Aksi Senja Berujung Penjara, Dua Pemuda Kuansing Kepergok Curi Sawit Perusahaan
Ilustrasi dan infografis dua pengangguran mencuri buah sawit di Kuansing. Foto: SM News/Created by AI
RIAU, SabangMerauke News - Dua pemuda pengangguran di Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, ditangkap polisi usai diduga mencuri tandan buah segar milik PT Agrinas Palma Nusantara, Kamis malam, 28 Mei 2026. Polisi menyita 30 tandan sawit serta satu dodos dari lokasi kejadian.
Aksi itu terjadi sekitar pukul 18.05 WIB di Afdeling IV Blok U62 wilayah Kecundung. Kebun sawit mulai lengang ketika dua pemuda tersebut masuk area perusahaan. Situasi berubah panas setelah security menerima laporan dugaan pencurian dari kawasan kebun.
Dua pemuda tersebut berinisial YDP, 27 tahun, dan HA, 22 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik. Langkah mereka terhenti setelah petugas keamanan perusahaan bergerak menuju lokasi laporan.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar, membenarkan penangkapan tersebut, Jumat, 29 Mei 2026. Polisi menerima penyerahan dua terduga pelaku bersama barang bukti hasil dugaan pencurian.
Pemeriksaan langsung dilakukan di Mapolsek Kuantan Mudik. “Benar, dua orang terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum,” ujar Riduan Butar Butar.
Cerita bermula ketika Danru Security perusahaan menerima informasi dari Wakil Kepala Security. Informasi itu menyebut ada aktivitas mencurigakan di area Afdeling IV Blok U62. Security langsung bergerak menuju lokasi tanpa banyak bicara.
Saat tiba di kebun, petugas mendapati dua pria bersama puluhan tandan sawit. Tumpukan buah sawit terlihat berada di dekat lokasi panen ilegal tersebut. Satu dodos juga ditemukan, diduga dipakai memanen buah perusahaan.
Situasi kebun sore itu mendadak sunyi setelah kedua pemuda tersebut diamankan. Security kemudian menginterogasi keduanya di lokasi kejadian. Jawaban para pelaku membuat suasana makin berat. “Setelah diinterogasi, keduanya mengakui mengambil buah sawit tanpa izin,” kata Riduan.
Pengakuan itu membuat langkah hukum langsung berjalan cepat. Kedua pemuda bersama barang bukti dibawa menuju Polsek Kuantan Mudik. Polisi mulai memeriksa motif serta kemungkinan aksi serupa sebelumnya.
Salah seorang pelaku disebut mengaku baru pertama kali mencuri sawit perusahaan. Kondisi ekonomi disebut menjadi alasan nekat untuk masuk ke area perkebunan. Pekerjaan tetap tak kunjung didapat, sementara kebutuhan terus berjalan setiap hari.
Cerita seperti ini sebenarnya bukan hal baru di wilayah perkebunan sawit Riau. Harga kebutuhan meningkat ketika lapangan kerja semakin sulit dicari. Kebun sawit akhirnya sering menjadi sasaran pencurian cepat untuk mencari uang instan.
Namun, langkah instan itu justru berujung di ruang tahanan. Puluhan tandan sawit tak sempat dijual ke pengepul mana pun. Kedua pemuda itu lebih dulu diamankan sebelum meninggalkan kebun.
Polisi menyebut kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp900 ribu. Nilai itu berasal dari 30 tandan buah sawit hasil dugaan pencurian. Meski nominal tak terlalu besar, proses hukum tetap berjalan serius.
Di ruang pemeriksaan, polisi masih mendalami keterangan kedua terduga pelaku. Penyidik juga memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
Barang bukti sawit dan dodos kini diamankan untuk kebutuhan penyidikan. “Barang bukti sudah diamankan dan pemeriksaan masih berjalan,” ujar Riduan.
Kebun sawit di Kuansing memang sering menghadapi persoalan pencurian tandan buah segar. Pelaku biasanya masuk menjelang sore ketika aktivitas kebun mulai sepi. Mereka memanfaatkan kondisi kebun luas dan minimnya pengawasan.
Namun, perusahaan perkebunan kini memperketatkan patroli security di sejumlah titik rawan. Informasi sekecil apa pun langsung ditindak cepat oleh petugas lapangan. Langkah itu dilakukan demi menekan kerugian perusahaan akibat pencurian sawit.
Kini dua pemuda asal Koto Cengar tersebut masih menjalani proses hukum lanjutan. Polisi menjerat keduanya menggunakan Pasal 476 junto Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara. “Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Riduan.
Matahari sore di kebun sawit Kuansing akhirnya tenggelam bersama langkah nekat dua pemuda itu. Puluhan tandan sawit masih utuh tersusun di lokasi penyitaan. Sementara dua pria muda tersebut kini harus menghadapi hari-hari panjang di balik proses hukum. R-02

