Suami Istri Macam Apa Ini? Kompak Jualan Sabu di Rumah, Auto Pindah Kamar Tidur Ke Penjara!
Sepasang suami istri di Panipahan, Rohil, digelandang polisi usai tertangkap menjual narkoba jenis sabu di rumahnya. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Satgas Anti Narkoba Rokan Hilir sukses menggulung sindikat pengedar narkoba jenis sabu skala rumahan. Petugas berhasil mengamankan sepasang suami istri yang kedapatan menjalankan bisnis haram tersebut bersama. Operasi penangkapan senyap pelaku kriminal ini langsung menjadi buah bibir warga sekitar lokasi.
Penggerebekan sarang peredaran narkoba itu terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026. Petugas menyita barang bukti berupa kristal putih terlarang seberat total 4,62 gram dari dalam rumah. Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat setempat.
Warga mencium gelagat sangat mencurigakan terkait aktivitas transaksi mencurigakan di dalam bangunan hunian tersebut. Informasi akurat menyebutkan lokasi transaksi berada di kawasan padat Jalan Merbau Baru, Kepenghuluan Panipahan. Jajaran kepolisian langsung bergerak cepat merespons aduan guna melakukan proses penyelidikan lebih mendalam.
"Informasi dari masyarakat adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah," kata AKP M. Sodikin selaku Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir, Minggu, 31 Mei 2026.
Tim Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir kemudian bergegas mendatangi lokasi target operasi. Anggota kepolisian melakukan aksi pengintaian secara rahasia guna memastikan keberadaan para pelaku buruan. Waktu penggerebekan akhirnya diputuskan setelah situasi lingkungan sekitar dinilai benar-benar sudah aman terkendali.
Tepat pukul 20.40 WIB, petugas melancarkan aksi penggerebekan mendadak ke dalam bangunan rumah target. Polisi tidak bergerak sendirian, melainkan turut mengajak serta Ketua RT setempat sebagai saksi mata. Langkah taktis ini bertujuan menjaga transparansi proses hukum saat proses penggeledahan barang bukti berlangsung.
Petugas langsung mengamankan seorang pria paruh baya pemilik rumah yang memiliki inisial SBC (46). Polisi melakukan penyisiran ke setiap sudut ruangan guna mencari keberadaan barang haram tersembunyi. Hasilnya sungguh luar biasa karena petugas menemukan sembilan buah paket sabu siap edar.
Sembilan paket kristal putih tersebut dikemas rapi menggunakan wadah plastik klip berbagai ukuran. Selain menyita narkoba, petugas juga menemukan berbagai macam peralatan pendukung aktivitas peredaran terlarang.
Seluruh barang bukti tersebut langsung dikumpulkan menjadi satu bagian di atas meja utama. "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika," ujar Sodikin.
Tersangka SBC tidak berkutik dan langsung mengakui seluruh paket sabu itu adalah miliknya sendiri. Dirinya mengaku mendapatkan pasokan barang haram dari seorang bandar besar lain berinisial D. Kini identitas penyuplai utama tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang kepolisian setempat.
Polisi juga turut mengamankan seorang perempuan berinisial IR (30) yang berada di lokasi kejadian. Wanita muda tersebut merupakan istri sah dari tersangka utama, pemilik sembilan paket sabu. Pasangan suami istri ini hanya bisa pasrah melihat seluruh isi rumah digeledah oleh petugas.
Petugas membawa kedua orang tersangka menuju ke Mako Polsek Panipahan untuk pemeriksaan awal. Penahanan sementara dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan sepenuhnya ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir. Langkah ini diambil guna mempermudah proses pengembangan jaringan pengedar narkoba lebih luas lagi.
Polisi turut menyita sebuah kotak penyimpanan khusus plastik klip kosong serta beberapa telepon genggam. Uang tunai senilai Rp1,1 juta yang diduga kuat hasil transaksi haram ikut disita petugas. Satu unit sepeda motor roda dua milik pelaku juga diangkut sebagai alat bukti.
Petugas juga menemukan alat hisap sabu rakitan alias bong lengkap bersama kaca pirex sisa pakai. Kedua tersangka kemudian wajib menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan berupa tes urine di markas komando. Hasil laboratorium menunjukkan tes urine pasangan suami istri tersebut positif mengandung zat berbahaya.
Kandungan zat jenis methamphetamine serta amphetamine terbukti jelas mengalir di dalam tubuh kedua pelaku. Temuan fakta medis ini semakin memperkuat keterlibatan mereka sebagai pengguna sekaligus pengedar aktif narkoba. Penyelidikan intensif terus berjalan guna membongkar tuntas akar jaringan peredaran gelap di wilayah Panipahan.
Kini pasangan suami istri tersebut harus rela melewatkan hari-hari bersama di dalam sel tahanan. Mereka bakal dijerat pasal berlapis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana kurungan penjara waktu lama sudah menanti mereka di meja persidangan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran aktif warga menjadi senjata paling ampuh dalam memutus mata rantai peredaran barang haram. Komitmen bersama diperlukan demi menjaga masa depan generasi muda dari bahaya laten narkotika. R-02

