Said Saqlul, Ayub Khan dan Ahmad Fadillah Diperiksa Hakim: Sidang Suap APBD Riau Terdakwa Annas Maamun
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru kembali mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi suap pengesahan APBD dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Rabu (22/6/2022). Sebanyak lima orang saksi dihadirkan jaksa penuntut dari KPK pagi ini.
Pantauan SabangMerauke News, sidang kasus suap ini sudah dimulai, dipimpin oleh ketua majelis hakim Dr Dahlan SH, MH.
BERITA TERKAIT: Sidang Suap APBD Riau: Jon, Keluarkan Uanglah! Payah Kau Nih!
Kelima saksi tersebut yakni Ayub Khan yang merupakan mantan Kepala Biro Administrasi Kemasyarakatan Setdaprov Riau. Selain itu, juga dihadirkan saksi mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Said Saqlul Amri dan Emrizal, staf Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Dua saksi lain yang sudah hadir yakni Ahmad Fadillah, mantan Kabag Pengadaan Barang Pemprov Riau dan Indriadi selaku Kabag LPSE Biro Pembangunan Pemprov Provinsi Riau.
BERITA TERKAIT: 5 Fakta Unik Annas Maamun, Mantan Gubernur Riau Usia 80 Tahun yang Didakwa Beri Suap Anggota DPRD Rp 1 Miliar
Saat ini, agenda pemeriksaan saksi dilakukan terhadap Said Saqlul Amri. Para saksi dimintai keterangan secara terpisah.
Sebelumnya pekan lalu empat saksi juga telah diperiksa yakni mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail, staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, RM Eka Putra dan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abubakar.
Dugaan Peran Serta
Berdasarkan putusan perkara yang menjerat mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, kasus suap pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD Riau 2015, mengungkap peran serta sejumlah pejabat di lingkungan Provinsi Riau.
BERITA TERKAIT: Inilah Alasan Syahril Abubakar Berikan Rp 400 Juta ke Annas Maamun: Uang Dipakai untuk Suap ke Anggota DPRD Riau
Johar merupakan narapidana dalam kasus suap ini yang sudah selesai menjalani masa hukuman. Bersamanya, dua mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 juga sudah divonis dan menyelesaikan hukuman, yakni Suparman dan Kirjuhari.
Keterlibatan sejumlah pejabat Provinsi Riau tersebut diduga berkaitan dengan proses pengumpulan uang diduga dipakai untuk menyuap para anggota Dewan. Selain suap beruap uang, diduga kuat para wakil rakyat juga dijanjikan hadiah berupa pemakaian mobil dinas dan prioritas ikut lelang mobil dinas tersebut.
Mantan Kepala Biro Keuangan dikabarkan diberi target mengumpulkan uang sebesar Rp 200 juta. Jonli kala itu dikabarkan sedang melakukan ibadah umroh. Sementara, Zaini Ismail juga diduga ikut dalam rencana pengumpulan uang tersebut.
Ketua PMI Riau, Syahril Abubakar diduga meminjamkan uang pribadi dan uang kas PMI Riau sebesar Rp 400 juta, dipakai sebagai suap yang diterima dalam bungkusan yang kemudian diserahkan kepada Kirjuhari melalui pejabat Biro Keuangan, Suwarno. Uang tersebut telah dikembalikan kepada Syahril dalam dua kali penyerahan.
Sementara, RM Eka Putra diduga diperintahkan oleh Kepala BPBD Riau, Said Saqlul Amri untuk mencairkan dana penanggulangan bencana yang dipakai sementara untuk pengumpulan uang suap.
Annas Maamun merupakan pesakitan keempat dalam kasus rasuah ini. Tiga orang mantan anggota DPRD Riau sudah dinyatakan bersalah dan selesai menjalani masa hukuman, yakni Johar Firdaus, Suparman dan Kirjuhari.
Sebelumnya ia juga telah dijerat kasus suap proyek dan alih fungsi kawasan hutan. Pada 2020 lalu, ia menerima grasi dari Presiden Joko Widodo hingga hukumannya selama 1 tahun didiskon, lalu ia dinyatakan bebas.
Annas didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,01 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Diduga kuat uang itu sebagai pelicin pembahasan APBD Riau kala itu. (cr1)