Kepala BPN dan 5 Anak Buahnya Jadi Tersangka Pungli
Kejaksaan Negeri Serang menetapkan enam pejabat Kantor Pertanahan Kota Serang sebagai tersangka korupsi. Foto : Istimewa
SERANG, SabangMerauke News - Kejaksaan Negeri Serang menetapkan enam pejabat Kantor Pertanahan Kota Serang sebagai tersangka korupsi. Kasus tersebut terkait dugaan pungutan liar pengurusan dokumen pertanahan sejak 2021 hingga 2026. Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang berinisial Taufik Rokhman menjadi tersangka utama perkara tersebut.
Selain Taufik Rokhman, penyidik menetapkan lima pejabat lain sebagai tersangka korupsi layanan pertanahan. Mereka berinisial PG, AM, DM, AD, serta GW dengan jabatan berbeda selama bertugas. Seluruh tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan saat melayani permohonan administrasi pertanahan masyarakat.
Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers resmi. Penyidik menemukan bukti permulaan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, serta alat bukti elektronik. Penggeledahan berlangsung pada enam lokasi berbeda di Serang, Tangerang, dan Jakarta selama Maret 2026.
“Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan di BPN Kota Serang,” ujar Dado. Penyidik menduga praktik pungutan liar dilakukan sistematis selama bertahun-tahun dalam pelayanan pertanahan masyarakat. Modus tersebut memakai permintaan pembayaran tambahan di luar ketentuan penerimaan negara bukan pajak.
Nominal pungutan liar bervariasi tergantung jenis layanan administrasi pertanahan diajukan pemohon. Penyidik mencatat besaran pungutan mulai Rp250 ribu hingga Rp500 ribu setiap permohonan layanan. Uang tersebut diduga dipakai tersangka demi keuntungan pribadi maupun kepentingan pihak tertentu.
“Uang dipergunakan para tersangka untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum,” kata Dado. Kejari Serang langsung menahan seluruh tersangka setelah penetapan status hukum diumumkan kepada publik. Penahanan berlangsung selama dua puluh hari di Rutan Kelas IIB Serang hingga Juni 2026.
Empat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terdiri dari Taufik Rokhman, PG, AM, serta DM terkait penyalahgunaan kewenangan pelayanan publik. Ancaman pidana berat menanti tersangka apabila terbukti melakukan pungutan liar selama bertugas.
Sementara tersangka AD dan GW menghadapi tambahan pasal dalam perkara korupsi layanan pertanahan tersebut. Penyidik menjerat keduanya menggunakan Pasal 605 ayat dua Undang-Undang KUHP terbaru. Dugaan keterlibatan mereka berkaitan pelayanan survei serta pemetaan administrasi pertanahan Kota Serang.
Kementerian ATR/BPN akhirnya membuka suara setelah kasus dugaan korupsi tersebut menjadi perhatian publik nasional. Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan sikap resmi kementerian. ATR/BPN mengaku prihatin sekaligus mendukung proses hukum berjalan objektif dan transparan.
“Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum aparat penegak hukum,” ujar Shamy dalam keterangan resminya. Kementerian langsung menonaktifkan sementara keenam pegawai demi menjaga kualitas pelayanan pertanahan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan serta menghindari gangguan pelayanan publik.
Shamy memastikan pelayanan pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Serang tetap berjalan normal setiap harinya. Masyarakat diminta tidak khawatir mengurus administrasi pertanahan meski kasus korupsi sedang diproses penyidik. Kementerian menjamin seluruh layanan tetap berlangsung optimal sesuai standar pelayanan publik nasional.
Hak kepegawaian tersangka tetap diberikan sesuai aturan administrasi aparatur sipil negara berlaku nasional. Pendampingan hukum juga diberikan sebagai bagian hak administratif selama proses penyidikan berjalan. ATR/BPN menegaskan kasus tersebut merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing tersangka dalam perkara pidana.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, disebut menerima laporan lengkap terkait kasus tersebut. Nusron meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal pelayanan pertanahan seluruh Indonesia. Penguatan pengawasan dianggap penting demi mencegah praktik pungutan liar kembali terulang.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan pengawasan internal pelayanan pertanahan,” kata Shamy menjelaskan arahan menteri. Pemerintah berharap kasus tersebut menjadi pelajaran penting memperkuat integritas pelayanan administrasi pertanahan nasional. Penegakan hukum tegas dinilai penting menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik pertanahan.(R-04)

