Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil
Nota pembayaran dari salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bagan Batu kepada Restu Keluarga senilai Rp500.000 per bulan untuk jasa pengangkutan sampah. Foto : Istimewa
ROKAN HILIR, SabangMerauke News - Polemik pengelolaan sampah dan limbah dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bagan Batu kian melebar. Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui sejumlah mitra MBG diduga menggunakan jasa pihak ketiga bernama Restu Keluarga untuk pengangkutan sampah, bukan melalui mekanisme resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir.
Temuan tersebut mengemuka setelah beredar sebuah nota pembayaran dari salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bagan Batu kepada Restu Keluarga senilai Rp500.000 per bulan untuk jasa pengangkutan sampah.
Namun, dokumen tersebut memunculkan tanda tanya. Nota pembayaran itu memang dibubuhi tanda tangan dan cap stempel bertuliskan "RK", tetapi identitas penandatangan hanya tercantum sebagai "Admin Restu Keluarga" tanpa nama yang jelas. Hingga kini juga belum diketahui secara pasti apakah pihak tersebut berbadan hukum dan memiliki izin resmi untuk menjalankan usaha pengangkutan maupun pengelolaan sampah.
Saat dikonfirmasi mengenai nota pembayaran tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Rokan Hilir, Iswady, memilih tidak memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Sebaliknya, Kepala DLH Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi, mengaku terkejut mengetahui adanya dokumen pembayaran tersebut dan berjanji akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Naah, biar aku selidiki," jawab Suwandi singkat kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Sementara itu, Kepala SPPG Yayasan Harapan Raya Mandiri I, Ledy Maranat Sinambela, hingga berita ini diterbitkan juga belum memberikan klarifikasi meski telah berulang kali dikonfirmasi.
Legalitas Pengelola Sampah Dipertanyakan
Dari perspektif hukum lingkungan dan tata kelola usaha, pengelola SPPG semestinya memastikan pihak yang ditunjuk untuk menangani sampah memiliki legalitas yang jelas dan sesuai dengan bidang usahanya.
Verifikasi yang lazim dilakukan antara lain meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian perusahaan, NPWP, kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kegiatan pengangkutan atau pengelolaan sampah, hingga izin lingkungan atau persetujuan teknis yang diperlukan apabila menangani jenis limbah tertentu.
Selain itu, kerja sama idealnya dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mengatur secara rinci mekanisme pengangkutan, pengelolaan, hingga pembuangan akhir sampah.
Apabila pengelolaan sampah diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki legalitas atau kompetensi yang memadai, maka risiko hukum dapat melekat kepada pengelola SPPG apabila di kemudian hari terjadi pencemaran lingkungan atau pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah.
Dugaan Gunakan Armada dan Fasilitas Pemerintah
Fakta lain yang mengemuka di lapangan adalah dugaan bahwa armada yang digunakan untuk mengangkut sampah oleh pihak Restu Keluarga justru menggunakan truk milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang berada di bawah pengelolaan DLH.
Tidak hanya itu, pembuangan sampah juga diduga memanfaatkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) milik pemerintah daerah.
Ketika dikonfirmasi, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Bagan Sinembah, Salisul, mengaku tidak mengetahui adanya kerja sama resmi antara pihak MBG dengan unit yang dipimpinnya.
"Sejauh ini tidak ada kerja sama (dengan MBG)," ujarnya.
Berawal dari Keluhan Warga Soal Limbah
Persoalan ini mencuat setelah salah satu dapur MBG yang beroperasi di bawah SPPG Yayasan Harapan Mandiri di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, didatangi warga pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain dipicu isu pemberhentian sejumlah relawan, warga juga menyampaikan keluhan terkait kondisi lingkungan di sekitar dapur MBG.
Pantauan SabangMerauke News di lokasi menunjukkan adanya tumpukan sampah atau limbah padat di bagian depan area dapur. Sampah tersebut tampak dihinggapi lalat hijau, sementara cairan limbah bercampur minyak terlihat menggenang akibat rembesan dari area penampungan.
Kondisi itu dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Ironisnya, lokasi penumpukan sampah berada tepat di samping warung kopi milik warga.
Tokoh masyarakat setempat, H. Tofael, mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan terkait limbah yang mengalir hingga menggenangi saluran drainase di depan rumahnya.
"Jelas saya terganggu. Bukan hanya saya, masyarakat juga terganggu. Warga sudah datang ke rumah saya diminta supaya persoalan ini dilaporkan ke desa. Sudah saya sampaikan, tapi belum ada tanggapan," ujarnya.
Ia berharap pemerintah dan pihak terkait segera mencari solusi agar limbah tidak lagi menimbulkan genangan maupun bau menyengat.
"Kalau aliran airnya lancar, tidak tergenang lagi. Yang penting jangan sampai menimbulkan bau dan mengganggu masyarakat," tambahnya.
Warga lainnya, Buyung Sitorus, mengaku beberapa hari sebelumnya sempat tercium aroma busuk yang diduga berasal dari bangkai hewan di antara tumpukan sampah tersebut.
Keterangan serupa disampaikan Ismail, mantan relawan MBG yang rumahnya berada tepat di sebelah dapur tersebut.
Saat ditanya mengenai pengangkutan sampah oleh armada DLH, Ismail mengaku sebelumnya memang pernah melihat truk kebersihan milik pemerintah mengangkut sampah dari lokasi tersebut.
"Semalam itu diangkut mobil DLH, sekarang enggak lagi karena biaya Rp100 ribu dikasih orang itu dengan sampah sebanyak ini," ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Yayasan Harapan Mandiri belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan warga maupun temuan mengenai kerja sama pengangkutan sampah tersebut.
Ancaman Sanksi Hukum
Pengelolaan sampah dan limbah yang tidak sesuai ketentuan dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah, terutama apabila menimbulkan gangguan kesehatan, pencemaran lingkungan, maupun keresahan masyarakat. (R-02)

