Keenakan Pesta Daun Setan, Tiga Pemuda Ini Gemetaran dan Pasrah Dikepung Polisi
Tiga pria ditangkap petugas dari Polres Bengkalis sedang berpesta narkoba di sebuah rumah kosong di Desa Pedekik, Bengkalis. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Sebuah rumah kosong di Desa Pedekik, Kecamatan Bengakalis, digerebek polisi, Minggu malam, 31 Mei 2026. Dari rumah di Jalan Kelapasasi itu, polisi menangkap 3 orang pria yang sedang asyik berpesta narkoba. Tak ayal, ketiga langsung digelandang ke Polres Bengkalis.
Penggerebekan berlangsung pukul 22.17 WIB. Polisi bergerak setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan di lokasi.
Beberapa hari sebelumnya, rumah kosong itu menjadi perhatian warga. Ada orang yang keluar masuk pada jam tertentu. Gerak-geriknya memunculkan banyak tanda tanya. Kecurigaan akhirnya sampai ke telinga aparat.
Saat petugas tiba di lokasi, suasana langsung berubah tegang. Tiga pria berada di dalam bangunan tersebut. Mereka tidak sempat menghindar dari penggerebekan. Polisi segera mengamankan seluruh orang yang ada. Ketiga pria itu berinisial CS (28 tahun), SB (31 tahun), dan AR (36 tahun).
Dari dalam rumah, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Ada ganja sisa pakai seberat 0,33 gram. Beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba juga ditemukan. Temuan tersebut memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika.
Petugas menemukan kaca pirex dan alat hisap. Dua buah mancis ikut diamankan dari lokasi. Sebuah telepon genggam dan kotak rokok juga ditemukan. Semua barang itu kemudian dijadikan barang bukti penyidikan.
Rumah kosong yang terlihat tenang dari luar ternyata menyimpan aktivitas berbeda. Polisi menduga lokasi tersebut digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Dugaan itu semakin kuat setelah pemeriksaan dilakukan. Hasil tes urine menjadi petunjuk penting.
Kasi Humas Polres Bengkalis, AKP Juliandi Bazrah, menjelaskan hasil pemeriksaan laboratorium. Ketiga pria tersebut menjalani tes urine setelah diamankan. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan narkotika. Temuan itu memperkuat proses penyidikan.
"Dua orang positif methamphetamine atau sabu, sedangkan satu orang lainnya positif THC yang merupakan kandungan aktif ganja," kata Juliandi Bazrah di Bengkalis, Selasa, 2 Juni 2026.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke tahap berikutnya. Penyidik mulai menggali asal-usul narkotika tersebut. Ketiga pria itu dimintai keterangan secara terpisah. Dari sinilah muncul satu nama yang menarik perhatian.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang. Sosok tersebut dikenal dengan panggilan Otoy. Nama itu kini masuk daftar pencarian polisi. Penyidik sedang berupaya melacak keberadaannya.
Kasus ini tidak berhenti pada penangkapan tiga pengguna. Polisi ingin menelusuri jalur yang lebih besar. Setiap informasi sedang dicocokkan satu per satu. Tujuannya mengungkap rantai peredaran hingga ke pemasok.
Juliandi menegaskan pengembangan kasus terus dilakukan. Aparat tidak ingin memberi ruang bagi pelaku narkotika. Baik pengguna maupun pengedar menjadi target penindakan. Upaya pengejaran masih berlangsung hingga saat ini.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kasus ini terus kami kembangkan," tegas Juliandi.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan narkoba masih menjadi ancaman serius. Peredarannya bisa menyusup ke berbagai tempat. Bahkan bangunan kosong dapat berubah fungsi menjadi lokasi penyalahgunaan. Kondisi tersebut membuat pengawasan harus terus diperkuat.
Kini ketiga pria tersebut mendekam di Mapolres Bengkalis. Mereka menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih menunggu perkembangan pencarian Otoy. Sementara itu, rumah kosong di Jalan Kelapasari kini menyisakan cerita tentang malam yang berakhir di balik jeruji besi. R-02

