Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, menyoroti penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, menyoroti penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Putusan praperadilan mengungkap adanya miskomunikasi internal di Polda Metro Jaya terkait status penyidikan. Kondisi tersebut dinilai memunculkan ketidakpastian hukum bagi korban serta masyarakat luas.
Dalam persidangan Selasa, 2 Juni 2026, hakim menilai terdapat perbedaan sikap antarlembaga penangan perkara. Tim hukum Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih berlangsung hingga saat ini. Selain itu, surat penghentian penyidikan atau SP3 juga belum pernah diterbitkan.
Suparna menegaskan fakta persidangan menunjukkan proses hukum belum berakhir secara resmi. “Ternyata ada miskomunikasi di antara institusi Termohon,” kata Suparna dalam sidang. Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan putusan praperadilan.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan pelimpahan perkara. Dirkrimum Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan berkas kasus sudah diserahkan kepada Puspom TNI. Pernyataan itu kemudian diperkuat keterangan pejabat humas Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto menyebut kewenangan kepolisian telah selesai setelah pelimpahan dilakukan. Keterangan tersebut kemudian tersebar luas melalui berbagai pemberitaan media nasional. Situasi itu memicu kebingungan terkait kelanjutan proses hukum perkara tersebut.
Hakim menilai perbedaan pernyataan pejabat kepolisian berpotensi merugikan kepastian hukum korban. Masyarakat juga dapat menganggap proses penyidikan telah berakhir sepenuhnya. Padahal tidak ditemukan dokumen resmi penghentian penyidikan hingga persidangan berlangsung.
“Membuat masyarakat, terutama korban menjadi bingung,” ujar Suparna dalam pertimbangannya. Karena alasan tersebut, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Pengadilan memerintahkan penyidik melanjutkan proses hukum demi kepastian hukum.
Dalam amar putusan, hakim mengabulkan petitum terkait kelanjutan penyidikan perkara. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keadilan bagi korban. Penyidik diminta tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum berlaku.
Kasus ini bermula dari penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Peristiwa terjadi saat korban mengendarai sepeda motor di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Dua pelaku berboncengan motor mendekati korban sebelum melancarkan serangan.
Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh. Luka ditemukan pada kedua tangan, wajah, dada, serta bagian mata korban. Serangan tersebut memicu perhatian luas dari kelompok masyarakat sipil.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada dua pelaku lapangan berinisial BHC dan MAK. Rekaman CCTV memperlihatkan pergerakan keduanya sejak mengikuti korban dari kantor YLBHI. Jejak pelarian pelaku juga terekam hingga kawasan Jalan Diponegoro.
Perkembangan berikutnya menyeret empat anggota TNI sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang kemudian diproses hukum. Penetapan tersangka dilakukan pada 18 Maret 2026 setelah penyidikan militer berjalan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana. Ancaman hukuman berkisar antara empat hingga tujuh tahun penjara. Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sebelumnya, Iman Imanuddin menyampaikan pelimpahan perkara kepada Puspom TNI dalam rapat DPR. “Permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” kata Iman. Pernyataan itu menjadi salah satu materi yang dipersoalkan pemohon praperadilan.
Setelah penyidikan militer selesai, berkas perkara diserahkan kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta. Proses hukum terhadap empat tersangka kemudian berlanjut ke tahap persidangan. Namun hakim menegaskan penyidikan kepolisian tetap harus berjalan demi kepastian hukum korban.(R-04)

