SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Berkas P21! Eks Putri Indonesia Riau di Ujung Tanduk, Polisi Buka Fakta Mengejutkan

02/06/2026  ❘  10:24 WIB • Hukrim
Bagikan :
Berkas P21! Eks Putri Indonesia Riau di Ujung Tanduk, Polisi Buka Fakta Mengejutkan

Mantan finalis Putri Indonesia Riau, Jeni Ramadial Fitri. (sumber: istimewa)

RIAU, SabangMerauke News - Kasus dugaan malapraktik yang menyeret nama mantan finalis Putri Indonesia Riau, Jeni Ramadial Fitri, akhirnya memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi perhatian publik, berkas perkara yang ditangani penyidik Polda Riau dinyatakan lengkap atau P21. 

Perjalanan kasus ini memang tidak berlangsung singkat. Sejak pertama kali mencuat, perhatian masyarakat terus mengarah ke dugaan praktik kecantikan ilegal yang dilakukan tersangka. Nama Jeni yang dikenal melalui ajang adu kecantikan mendadak menjadi bahan perbincangan luas. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, membenarkan perkembangan terbaru tersebut. Menurutnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara lengkap. Artinya, unsur formil maupun materil dalam perkara telah terpenuhi. Tahapan hukum berikutnya pun siap dijalankan.

“Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21. Artinya secara formil dan materil lengkap untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Ade Kuncoro di Pekanbaru, Selasa, 2 Juni 2026.

Meski berkas perkara pertama telah rampung, pekerjaan penyidik ternyata belum selesai. Pada waktu yang hampir bersamaan, penyidik membuka lembaran baru dalam perkara tersebut. Sebuah laporan lain yang berkaitan dengan operasi bibir gagal kini naik ke tahap penyidikan. 

Laporan tersebut diajukan seorang korban bernama Ratih Indriani. Laporan masuk pada Senin, 25 Mei 2026. Pada hari yang sama, penyidik langsung menggelar perkara. Hasil gelar perkara mengarah pada peningkatan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus kedua ini berkaitan dengan tindakan lips surgery atau operasi bibir. Korban disebut mengalami kegagalan tindakan yang menimbulkan dampak serius. Penyidik kini masih mengumpulkan alat bukti tambahan. Sejumlah saksi dan ahli juga terus dimintai keterangan.

“Kami menangani perkara berdasarkan alat bukti dan proses penyidikan yang berjalan. Semua diproses sesuai ketentuan,” kata Ade Kuncoro.

Di balik berkas perkara yang kini dinyatakan lengkap, tersimpan kisah para korban yang tidak pernah membayangkan hidup mereka berubah drastis. Sebagian datang ke klinik dengan harapan tampil lebih percaya diri. Sebagian lagi hanya ingin memperbaiki penampilan. Namun, hasil yang mereka terima justru berbeda jauh dari harapan awal.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS. Saat itu korban menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di sebuah klinik kecantikan di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Prosedur tersebut dilakukan pada Juli 2025. Korban datang dengan harapan memperoleh hasil estetika yang lebih baik.

Namun, beberapa waktu setelah tindakan dilakukan, masalah mulai muncul. Korban mengalami pendarahan serius. Kondisi itu kemudian berkembang menjadi infeksi pada wajah dan kepala. Situasi semakin memburuk hingga membutuhkan penanganan medis lanjutan.

 

Menurut hasil penyelidikan, korban mengalami luka bernanah dan pembengkakan yang cukup parah. Korban harus menjalani perawatan intensif. Beberapa tindakan operasi tambahan juga dilakukan di fasilitas kesehatan lain. Upaya tersebut ditempuh demi memperbaiki dampak yang muncul setelah prosedur kecantikan dijalani.

Luka yang ditinggalkan ternyata tidak hanya bersifat sementara. Korban mengalami bekas luka permanen pada kulit kepala. Rambut di area tersebut tidak dapat tumbuh kembali. Selain itu, terdapat bekas luka memanjang pada bagian alis yang masih terlihat jelas.

Perjalanan penyelidikan kemudian membuka fakta yang lebih mengejutkan. NS ternyata bukan satu-satunya korban. Penyidik menemukan sejumlah laporan lain dengan pola kejadian yang hampir serupa. Dari situ muncul dugaan adanya korban dalam jumlah lebih banyak.

Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang yang diduga mengalami kerugian akibat tindakan yang dilakukan tersangka. Sebagian mengalami kerusakan pada wajah. Sebagian lainnya mengalami masalah pada bagian tubuh tertentu setelah menjalani prosedur kecantikan.

Salah satu kisah yang paling menyita perhatian datang dari korban operasi bibir. Korban disebut menjalani prosedur sebanyak dua kali. Namun, hasil yang diperoleh justru meninggalkan dampak permanen. Selain mengalami cacat fisik, korban juga disebut mengalami trauma psikis.

“Salah satu korban mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkap Ade Kuncoro.

Temuan tersebut membuat penyidik memperluas ruang penyelidikan. Setiap laporan diperiksa secara mendalam. Dokumen medis korban dianalisis. Keterangan ahli kesehatan juga dikumpulkan untuk memperkuat proses pembuktian.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menjalankan praktik layaknya dokter kecantikan. Padahal penyidik menemukan bahwa tidak ada latar belakang pendidikan formal kedokteran maupun tenaga kesehatan. Fakta tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam perkara ini.

Penyidik menemukan tersangka pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019. Dari pelatihan tersebut, tersangka memperoleh sertifikat pelatihan kecantikan. Sertifikat itu kemudian digunakan sebagai dasar untuk membuka layanan kecantikan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun.

Dalam rentang waktu tersebut, klinik yang dikelola tersangka menawarkan berbagai jenis prosedur kecantikan. Tarif layanan bahkan mencapai belasan juta rupiah. Salah satu korban diketahui membayar hingga Rp16 juta untuk tindakan tertentu.

Seiring berjalannya waktu, jumlah pelanggan terus bertambah. Banyak orang datang dengan harapan memperoleh hasil perawatan terbaik. Namun, sebagian pelanggan justru melaporkan dampak yang tidak diinginkan. Dari sinilah kasus mulai terungkap ke permukaan.

Setelah menerima laporan korban, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Saksi dipanggil satu per satu. Ahli kesehatan dimintai pendapat profesional. Bukti-bukti medis dikumpulkan untuk memastikan konstruksi perkara berjalan kuat.

 

Ketika penyelidikan berlangsung, penyidik juga beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Jeni Ramadial Fitri. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi. Kondisi itu membuat penyidik mengambil langkah lanjutan untuk mencari keberadaan tersangka. 

“Yang bersangkutan mangkir dua kali pemeriksaan,” ujar Kombes Ade Kuncoro.

Pada Selasa, 28 April 2026, penyidik akhirnya mengamankan tersangka di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Pekanbaru. Pemeriksaan intensif kemudian dilakukan di Polda Riau.

Penangkapan tersebut langsung menyita perhatian publik. Nama yang sebelumnya identik dengan dunia kecantikan kini muncul dalam pemberitaan hukum. Perubahan itu membuat kasus semakin ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Meski demikian, fokus utama penyidik tetap tertuju pada para korban. Setiap laporan diproses secara terukur. Setiap bukti diperiksa secara cermat. Tujuannya memastikan seluruh fakta dapat terungkap dengan jelas di hadapan hukum.

Saat ini penyidik masih membuka kemungkinan munculnya korban tambahan. Pendalaman terus dilakukan terhadap laporan-laporan yang masuk. Tidak tertutup kemungkinan ada temuan baru dalam proses penyidikan berikutnya. Apalagi, beberapa korban masih menjalani pemulihan akibat dampak tindakan yang mereka alami.

Kini, dengan berkas perkara pertama yang telah dinyatakan lengkap dan laporan kedua yang sudah naik ke tahap penyidikan, kasus Jeni Ramadial Fitri memasuki fase paling menentukan. Publik menunggu bagaimana proses hukum akan berjalan.

Sementara para korban berharap perjalanan panjang mereka menemukan titik terang. Di balik gemerlap dunia kecantikan, perkara ini menjadi pengingat keras bahwa keselamatan dan kompetensi tidak boleh dipertaruhkan demi penampilan semata. R-02

Editor: Krisman
Tags :finalis Putri IndonesiaJeni Ramadial FitriMalpraktikPolda RiauP21

BERITA TERKAIT :

  • Kurir Ekstasi TikTok Ditangkap di Pelalawan, Jejak Bos Aceh Langsung Terbongkar!

    Kurir Ekstasi TikTok Ditangkap di Pelalawan, Jejak Bos Aceh Langsung Terbongkar!

    Hukrim •
    31/05/2026 ❘ 12:32 WIB
  • Mahasiswa Pembuat Situs Palsu Perbankan Ditangkap Polda Riau, Korban Alami Kerugian Rp 1 Miliar

    Mahasiswa Pembuat Situs Palsu Perbankan Ditangkap Polda Riau, Korban Alami Kerugian Rp 1 Miliar

    Hukrim •
    26/05/2026 ❘ 14:49 WIB
  • Polisi Ringkus Kreator Website Terlarang di Siak Hulu, Sekali Klik Uang Korban Hilang!

    Polisi Ringkus Kreator Website Terlarang di Siak Hulu, Sekali Klik Uang Korban Hilang!

    Hukrim •
    26/05/2026 ❘ 12:59 WIB
  • HMI Soroti Status Tersangka PT Musim Mas, Minta Polda Riau Tuntas dan Transparan dalam Penyidikan

    HMI Soroti Status Tersangka PT Musim Mas, Minta Polda Riau Tuntas dan Transparan dalam Penyidikan

    Hukrim •
    24/05/2026 ❘ 21:49 WIB
  • Disebut Dalam Sidang Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid Dkk, Polda Riau: Kapolda Tidak Pernah Menerima Dana Renovasi Rumah Dinas! 

    Disebut Dalam Sidang Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid Dkk, Polda Riau: Kapolda Tidak Pernah Menerima Dana Renovasi Rumah Dinas! 

    Hukrim •
    23/05/2026 ❘ 16:45 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Polisi Sita Brangkas dari Cafe de

    Polisi Sita Brangkas dari Cafe de'Clan Signature, Tentara Bersenjata Kawal Rumah Jampidsus

    08/07/2026  ❘  19:56 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan