SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Sehari Menjabat, AKP Jimmy Andre Langsung Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Selatpanjang 

      Baru Sehari Menjabat, AKP Jimmy Andre Langsung Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Selatpanjang 

      08/07/2026  ❘  09:13 WIB
    • Berusaha Cegah Truk Mundur, Ardan Malah Tewas Terjepit Kolong

      Berusaha Cegah Truk Mundur, Ardan Malah Tewas Terjepit Kolong

      07/07/2026  ❘  19:53 WIB
    • Penyidikan Dugaan Penipuan Pesparawi Kepri Masuki Tahap Gelar Perkara

      Penyidikan Dugaan Penipuan Pesparawi Kepri Masuki Tahap Gelar Perkara

      07/07/2026  ❘  18:33 WIB
    • Rugi Jutaan Rupiah, Peternak Solo Protes dengan Mandi Telur di Tengah Kota

      Rugi Jutaan Rupiah, Peternak Solo Protes dengan Mandi Telur di Tengah Kota

      07/07/2026  ❘  18:10 WIB
  • Nasional
    • Menkeu Laporkan Defisit APBN Semester I 2026 Mencapai Rp196,5 Triliun

      Menkeu Laporkan Defisit APBN Semester I 2026 Mencapai Rp196,5 Triliun

      08/07/2026  ❘  11:25 WIB
    • Prabowo Bertemu Tiga Pemimpin Dunia Sepekan, Deretan Kesepakatan Strategis Jadi Sorotan

      Prabowo Bertemu Tiga Pemimpin Dunia Sepekan, Deretan Kesepakatan Strategis Jadi Sorotan

      08/07/2026  ❘  11:19 WIB
    • OJK Catat Outstanding Pinjaman Online Mencapai Rp103,73 Triliun pada Mei 2026

      OJK Catat Outstanding Pinjaman Online Mencapai Rp103,73 Triliun pada Mei 2026

      08/07/2026  ❘  11:17 WIB
    • Usai Dua Bupati Ditangkap, KPK Bongkar Dugaan Kebocoran Operasi Senyap

      Usai Dua Bupati Ditangkap, KPK Bongkar Dugaan Kebocoran Operasi Senyap

      07/07/2026  ❘  23:35 WIB
  • Ekonomi
    • Gerobak Sorong CSR BRK Syariah, Penggerak Rezeki Rintus dan Kemudahan BBM bagi Warga Desa Mengkait

      Gerobak Sorong CSR BRK Syariah, Penggerak Rezeki Rintus dan Kemudahan BBM bagi Warga Desa Mengkait

      08/07/2026  ❘  11:15 WIB
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Rabu 8 Juli 2026: 24 Karat Turun, Cek Daftar Harga Terbaru di Sini

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Rabu 8 Juli 2026: 24 Karat Turun, Cek Daftar Harga Terbaru di Sini

      08/07/2026  ❘  09:42 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini 8 Juli 2026 Anjlok Rp14.000, Kini Tinggal Rp2.641.000 per Gram

      Harga Emas Antam Hari Ini 8 Juli 2026 Anjlok Rp14.000, Kini Tinggal Rp2.641.000 per Gram

      08/07/2026  ❘  09:25 WIB
    • BRK Syariah Perkuat Kiprah di Kancah Nasional, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Syariah dan Pengelolaan Zakat Berdampak

      BRK Syariah Perkuat Kiprah di Kancah Nasional, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Syariah dan Pengelolaan Zakat Berdampak

      07/07/2026  ❘  20:06 WIB
  • Politik
    • Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      05/07/2026  ❘  10:22 WIB
    • Jokowi Segera Keliling Jawa Tengah, PSI Siap Buktikan Status Kandang Gajah

      Jokowi Segera Keliling Jawa Tengah, PSI Siap Buktikan Status Kandang Gajah

      04/07/2026  ❘  14:25 WIB
    • PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      04/07/2026  ❘  09:16 WIB
    • Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      03/07/2026  ❘  15:10 WIB
  • Hukrim
    • 914 Petani Sawit Kuansing Diduga

      914 Petani Sawit Kuansing Diduga 'Setor' Uang ke Bupati Suhardiman Amby, Ditukar Jadi Dollar Singapura

      08/07/2026  ❘  09:10 WIB
    • 32 Tersangka Penipuan Haji Diciduk, Kerugian Korban Tembus Rp116 Miliar

