SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Sidang Pengujian UU KUHAP, MK Minta DPR Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP, Pemerintah Minta Tunda Beri Keterangan

20/05/2026  ❘  13:55 WIB • Nasional
Bagikan :
Sidang Pengujian UU KUHAP, MK Minta DPR Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP, Pemerintah Minta Tunda Beri Keterangan

Sembilan pemohon hadir di gedung MK yakni Aldi Rizki Khoiruddin, SH., MH dari Jakarta, Firman, SH dari Jawa Barat, Indra Gunawan, SH., MH dari DI Yogyakarta, M. Ardiansyach, SH., MH.Kes dari Riau, Sutria Seska, SH dari Sumatera Barat, A’ang Azhari, SH, Bayu Anugerah, SH., MH dari Jambi, Abdul Jafar, SH., MH dari Palembang, serta Iklima, SH. dari Bangka Belitung. Foto: Istimewa

JAKARTA, SabangMerauke News - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Selasa (19/5/2026). Dalam perkara ini, para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 1 Angka 22 KUHAP mengenai definisi advokat dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang berkaitan dengan ketentuan bantuan hukum dalam proses peradilan pidana.

Perkara ini diajukan para advokat dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk dari Riau. Para advokat menilai rumusan definisi advokat dalam KUHAP baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, mengaburkan batas profesi advokat, serta berdampak pada kualitas pembelaan hukum bagi tersangka, terdakwa, korban, maupun masyarakat pencari keadilan.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR tersebut dihadiri lengkap oleh sembilan Hakim Konstitusi. Namun, pihak pemerintah mengajukan permohonan penundaan penyampaian keterangan dengan alasan belum siap. Mahkamah kemudian menjadwalkan agar keterangan pemerintah pada persidangan berikutnya 10 Juni 2026 mendatang. 

Dalam persidangan, pihak pemohon hadir sembilan orang secara fisik, yakni Aldi Rizki Khoiruddin, SH., MH dari Jakarta, Firman, SH dari Jawa Barat, Indra Gunawan, SH., MH dari DI Yogyakarta, M. Ardiansyach, SH., MH.Kes dari Riau, Sutria Seska, SH dari Sumatera Barat, A’ang Azhari, SH, Bayu Anugerah, SH., MH dari Jambi, Abdul Jafar, SH., MH dari Palembang, serta Iklima, SH. dari Bangka Belitung. Sementata pemohon lain hadir secara daring melalui zoom meeting.

Para pemohon juga didampingi empat kuasa hukum, yaitu Dr. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH, Oni Wastoni, SE, SH, MH, Nawaz Syarif, SH dan Ilham Prasentyo, SH.

Adapun DPR RI diwakili oleh anggota Komisi III DPR RI, Dr. M. Nasir Djamil, M.Si dari Fraksi PKS. Sementara itu, pihak Pemerintah diwakili oleh Kementerian Hukum dan Kejaksaan RI dengan delegasi yang dipimpin oleh Syahmardan dari Kementerian Hukum.

Anggota DPR M. Nasir Djamil menyampaikan keterangan yang pada pokoknya mempertahankan konstitusionalitas norma yang diuji. DPR memandang bahwa pengaturan dalam KUHAP baru perlu dibaca dalam kerangka pemenuhan hak atas bantuan hukum dan perluasan akses keadilan bagi masyarakat. DPR juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 sebagai salah satu dasar argumentasi mengenai ruang keterlibatan dosen dalam pemberian bantuan hukum pidana.

Namun, keterangan DPR tersebut mendapat tanggapan lebih lanjut dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Saldi Isra. Menurut Prof. Saldi, norma Pasal 1 Angka 22 KUHAP secara gramatikal perlu dijelaskan secara lebih terang karena dapat dipahami seolah-olah memisahkan antara advokat dan pihak bukan advokat yang dapat berpraktik dalam proses peradilan pidana. Mahkamah juga meminta DPR memperjelas penggunaan Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024 sebagai dasar argumentasi, sebab putusan tersebut tidak serta-merta membuka ruang bagi dosen non-advokat untuk membela dalam perkara pidana.

Prof. Saldi menekankan bahwa Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024 justru tetap mensyaratkan dosen pegawai negeri sipil yang hendak memberikan bantuan hukum di persidangan pidana untuk berstatus sebagai advokat, bahkan dengan persyaratan yang lebih ketat. Oleh karena itu, DPR diminta menjelaskan lebih lanjut maksud pembentuk undang-undang dalam merumuskan norma Pasal 1 Angka 22 KUHAP agar tidak menimbulkan tafsir bahwa pihak non-advokat dapat menjalankan fungsi pembelaan hukum sebagaimana advokat dalam perkara pidana.

Secara terpisah setelah persidangan, M. Ardiansyach, S.H., M.H.Kes., salah satu pemohon dalam perkara tersebut, menyatakan keterangan DPR masih menyisakan persoalan konstitusional yang mendasar. Menurut Ardi, Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024 sebenarnya telah dicantumkan oleh para pemohon dalam posita permohonan. Akan tetapi, putusan tersebut menurutnya tidak dapat digunakan untuk membenarkan perluasan definisi advokat dalam KUHAP.

“Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024 justru telah jelas mengatur bahwa dosen PNS yang hendak berpraktik membela dalam persidangan pidana harus memenuhi syarat sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Advokat, ditambah tujuh persyaratan lain. Artinya, putusan tersebut bukan memperluas makna advokat seolah-olah non-advokat boleh berpraktik dan membela kepentingan klien di persidangan pidana, melainkan justru memperketat syarat seseorang untuk dapat menjalankan fungsi advokat, termasuk dari kalangan dosen PNS,” ujar Ardi.

Ardi menekankan, persoalan utama dalam perkara ini bukanlah penolakan terhadap bantuan hukum bagi masyarakat, melainkan keharusan menjaga kepastian hukum mengenai siapa yang secara sah dapat menjalankan fungsi pembelaan dalam proses pidana.

Menurutnya, bantuan hukum tetap harus diperluas dan diperkuat, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara mencampuradukkan kedudukan advokat, pemberi bantuan hukum, paralegal, dosen, atau aktor lain yang memiliki rezim hukum masing-masing.

Atas dasar itu, para pemohon menilai bahwa Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 menjadi penting untuk memastikan kejelasan batas antara profesi advokat, pemberi bantuan hukum, paralegal, dosen, dan aktor lain dalam ekosistem bantuan hukum.

"Akses terhadap keadilan tetap harus dijamin, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara mengaburkan definisi profesi advokat yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Ardi. 

Para pemohon juga menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata kepentingan profesi advokat, melainkan berkaitan langsung dengan perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan masyarakat pencari keadilan. Dalam perkara pidana, kualitas pembelaan hukum sangat menentukan perlindungan hak asasi manusia, due process of law, serta fairness dalam proses peradilan. Oleh karena itu, kejelasan mengenai siapa yang dapat bertindak sebagai advokat dalam proses pidana menjadi bagian penting dari jaminan kepastian hukum.

Sidang berikutnya akan digelar pada 10 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah. Para pemohon berharap Pemerintah dapat memberikan penjelasan yang utuh mengenai latar belakang pembentukan norma Pasal 1 Angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP, termasuk hubungannya dengan Undang-Undang Advokat, Undang-Undang Bantuan Hukum, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengatur batas dan syarat praktik profesi advokat dalam sistem hukum Indonesia. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Mahkamah KonstitusiUji UU KUHAPSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Dinilai Sibuk Urus "Bisnis MBG" Ketimbang Rakyat, Aktivis HMI Minta PKB Evaluasi Aditya Pramana

    Dinilai Sibuk Urus "Bisnis MBG" Ketimbang Rakyat, Aktivis HMI Minta PKB Evaluasi Aditya Pramana

    Riau •
    19/05/2026 ❘ 23:21 WIB
  • Wako Agung Berencana Bangun Fasilitas Olahraga Publik di Jalan Belimbing

    Wako Agung Berencana Bangun Fasilitas Olahraga Publik di Jalan Belimbing

    Riau •
    20/05/2026 ❘ 12:16 WIB
  • Suhu Tubuh Anak Bisa Tembus 40 Derajat Celsius, Kenali Tanda Heat Stroke Sebelum Terlambat

    Suhu Tubuh Anak Bisa Tembus 40 Derajat Celsius, Kenali Tanda Heat Stroke Sebelum Terlambat

    Umum •
    20/05/2026 ❘ 12:13 WIB
  • Sidang Dugaan Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid Dkk, Saksi Fauzan Sempat Dititipi Rp 600 Juta Uang Pengepulan dari Kepala UPT

    Sidang Dugaan Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid Dkk, Saksi Fauzan Sempat Dititipi Rp 600 Juta Uang Pengepulan dari Kepala UPT

    Hukrim •
    20/05/2026 ❘ 11:39 WIB
  • Siak Perdana Terapkan Manajemen Talenta, Empat Putra Daerah Dilantik Jadi Kadis

    Siak Perdana Terapkan Manajemen Talenta, Empat Putra Daerah Dilantik Jadi Kadis

    Riau •
    20/05/2026 ❘ 11:17 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan