Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO, Diduga Terima Uang dari Wilmar Grup
Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan ekspor CPO. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan ekspor CPO. Yeka Hendra Fatika diduga memanipulasi laporan resmi Ombudsman demi kepentingan eksportir minyak sawit nasional. Penyidik juga mengungkap dugaan kebocoran dokumen hingga aliran dana korporasi kepada tersangka.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka obstruction of justice kasus ekspor CPO. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman terkait kebijakan minyak goreng. Kasus tersebut berkaitan langsung dengan polemik kelangkaan minyak goreng nasional pada 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap peran Yeka dalam perkara tersebut. Penyidik menilai tersangka sengaja mengubah substansi laporan resmi Ombudsman terkait kebijakan Domestic Market Obligation. Perubahan dilakukan demi kepentingan eksportir minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil.
“Pada Februari 2022, YHF menginisiasi investigasi terkait kelangkaan minyak goreng nasional,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi. Investigasi dilakukan melalui survei di 34 provinsi dan pemantauan berbagai pemberitaan media nasional. Langkah tersebut awalnya bertujuan memeriksa stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.
Namun, penyidik menemukan perubahan materi pada Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022. Materi laporan awal terkait kelangkaan minyak goreng berubah menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation. Penyidik menilai perubahan tersebut dilakukan secara melawan hukum demi kepentingan eksportir sawit.
“Materi laporan diubah menjadi rekomendasi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor,” kata Syarief kepada wartawan. Rekomendasi tersebut kemudian dipakai menggugat kebijakan Kementerian Perdagangan melalui jalur Tata Usaha Negara. Penyidik menilai langkah tersebut mengganggu proses penegakan hukum kasus korupsi ekspor CPO.
Kejagung juga mengungkap dugaan kebocoran dokumen internal Ombudsman kepada pihak swasta terkait perkara tersebut. Dokumen LHP Nomor 418 diduga diberikan Yeka kepada Marcella Santoso serta tim firma hukum AALF Legal. Padahal, dokumen resmi tersebut semestinya hanya disampaikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak terlapor.
“LHP diberikan kepada saudara MS dan tim AALF Legal,” ujar Syarief menjelaskan hasil penyidikan terbaru. Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar gugatan perdata serta gugatan Tata Usaha Negara terhadap pemerintah. Penyidik menduga strategi tersebut dirancang menggagalkan proses penuntutan korporasi dalam perkara ekspor CPO.
Laporan Ombudsman tersebut juga dipakai tim kuasa hukum terdakwa korporasi saat proses persidangan berlangsung. Dokumen itu dijadikan materi pleidoi untuk mempengaruhi pertimbangan hakim dalam putusan perkara korupsi CPO. Kejagung menilai langkah tersebut menjadi bagian penting perintangan penyidikan dan proses penuntutan.
“Hal tersebut menjadi pertimbangan putusan onslag perkara pidana CPO tingkat pengadilan negeri,” kata Syarief. Putusan lepas dari tuntutan hukum diterima sejumlah korporasi besar industri sawit nasional. Korporasi tersebut meliputi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Selain dugaan manipulasi laporan, penyidik mendalami aliran dana kepada tersangka dari pihak korporasi sawit. Yeka diduga menerima sejumlah uang melalui rekening pihak lain terkait penyusunan rekomendasi Ombudsman tersebut. Penyidik juga menemukan dugaan janji proyek dari perusahaan terafiliasi grup sawit besar nasional.
“YHF menerima sejumlah uang melalui rekening orang lain dan beberapa proyek perusahaan,” ujar Syarief. Penyidik mengaku telah mengantongi bukti transaksi terkait dugaan pemberian dari pihak korporasi sawit tersebut. Namun, Kejagung belum mengungkap nominal aliran dana karena penyidikan masih terus berjalan.
Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap polemik kelangkaan minyak goreng pada awal 2022 lalu. Saat itu masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng meski Indonesia menjadi produsen sawit terbesar dunia. Pemerintah kemudian menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation guna menjaga pasokan dalam negeri.
Kebijakan Domestic Market Obligation mewajibkan eksportir menyediakan sebagian produksi untuk kebutuhan pasar domestik nasional. Langkah tersebut diterapkan guna menstabilkan harga minyak goreng saat krisis pasokan melanda berbagai daerah Indonesia. Namun, kebijakan tersebut mendapat penolakan sejumlah pelaku industri sawit dan eksportir besar nasional.
Kejagung menilai dugaan manipulasi laporan Ombudsman berpotensi mengganggu proses penegakan hukum kasus korupsi ekspor CPO. Penyidik kini terus mendalami keterlibatan pihak lain terkait penyusunan rekomendasi serta penggunaan dokumen tersebut. Pemeriksaan tambahan diperkirakan segera dilakukan terhadap sejumlah pihak swasta dan korporasi terkait.
Atas perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait obstruction of justice. Penyidik juga menerapkan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejagung memastikan proses penyidikan berjalan untuk mengungkap seluruh pihak terlibat perkara ekspor CPO tersebut. (R-04)