      32 Tersangka Penipuan Haji Diciduk, Kerugian Korban Tembus Rp116 Miliar

      07/07/2026  ❘  22:34 WIB
    • Transaksi Tengah Malam Berakhir di Sel, Satu Nama Masuk Daftar Buronan

      Transaksi Tengah Malam Berakhir di Sel, Satu Nama Masuk Daftar Buronan

      07/07/2026  ❘  17:59 WIB
    • Empat Pil Buka Jalan, Polisi Bongkar Sarang Narkoba Sepasang Kekasih

      Empat Pil Buka Jalan, Polisi Bongkar Sarang Narkoba Sepasang Kekasih

      07/07/2026  ❘  17:46 WIB
  • Umum
    • Rutin Makan Cokelat Setiap Hari, Sehat atau Berbahaya? Ini Penjelasan Lengkap Ahli

      Rutin Makan Cokelat Setiap Hari, Sehat atau Berbahaya? Ini Penjelasan Lengkap Ahli

      08/07/2026  ❘  08:11 WIB
    • Terungkap! Ini Alasan Kutub Selatan Membeku 30 Juta Tahun Lebih Dulu daripada Kutub Utara

      Terungkap! Ini Alasan Kutub Selatan Membeku 30 Juta Tahun Lebih Dulu daripada Kutub Utara

      08/07/2026  ❘  07:55 WIB
    • Sering Nonton Film Favorit Berkali-kali? Psikologi Ungkap 7 Alasan yang Jarang Disadari

      Sering Nonton Film Favorit Berkali-kali? Psikologi Ungkap 7 Alasan yang Jarang Disadari

      07/07/2026  ❘  21:47 WIB
    • Waspada! Mi Instan Rasa Ayam Dikaitkan dengan Wabah Salmonella, Puluhan Korban Dirawat di Rumah Sakit

      Waspada! Mi Instan Rasa Ayam Dikaitkan dengan Wabah Salmonella, Puluhan Korban Dirawat di Rumah Sakit

      07/07/2026  ❘  08:09 WIB
  • Riau
    • Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR

      Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR

      08/07/2026  ❘  11:23 WIB
    • Tak Mau Salah Sasaran, Pemko Pekanbaru Perbarui DTSEN Berkala demi Warga yang Benar-Benar Berhak

      Tak Mau Salah Sasaran, Pemko Pekanbaru Perbarui DTSEN Berkala demi Warga yang Benar-Benar Berhak

      08/07/2026  ❘  08:19 WIB
    • Waspada, Hujan Disertai Petir Berpotensi Terjadi di Empat Wilayah Riau

      Waspada, Hujan Disertai Petir Berpotensi Terjadi di Empat Wilayah Riau

      08/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Polisi Sidak Perusahaan Sawit di Bengkalis, 107 Buruh Langsung Jalani Tes Urine

      Polisi Sidak Perusahaan Sawit di Bengkalis, 107 Buruh Langsung Jalani Tes Urine

      08/07/2026  ❘  07:42 WIB
  • Sport
    • Messi Gagal Lagi Penalti, Pelatih Argentina Scolani: Saya Merinding, Dia Tetap Minta Bola!

      Messi Gagal Lagi Penalti, Pelatih Argentina Scolani: Saya Merinding, Dia Tetap Minta Bola!

      08/07/2026  ❘  09:16 WIB
    • Gregor Kobel Antar Swiss Menang Adu Penalti atas Kolombia

      Gregor Kobel Antar Swiss Menang Adu Penalti atas Kolombia

      08/07/2026  ❘  06:56 WIB
    • Sempat Mati Gaya, Argentina Hidup Lagi Berkat Keajaiban Messi

      Sempat Mati Gaya, Argentina Hidup Lagi Berkat Keajaiban Messi

      08/07/2026  ❘  05:39 WIB
    • Tiga Tuan Rumah Rontok Beruntun, Piala Dunia 2026 Tinggalkan Luka Besar

