, Andi menambahkan, bahwa dalam persidangan pembuktian itu juga menghadirkan 6 orang saksi dari keluarga korban. Pengakuan para saksi itu menyebut jika terdakwa melakukan persetubuhan berkali-kali.
"Sudah ada 6 saksi yang hadir. Mereka semua menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak AI (korban) sebanyak lebih 10 kali pada rentan waktu saat korban bekerja di rumah terdakwa," ungkap Andi lagi.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa AKBP Mustari telah memperkosa gadis berkali-kali. Jaksa meyakini Mustari telah melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 17 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa Asrul menjelaskan, Mustari didakwa dengan Pasal 81 Ayat 1 yang merujuk pada tindak kekerasan seksual alias pemerkosaan yang disertai dengan ancaman kekerasan terhadap korbannya.
Kemudian, dalam dakwaan Pasal 81 Ayat 2 adalah tindak pemerkosaan yang dilakukan dengan cara menipu korbannya, yakni pemerkosaan dilakukan dengan bujuk rayu terdakwa terhadap korban.
"Dakwaan dasarnya itu kalau dia Pasal 81 Ayat 1 itu ancaman kekerasan sama kekerasan. Persetubuhan dilakukan tapi cara untuk melakukan persetubuhan itu dengan kekerasan," kata Asrul.
Asrul menyebut dakwaan terhadap perbuatan Mustari dapat dikatakan sebagai perbuatan berlanjut. Sebab, pemerkosaan yang dilakukan Mustari terjadi berkali-kali.
Sekedar diketahui, bahwa persidangan terdakwa AKBP Mustari akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih tetap sidang pembuktian. (*)