Ibadah Gereja Dibubarkan Paksa, Polisi Naikkan Perkara ke Penyidikan
Polda DIY meningkatkan penanganan kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera di Bantul. Foto : Istimewa
BANTUL, SabangMerauke News - Polda DIY meningkatkan penanganan kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera di Bantul. Keputusan diambil setelah penyidik memeriksa 16 saksi dan menggelar perkara. Polisi menegaskan setiap tindakan intoleransi akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.
Peningkatan status perkara diumumkan setelah gelar perkara berlangsung pada 29 Mei 2026. Kasus tersebut sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan selama beberapa hari. Peristiwa pembubaran ibadah terjadi di Sewon, Bantul, pada 24 Mei 2026 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan penyidik bergerak intensif. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti secara komprehensif. “Kami secara maraton telah memeriksa 16 orang saksi,” kata Ihsan.
Menurut Ihsan, hasil gelar perkara menjadi dasar peningkatan status penanganan kasus tersebut. Penyidik kini memasuki tahap penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana. “Kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Polda DIY belum mengungkap identitas para saksi yang telah dimintai keterangan. Fokus penyidik saat ini masih mengumpulkan fakta dan alat bukti. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional serta transparan.
Ihsan menegaskan konstitusi memberikan perlindungan penuh terhadap aktivitas peribadatan seluruh warga negara. Aparat tidak memberikan ruang terhadap tindakan intimidasi maupun gangguan beribadah. Penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan latar belakang kelompok tertentu.
“Kami tegaskan kebebasan beribadah dijamin konstitusi,” kata Ihsan kepada awak media. Polisi juga menindak segala bentuk gangguan terhadap kegiatan keagamaan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban serta hak konstitusional warga.
Masyarakat diminta tetap tenang menyikapi perkembangan kasus tersebut selama penyidikan berlangsung. Polisi mengingatkan warga lebih bijak menyaring informasi dari media sosial. Narasi provokatif dikhawatirkan memicu ketegangan baru di tengah masyarakat.
Sementara itu, dampak pembubaran ibadah masih dirasakan jemaat Gereja Misi Sejahtera. Jemaat kehilangan akses menggunakan bangunan ibadah mereka untuk sementara waktu. Aktivitas peribadatan akhirnya dialihkan melalui sistem daring dari rumah masing-masing.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Forkopimda dan pihak gereja. Bangunan ibadah sementara tidak digunakan sambil menunggu proses perizinan selesai. Pengurusan legalitas kini menjadi prioritas utama manajemen gereja.
Humas GMS, Josiah Michael, mengatakan jemaat mengikuti arahan hasil pertemuan tersebut. Pilihan ibadah daring dinilai menjadi solusi sementara paling memungkinkan saat ini. “Kami mengikuti arahan dan menggelar ibadah secara online,” ujar Josiah.
Forkopimda sebelumnya menawarkan alternatif lokasi ibadah di wilayah Kabupaten Sleman. Namun opsi tersebut tidak dipilih setelah mempertimbangkan berbagai faktor teknis. Jarak tempuh menjadi kendala utama bagi sebagian besar jemaat.
Josiah menjelaskan lokasi alternatif dinilai terlalu jauh dari kawasan Bantul. Pertimbangan tersebut membuat jemaat memilih beribadah secara daring sementara waktu. Langkah itu dianggap paling efektif menjaga partisipasi jemaat.
Manajemen GMS kini memusatkan perhatian pada penyelesaian administrasi bangunan ibadah. Proses legalitas ditempuh melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul. Harapannya, jemaat dapat kembali beribadah secara langsung secepatnya.(R-04)