      Tiga Tuan Rumah Rontok Beruntun, Piala Dunia 2026 Tinggalkan Luka Besar

      07/07/2026  ❘  20:05 WIB
  • Opini
    • Luka Lama yang Kembali Terbuka

      Luka Lama yang Kembali Terbuka

      07/07/2026  ❘  12:25 WIB
    • Dinamika Perhutanan Sosial di Provinsi Riau

      Dinamika Perhutanan Sosial di Provinsi Riau

      07/07/2026  ❘  07:31 WIB
    • Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      29/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
  • Internasional
    • Konflik Selat Hormuz Pecah Lagi, Amerika Serikat Cabut Izin Ekspor Minyak Iran

      Konflik Selat Hormuz Pecah Lagi, Amerika Serikat Cabut Izin Ekspor Minyak Iran

      08/07/2026  ❘  09:17 WIB
    • AS Bombardir Iran Lagi di Tengah Gencatan Senjata, Presiden Iran Buru-Buru Kembali ke Teheran

      AS Bombardir Iran Lagi di Tengah Gencatan Senjata, Presiden Iran Buru-Buru Kembali ke Teheran

      08/07/2026  ❘  07:56 WIB
    • Dua Kapal Rusak Diserang Rudal Iran, Jalur Minyak Global Kembali Dalam Bahaya

      Dua Kapal Rusak Diserang Rudal Iran, Jalur Minyak Global Kembali Dalam Bahaya

      07/07/2026  ❘  18:24 WIB
    • Korupsi Rp5,8 Triliun Berujung Hukuman Mati, Pengakuan dan Penyesalan Tak Selamatkan Mantan Pejabat Ini

      Korupsi Rp5,8 Triliun Berujung Hukuman Mati, Pengakuan dan Penyesalan Tak Selamatkan Mantan Pejabat Ini

      07/07/2026  ❘  17:58 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

21/05/2026  ❘  23:36 WIB • Hukrim
Bagikan :
Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan 11 tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak sawit disamarkan POME pada Selasa (10/2/2026) silam. Foto: Kejagung

JAKARTA, SabangMerauke News - Mantan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askaloni diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung pada Rabu (20/5/2026). Askaloni diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor minyak kelapa sawit yang disamarkan menggunakan dokumen Palm Oil Mill Effluent (POME).

Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi ini merugikan negara ditaksir sebesar Rp 14 triliun lebih. Sudah 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, dari kalangan pejabat negara maupun pengusaha swasta. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, pemeriksaan Askaloni untuk menggali lebih dalam soal tata niaga ekspor minyak sawit dan POME. 

"Penyidik mendalami soal kebijakan dan regulasi tata niaga POME sewaktu yang bersangkutan menjabat Dirjen Bea Cukai," kata Anang kepada media di Jakarta, Kamis (21/5/2026). 

Anang membenarkan penyidik juga meminta dokumen dari Askaloni. Namun, ia tidak merincikan substansi materi pemeriksaan Askaloni.

“Materi-materi itu ke penyidik nanti. Kita tunggu saja nanti ya,” ujar dia.

Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Askolani, Anang menyebut, hal itu bergantung pada hasil pendalaman penyidik dan keterkaitannya dengan keterangan saksi lain.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita sebuah rumah mewah terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit yang disamarkan menggunakan dokumen limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Rumah yang disita diduga milik istri pejabat Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi, sudah berstatus tersangka dan ditahan Kejagung. 

Penyitaan rumah ini merupakan rangkaian panjang upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 14 triliun.

Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita sejumlah aset berupa pabrik kelapa sawit, rumah dan sertifikat lahan dan kendaraan yang terafiliasi dengan 11 orang tersangka. Penyitaan aset-aset yang diduga terkait kasus korupsi sebelumnya dilakukan Kejagung di Riau dan Sumatera Utara. 

Penyitaan Aset dan Pemeriksaan Saksi

Sebelumnya diwartakan, pemeriksaan maraton dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit. Pada Kamis (5/3/2026) lalu, penyidik memeriksa seorang pejabat Bea Cukai dan 3 orang dari kalangan perusahaan. 

Pemeriksaan dilakukan terhadap Aan Sundari selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Aceh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

"Penyidik juga memeriksa Martini dari PT Tanimas selaku penandatangan perjanjian kerja sama. Saksi diperiksa terkait Penjualan CPO dan Turunannya ke Perusahaan Eksportir Tahun 2022 sampai dengan 2024,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi. 

Sementara, dua saksi lain yang dimintai keterangan yakni atas nama Vivi selaku karyawan PT Benua Lautan Cargo. Dia diperiksa dalam rangka kuasa eksportir dalam pengurusan dokumen kepabeanan. Kemudian, Erwan Hasibuan dari PT Tangki Samosir Gesindo yang dicecar menyangkut status kepabeanan barang dan kesesuaian volume fisik dengan dokumen. 

Periksa Pejabat Dumai dan Bea Cukai Dumai

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa sejumlah pejabat pemerintah Kota Dumai, Riau terkait penyidikan kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit. Pemeriksaan berlangsung sejak Senin (2/3/2026) kemarin di aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh SabangMerauke News, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai. Saksi yang diperiksa berjumlah sekitar 6 orang, termasuk Kepala Dinas Perindag dan mantan Kepala Dinas Perindag Kota Dumai. 

Adapun materi pemeriksaan berkaitan dengan dokumen surat keterangan asal (SKA) barang ekspor. Selain memeriksa pejabat Kota Dumai, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa sejumlah pejabat Kantor Bea Cukai Dumai. 

Sita Pabrik Kelapa Sawit dan Mobil

Diwartakan sebelumnya, penyidik Jampidsus menyita sejumlah aset milik perusahaan dan tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang disamarkan menjadi limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Penyitaan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan secara maraton, berlangsung di Riau dan Medan, Sumatera Utara. Salah satu aset yang disita yakni Pabrik Kelapa sawit (PKS). Dalam perkara ini, perkiraan sementara merugikan negara mencapai Rp 14 triliun. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, penggeledahan langsung menyasar di lokasi aset-aset diduga terafiliasi dengan para tersangka. Tempat yang digeledah meliputi kantor, rumah, hingga pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) dan kebun sawit.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik tengah memproses penyitaan sejumlah aset milik perusahaan maupun para tersangka. Aset yang disita antara lain beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit, alat berat, serta kendaraan.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah menyita sebanyak 6 unit mobil terkait kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 14 triliun. 

Penyitaan 6 mobil dilakukan usai penyidik menggeledah sebanyak 16 rumah dan kantor di Pekanbaru, Riau dan Kota Medan, Sumatera Utara. Penggeledahan dilakukan sejak 12-14 Februari 2026 lalu. Penyidik menggeledah sebanyak 11 lokasi di Medan dan 5 lokasi di Pekanbaru. 

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, selain menyita 6 unit mobil, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen, ponsel dan komputer. Adapun mobil yang disita yakni Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, Avanza beserta BPKB-nya. Sementara, dokumen yang diamankan meliputi sertifikat tanah, bukti transaksi, serta bukti elektronik.

"Seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu atas nama perusahaan para tersangka dan pihak afiliasinya," kata Anang kepada media di Jakarta pada Kamis (19/2/2026).

Anang menjelaskan, dokumen yang disita diperoleh dari beberapa kantor perusahaan. Terkuak juga dalam satu kantor terdapat beberapa perusahaan di dalamnya.

"Juga ada ditemukan dari rumah, di situ diperoleh beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan CPO," ungkap Anang.

Anang menerangkan, penyidik akan menganalisa berbagai barang bukti yang telah disita untuk mengusut lebih dalam tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Ada Tersangka Pengusaha Asal Riau

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dengan modus menjadi seolah-olah hanya limbah atau Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024. Tiga tersangka di antaranya merupakan pejabat pemerintahan di Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Salah satu pejabat Bea Cukai yang jadi tersangka yakni Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru. 

Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, setidaknya terdapat satu orang tersangka merupakan pengusaha kelapa sawit asal Riau. Sosoknya oleh Kejagung disebut dengan inisial YSR. Profil YSR di Riau kerap dipanggil dengan sebutan inisial A yang merupakan Direktur PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP.

Diketahui, salah satu usaha kelapa sawit yang dikelola PT MAS berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Adapun kantor PT MAS diduga beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. 

Dalam kasus ini, Direktur PT MAS yakni inisial ES juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung. ES juga merangkap sebagai Direktur PT SMA dan PT SMS.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, selain YSR alias A, masih ada pengusaha kelapa sawit di Pekanbaru yang terindikasi ikut terlibat. Namun, penyidik Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka. 

Libatkan 26 Perusahaan

Direktur Penyidikan Jampidsus  Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan ada sebanyak 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, dalam konferensi pers Rabu kemarin, hanya disebutkan 11 nama perusahaan. 

Menurut Syarief, jumlah perusahaan itu masih bersifat sementara. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan lain dalam kasus korupsi tersebut.

"Ada delapan orang (tersangka) dengan entitas yang berbeda. Atau ada sekitar 26 perusahaan. Tapi itu pun masih kita teliti untuk perusahaan yang lainnya" ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Syarief menyebut modus perkara yakni adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

Menurut Syarief, rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara. 

"Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," kata Syarief. 

Modus lainnya yakni meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai agar mengurangi kewajiban biaya keluar. Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

"Kemudian modus berikutnya meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO serta mengurangi kewajiban biaya keluar dan pemungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara sehingga pemungutannya menjadi lebih jauh lebih rendah," ucapnya.

"Serta adanya feedback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut," tambahnya. 

Menurut Syarief, penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik tidak hanya terhadap keuangan negara, tapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis yang di tengah rasa dan rasa keadilan di dalam masyarakat. Kemudian, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO serta terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional. 

Dia menyebutkan perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 14 triliun. Sampai saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan.

"Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," imbuhnya.

Daftar 11 Tersangka

Berikut ini daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

2. Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru

3. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.

4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.

5. ERW selaku Direktur PT BMM.

6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.

7. RND selaku Direktur PT TAJ.

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya, bergerak di bidang ekspor-impor dan juga mengoperasikan Pusat Logistik Berikat (PLB) pertama di Pekanbaru. 

10. RBN selaku Direktur PT CKK.

11. Yusri selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Korupsi Ekspor Minyak SawitPOMEKejagungBea CukaiSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Dirjen Bea Cukai Masuk Dakwaan Terima Suap 213 Ribu Dolar Singapura, Ketua KPK Buka Suara

    Dirjen Bea Cukai Masuk Dakwaan Terima Suap 213 Ribu Dolar Singapura, Ketua KPK Buka Suara

    Hukrim •
    21/05/2026 ❘ 20:21 WIB
  • Kepulauan Meranti Kebagian 900 Program Bedah Rumah dari Kementerian PKP dan BNPP RI, 200 Unit Mulai Dikerjakan dan 700 Menyusul

    Kepulauan Meranti Kebagian 900 Program Bedah Rumah dari Kementerian PKP dan BNPP RI, 200 Unit Mulai Dikerjakan dan 700 Menyusul

    Riau •
    21/05/2026 ❘ 20:07 WIB
  • Di Hadapan Penrad Siagian, BBWS Sumut Sebut Bronjong PT IAAI di Sungai Belawan Belum Kantongi Izin Menteri PU

    Di Hadapan Penrad Siagian, BBWS Sumut Sebut Bronjong PT IAAI di Sungai Belawan Belum Kantongi Izin Menteri PU

    Daerah •
    21/05/2026 ❘ 19:13 WIB
  • Enam Tahun Sekolah Rusak dan Bertahan Belajar di Vihara, Anak-anak Suku Akit di Kepulauan Meranti Masih Menunggu Perhatian Negara

    Enam Tahun Sekolah Rusak dan Bertahan Belajar di Vihara, Anak-anak Suku Akit di Kepulauan Meranti Masih Menunggu Perhatian Negara

    Riau •
    21/05/2026 ❘ 19:09 WIB
  • Meaningful Participation BSOJK Hadirkan Plt Dirut BRK Syariah sebagai Narasumber Sektor Perbankan

    Meaningful Participation BSOJK Hadirkan Plt Dirut BRK Syariah sebagai Narasumber Sektor Perbankan

    Ekonomi •
    21/05/2026 ❘ 19:01 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    30/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    26/06/2026  ❘  11:40 WIB
  • Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    01/07/2026  ❘  11:26 WIB
  • Banggakan Kepulauan Meranti, Enam Kepala Desa Ikuti Program Kepala Desa Masuk Kampus di Universitas Indonesia

    Banggakan Kepulauan Meranti, Enam Kepala Desa Ikuti Program Kepala Desa Masuk Kampus di Universitas Indonesia

    01/07/2026  ❘  10:22 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan