SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Lansia di Pematangsiantar Tewas Bersimbah Darah, Anak Kandung Diduga Jadi Pelaku

      Lansia di Pematangsiantar Tewas Bersimbah Darah, Anak Kandung Diduga Jadi Pelaku

      09/07/2026  ❘  06:34 WIB
    • Baru Sehari Menjabat, AKP Jimmy Andre Langsung Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Selatpanjang 

      Baru Sehari Menjabat, AKP Jimmy Andre Langsung Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Selatpanjang 

      08/07/2026  ❘  09:13 WIB
    • Berusaha Cegah Truk Mundur, Ardan Malah Tewas Terjepit Kolong

      Berusaha Cegah Truk Mundur, Ardan Malah Tewas Terjepit Kolong

      07/07/2026  ❘  19:53 WIB
    • Penyidikan Dugaan Penipuan Pesparawi Kepri Masuki Tahap Gelar Perkara

      Penyidikan Dugaan Penipuan Pesparawi Kepri Masuki Tahap Gelar Perkara

      07/07/2026  ❘  18:33 WIB
  • Nasional
    • Brimob Kepung Rumah Mewah di Sentul Diduga Milik Jampidsus Jejak Kasus Korupsi Makin Melebar

      Brimob Kepung Rumah Mewah di Sentul Diduga Milik Jampidsus Jejak Kasus Korupsi Makin Melebar

      09/07/2026  ❘  05:40 WIB
    • Anggaran Cukup? Menkeu Buka Suara soal Pembelian Rudal BrahMos Hasil Kesepakatan Prabowo-Modi

      Anggaran Cukup? Menkeu Buka Suara soal Pembelian Rudal BrahMos Hasil Kesepakatan Prabowo-Modi

      08/07/2026  ❘  22:44 WIB
    • Airlangga Hartarto: Aktivitas IPO Cerminkan Kepercayaan Investor Terhadap Pasar Modal Indonesia

      Airlangga Hartarto: Aktivitas IPO Cerminkan Kepercayaan Investor Terhadap Pasar Modal Indonesia

      08/07/2026  ❘  22:23 WIB
    • Polisi Sita Brangkas dari Cafe de

      Polisi Sita Brangkas dari Cafe de'Clan Signature, Tentara Bersenjata Kawal Rumah Jampidsus

      08/07/2026  ❘  19:56 WIB
  • Ekonomi
    • Rupiah Terpeleset Lagi, Konflik Timur Tengah Ikut Mengguncang Pasar

      Rupiah Terpeleset Lagi, Konflik Timur Tengah Ikut Mengguncang Pasar

      08/07/2026  ❘  18:31 WIB
    • IHSG Rontok Brutal, Pasar Saham Indonesia Dihajar Tiga Pukulan Sekaligus

      IHSG Rontok Brutal, Pasar Saham Indonesia Dihajar Tiga Pukulan Sekaligus

      08/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Gerobak Sorong CSR BRK Syariah, Penggerak Rezeki Rintus dan Kemudahan BBM bagi Warga Desa Mengkait

      Gerobak Sorong CSR BRK Syariah, Penggerak Rezeki Rintus dan Kemudahan BBM bagi Warga Desa Mengkait

      08/07/2026  ❘  11:15 WIB
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Rabu 8 Juli 2026: 24 Karat Turun, Cek Daftar Harga Terbaru di Sini

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Rabu 8 Juli 2026: 24 Karat Turun, Cek Daftar Harga Terbaru di Sini

      08/07/2026  ❘  09:42 WIB
  • Politik
    • Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      05/07/2026  ❘  10:22 WIB
    • Jokowi Segera Keliling Jawa Tengah, PSI Siap Buktikan Status Kandang Gajah

      Jokowi Segera Keliling Jawa Tengah, PSI Siap Buktikan Status Kandang Gajah

      04/07/2026  ❘  14:25 WIB
    • PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      04/07/2026  ❘  09:16 WIB
    • Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      03/07/2026  ❘  15:10 WIB
  • Hukrim
    • Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka PT Musim Mas Rugikan Negara Rp 187 Miliar, Polda Riau Kembali Limpahkan Berkas Perkara ke Kejati

      Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka PT Musim Mas Rugikan Negara Rp 187 Miliar, Polda Riau Kembali Limpahkan Berkas Perkara ke Kejati

      08/07/2026  ❘  19:40 WIB
    • Fitnah Berujung Petaka, Satu Keluarga Tinggalkan Kampung Usai Rumah Diserang Warga

      Fitnah Berujung Petaka, Satu Keluarga Tinggalkan Kampung Usai Rumah Diserang Warga

      08/07/2026  ❘  19:16 WIB
    • Kabur Bawa Motor Buruh Sawit, Pemuda Kampar Berakhir di Tangan Polisi

      Kabur Bawa Motor Buruh Sawit, Pemuda Kampar Berakhir di Tangan Polisi

      08/07/2026  ❘  19:09 WIB
    • KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Jufrizal dan 8 Pejabat Pemkab Kuansing, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby

      KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Jufrizal dan 8 Pejabat Pemkab Kuansing, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby

      08/07/2026  ❘  15:14 WIB
  • Umum
    • Berpacaran di Usia 20-an Tak Semudah Dibayangkan, Ini 11 Masalah yang Paling Sering Muncul

      Berpacaran di Usia 20-an Tak Semudah Dibayangkan, Ini 11 Masalah yang Paling Sering Muncul

      08/07/2026  ❘  17:07 WIB
    • Senat Unri Tetapkan 3 Calon Rektor Periode 2026-2030, Mexsasai Indra Borong Suara Terbanyak

      Senat Unri Tetapkan 3 Calon Rektor Periode 2026-2030, Mexsasai Indra Borong Suara Terbanyak

      08/07/2026  ❘  16:37 WIB
    • Rutin Makan Cokelat Setiap Hari, Sehat atau Berbahaya? Ini Penjelasan Lengkap Ahli

      Rutin Makan Cokelat Setiap Hari, Sehat atau Berbahaya? Ini Penjelasan Lengkap Ahli

      08/07/2026  ❘  08:11 WIB
    • Terungkap! Ini Alasan Kutub Selatan Membeku 30 Juta Tahun Lebih Dulu daripada Kutub Utara

      Terungkap! Ini Alasan Kutub Selatan Membeku 30 Juta Tahun Lebih Dulu daripada Kutub Utara

      08/07/2026  ❘  07:55 WIB
  • Riau
    • Warga Bersyukur, Wali Kota Agung Gerak Cepat Perbaiki Jalan Melati yang Lama Terabaikan

      Warga Bersyukur, Wali Kota Agung Gerak Cepat Perbaiki Jalan Melati yang Lama Terabaikan

      08/07/2026  ❘  22:03 WIB
    • Karhutla Berpotensi Meluas di Sumatera, Manggala Agni Keluarkan Peringatan Keras untuk Masyarakat

      Karhutla Berpotensi Meluas di Sumatera, Manggala Agni Keluarkan Peringatan Keras untuk Masyarakat

      08/07/2026  ❘  21:55 WIB
    • Karhutla Kembali Melanda Pekanbaru! Lahan Gambut 1 Hektare di Air Hitam Terbakar, Pemadaman Masih Berlangsung

      Karhutla Kembali Melanda Pekanbaru! Lahan Gambut 1 Hektare di Air Hitam Terbakar, Pemadaman Masih Berlangsung

      08/07/2026  ❘  21:41 WIB
    • Pelindo Bantah Hambat Kerja Sama Pelabuhan Tanjung Harapan, Tegaskan Tetap Komitmen Gandeng BUMD PT Bumi Meranti

      Pelindo Bantah Hambat Kerja Sama Pelabuhan Tanjung Harapan, Tegaskan Tetap Komitmen Gandeng BUMD PT Bumi Meranti

      08/07/2026  ❘  17:53 WIB
  • Sport
    • Mesir Gugat FIFA Usai Drama Lawan Argentina, Kontroversi VAR Memanas

      Mesir Gugat FIFA Usai Drama Lawan Argentina, Kontroversi VAR Memanas

      09/07/2026  ❘  05:15 WIB
    • Kisah Kelam Piala Dunia 1994, Andres Escobar Dibunuh Setelah Kolombia Kalah, Diduga Dipicu Taruhan Miliaran

      Kisah Kelam Piala Dunia 1994, Andres Escobar Dibunuh Setelah Kolombia Kalah, Diduga Dipicu Taruhan Miliaran

      08/07/2026  ❘  16:38 WIB
    • Messi Gagal Lagi Penalti, Pelatih Argentina Scolani: Saya Merinding, Dia Tetap Minta Bola!

      Messi Gagal Lagi Penalti, Pelatih Argentina Scolani: Saya Merinding, Dia Tetap Minta Bola!

      08/07/2026  ❘  09:16 WIB
    • Gregor Kobel Antar Swiss Menang Adu Penalti atas Kolombia

      Gregor Kobel Antar Swiss Menang Adu Penalti atas Kolombia

      08/07/2026  ❘  06:56 WIB
  • Opini
    • Luka Lama yang Kembali Terbuka

      Luka Lama yang Kembali Terbuka

      07/07/2026  ❘  12:25 WIB
    • Dinamika Perhutanan Sosial di Provinsi Riau

      Dinamika Perhutanan Sosial di Provinsi Riau

      07/07/2026  ❘  07:31 WIB
    • Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      29/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
  • Internasional
    • Serangan Baru AS ke Iran Guncang Dunia, Harga Minyak Melonjak di Tengah Ancaman Perang

      Serangan Baru AS ke Iran Guncang Dunia, Harga Minyak Melonjak di Tengah Ancaman Perang

      09/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Ngeri! 900 Ular Termasuk Kobra Lepas Saat Banjir Terjang China, Tim Khusus Diterjunkan

      Ngeri! 900 Ular Termasuk Kobra Lepas Saat Banjir Terjang China, Tim Khusus Diterjunkan

      08/07/2026  ❘  17:33 WIB
    • Pilot Laporkan Gangguan Navigasi, Boeing 737 Mendadak Menukik Tajam Sebelum Hilang dari Radar

      Pilot Laporkan Gangguan Navigasi, Boeing 737 Mendadak Menukik Tajam Sebelum Hilang dari Radar

      08/07/2026  ❘  15:11 WIB
    • Konflik Selat Hormuz Pecah Lagi, Amerika Serikat Cabut Izin Ekspor Minyak Iran

      Konflik Selat Hormuz Pecah Lagi, Amerika Serikat Cabut Izin Ekspor Minyak Iran

      08/07/2026  ❘  09:17 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Sidang Dugaan Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid Dkk, Saksi Fauzan Sempat Dititipi Rp 600 Juta Uang Pengepulan dari Kepala UPT

20/05/2026  ❘  11:39 WIB • Hukrim
Bagikan :
Sidang Dugaan Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid Dkk, Saksi Fauzan Sempat Dititipi Rp 600 Juta Uang Pengepulan dari Kepala UPT

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid dkk di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5/2026) pagi menghadirkan 4 orang saksi. Foto: SM News/Adri

RIAU, SabangMerauke News - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid dkk di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5/2026) pagi menghadirkan 4 orang saksi. Keempat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut KPK yakni Plt Kepala Dinas PUPR Riau, Thomas Larfo Dimeira dan tiga orang dari kalangan swasta yakni Hatta Said, Fauzan dan Iwan P. 

Pemeriksaan para saksi dilakukan secara bergiliran, diawali oleh saksi Fauzan. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Fauzan mengakui sempat mendapat titipan uang sebesar Rp 600 juta. Uang titipan itu belakangan diketahui sebagai hasil pengepulan tahap pertama dari 5 Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Total uang yang dikumpulkan sebesar Rp 1,8 miliar. 

Fauzan menjelaskan, awal Juni 2025 lalu, ia mendapat undangan makan bersama Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan di RM Putra Kampar. Dalam pertemuan itu, Fauzan diminta Arief untuk menyimpan sementara uang sebesar Rp 600 juta. Penitipan uang dilakukan karena Arief akan berangkat ke luar kota.

Uang titipan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda kepada Fauzan di dekat kantor perusahaan milik Fauzan. Uang dikemas dalam bungkusan plastik hitam. 

"Ada sekitar seminggu uang dititip. Kemudian uang tersebut saya serahkan kembali," kata Fauzan yang mengaku tidak mengetahui sumber uang tersebut. 

Sebelumnya, dalam persidangan pada 29 April 2026 lalu, Kadis PUPR Riau Arief Setiawan menyatakan, penitipan uang kepada Fauzan dilakukan agar posisi uang tetap berada di Kota Pekanbaru, lantaran dirinya dan Ferry berencana akan ke luar kota. Arief mengaku kenal dekat dengan Fauzan lantaran sama-sama pengurus sebuah organisasi. 

Arief menyatakan, dari Rp 600 juta uang yang sempat disimpan ke Fauzan, sebesar Rp 200 juta diberikan kepada M Dani Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau. Dani juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Uang yang diberikan kepada Dani diklaim sebagai dukungan operasional dengan besaran Rp 50 juta per bulan yakni sepanjang Juli hingga Oktober 2026.

Hingga saat ini, sidang pemeriksaan ke empat saksi masih berlangsung dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama.

Keterangan Ferry Yunanda

Sebelumnya, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dkk pada Rabu (29/4/2026) lalu. Ferry memiliki peran sentral, karena dirinya bertindak sebagai pengepul uang setoran dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau. 

Dalam persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Ferry dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut KPK, terkait kronologi pengumpulan uang setoran yang kemudian populer disebut sebagai jatah preman. Ferry mengaku ia dipanggil oleh Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan pada 5 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, Arief menyatakan ada kebutuhan Gubernur Riau yang akan disampaikan melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.

Usai pertemuan itu, Arief menyebut agar Ferry mengomunikasikan kebutuhan uang kepada jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan. 

"Setelah pertemuan (dengan Arief) itu, saya komunikasikan kepada Kepala UPT," kata Ferry. 

Dalam pertemuan menindaklanjuti arahan Arief, para Kepala UPT lantas menanyakan berapa jumlah uang yang disediakan.

"Saya jawab tidak tahu. Yang wajar aja berapa kawan-kawan sanggup untuk membantu ini. Akhirnya kawan kawan dari UPT yang berembuk, Pak Sek kami sanggupnya 3 miliar," kata Ferry menirukan respon para Kepala UPT. 

Ferry lantas melaporkan hasil pertemuannya dengan jajaran Kepala UPT kepada Arief. Namun,  Arief merasa jumlah itu masih kurang. 

"Setelah saya sampaikan ke Pak Kadis, dijawab Pak Kadis kalau Rp 3 miliar gak wajar Fer, coba tambahlah," kata Ferry meniru ucapan Arief. 

Belakangan, para Kepala UPT sepakat untuk urunan mengumpulkan uang total Rp 7 miliar. Angka ini sesuai dengan kode jaksa KPK dalam dakwaan yang merujuk pada istilah 7 batang. 

Dalam tahap pertama pengepulan setoran, terkumpul uang sebanyak Rp 1,8 miliar. Oleh Arief Setiawan, uang sebesar Rp 1 miliar agar diserahkan kepada Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Perpindahan uang menggunakan peran Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Brantas Hartono. Awalnya, Brantas diajak oleh Arief Setiawan bertemu dengan Dani di Warung Kopi Agam di Jalan Harapan Raya, Pekanbaru. Ia sempat mengobrol dengan Dani, setelah Arief meninggalkan kedai kopi tersebut. 

Pembicaraan antara Brantas dengan Dani menyinggung soal kode pemberian uang sebesar Rp 1 miliar. Kebetulan, saat itu Brantas mengenakan kaos bertuliskan Volcom. Maka, disepakati sandi penyerahan uang dengan kata Volcom. 

Brantas lantas mengambil uang sebesar Rp 1 miliar dari Ferry Yunanda di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Keesokan harinya, saat hari masih subuh, seorang pria memakai helm bersepeda motor datang ke rumah Brantas. Sang kurir penjemput uang lantas menyebut sandi Volcom, kemudian Brantas langsung menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar titipan Ferry. Brantas mengaku dirinya tidaknmengenal sosok yang mengambil uang tersebut.

Brantas mengaku pernah mendengar uang itu berasal dari jajaran Kepala UPT. Namun, ia tak tahu untuk apa uang itu diserahkan kepada pria yang menjemputnya. 

"Saya hanya melakukan perintah atasan," kata Brantas. 

Saat dikonfrontir, Ferry mengaku mendapat laporan dari Brantas, bahwa uang telah diserahkan. 

Gadai SK dan Cari Pinjaman

Dalam persidangan sebelumnya, jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau mengaku harus mencari pinjaman dan menggadaikan SK PNS untuk memenuhi permintaan uang yang disampaikan Ferry. 

 Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPR Provinsi Riau, Rio Andriandi Putra mengaku dirinya ikut menyetor uang sebesar Rp 700 juta. Pemberian uang dilakukan dalam empat tahap, sebelum kasus dugaan korupsi pemerasan 'jatah preman' terungkap oleh KPK pada 3 November 2025 lalu lewat operasi tangkap tangan. 

Kesaksian Rio Andriandi disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).

Rio menjawab pertanyaan jaksa KPK soal penyerahan uang panas tersebut. Ia mengaku mencari pinjaman dari beberapa orang untuk memenuhi permintaan uang yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. 

Menurutnya, tarif setoran adalah sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. Namun naik menjadi 5 persen. 

Rio menerangkan, pemberian uang tahap pertama langsung diterima oleh Ferry pada Juni 2025 lalu sebesar Rp 300 juta. Kemudian pada akhir Juli 2025 uang sebesar Rp 100 juta dititipkan melalui seorang bernama Khairil. 

Penyetoran ketiga sebesar Rp 100 juta diberikan kepada Ferry pada Agustus 2025. Dan setoran terakhir sebesar Rp 200 juta diantar oleh Kepala Seksi Tata Usaha UPT VI Dinas PUPR Riau Tabroni di Teko Kopi Jalan Arifin Achmad pada 1 November 2025, atau dua hari sebelum OTT KPK. Uang sebesar Rp 200 juta diserahkan kepada seorang bernama Eri Ikhsan, namun Ferry Yunandi juga hadir di Teko Kopi. 

Menurut Rio, pemberian uang total Rp 700 juta tersebut merupakan bagian dari kesepakatan fee 5 persen dari pergeseran anggaran proyek di Dinas PUPR Riau. 

Dalam persidangan yang sama, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi mengaku menyerahkan uang total sebesar Rp 500 juta kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. 

Pengakuan Ardi merespon pertanyaan jaksa KPK ikhwal adanya setoran uang sebesar Rp 500 juta kepada Ferry yang diduga atas arahan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. 

Ferry yang hingga kini masih berstatus saksi berperan sebagai pengepul uang dari 5 Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, termasuk dari Ardi. Total uang yang dikumpulkan Ferry mencapai Rp 3,55 miliar. Uang tersebut menurut dakwaan KPK, ada mengalir untuk kepentingan pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid. 

Jaksa KPK mencecar Ardi soal sumber uang setoran Rp 500 juta yang ia berikan ke Ferry. Ardi mengaku saat itu kegiatan proyek belum ada pencairan. Itu sebabnya, ia terpaksa meminjam uang sebesar Rp 300 juta dari rekannya. 

 

Untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut, Ardi mengaku menggadaikan SK ASN-nya ke BRK Syariah dengan tenor kredit selama 10 tahun. Keputusan itu ia tempuh karena sang pemberi pinjaman terus mendesaknya agar mengembalikan uang tersebut. 

Tak berhenti di situ, untuk memenuhi setoran tambahan sebesar Rp 200 juta, Ardi menyebut dirinya kembali menggadaikan surat BPKB mobil ke BRI. 

"Dari BRI dapatlah Rp 200 juta. Itulah yang saya berikan. Jadi ada dua tahap, pertama Rp 300 juta dan kedua Rp 200 juta," kata Ardi. 

Ardi sejak 13 Oktober 2025 lalu dilantik Bupati Siak Afni Zulkifli menjadi Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak. 

Status Hukum Ferry Yunanda

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal status hukum Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda yang belum menjadi tersangka. Peran Ferry dalam kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid dkk sangat krusial. Ferry bertindak sebagai pengepul uang 'jatah preman' dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, peran Ferry sebagai pengepul uang jatah preman masih terus didalami.

"Ini bagian dari strategi penyidikan," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026) lalu. 

Namun Achmad menegaskan, status hukum Ferry akan ditentukan apakah tindakannya memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidana. 

"Kita lihat hasil penyidikan selanjutnya. Apabila memang betul-betul fakta yang dilakukan FRY (Ferry Yunanda) memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidananya, pasti penyidik akan mempertimbangkannya," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026). 

KPK, lanjut Achmad, akan memilah-milah peran dan kategori perbuatan setiap orang yang terlibat dalam proses tindak pidana korupsi. Status hukum seseorang ditentukan dalam kategori saksi, saksi yang membantu penyidikan, saksi yang berbelit-belit tidak memberikan keterangan yang benar.

"Itu semua akan menjadi pertimbangan kita untuk menetapkan status hukum seseorang," jelasnya. 

Menurut Achmad, status hukum Ferry Yunanda masih didalami. Bisa saja seseorang turut serta membantu tindak pidana korupsi, tetapi tidak dikategorikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

"Semuanya itu akan dipertimbangkan," ungkapnya. 

Kronologi Sumber dan Aliran Uang

Sebelumnya, saat konferensi pers pada Rabu (5/11/2025) lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap adanya praktik pengepulan uang yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY). Total uang yang berhasil dikumpulkan dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau mencapai 4,05 miliar. Pengumpulan uang sebelum OTT pada 3 November 2025 lalu, dilakukan dalam tiga tahap.

Pengumpulan uang itu merupakan bagian dari rencana penyetoran fee sebesar 5 persen dari kenaikan anggaran proyek di 6 UPT Jalan dan Jembatan tahun 2025. KPK menyebut, awalnya ada permintaan fee sebesar 2,5 persen, namun Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda dinaikkan sebesar 5 persen. Diperkirakan fee jatah preman totalnya sebesar Rp 7 miliar dengan kode 7 batang. 

Dalam perkara ini, 3 orang telah menjadi pesakitan dan persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

Peran Dani M Nursalam diduga sebagai perantara penerima uang kepada Abdul Wahid. KPK pernah mengungkap Dani menerima Rp 1 miliar dari hasil pengepulan uang pertama yang dilakukan Ferry Yunandi sebesar Rp 1,6 miliar. Sisanya Rp 600 juta diduga mengalir ke kerabat M Arief Setiawan. 

Konstruksi Perkara Gubernur Abdul Wahid

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui, pada Mei 2025 lalu, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY) melakukan pertemuan dengan 6 Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pertemuan itu membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebesar 2,5 persen dari anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan. 

"Fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan yang semula sebesar Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025). 

Tanak menerangkan, hasil pertemuan soal fee 2,5 persen itu kemudian disampaikan FRY kepada Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS). Namun, MAS yang menurut KPK merupakan representasi Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) meminta agar besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen. 

Tanak menyebut permintaan fee tersebut di kalangan Dinas PUPR dikenal sebagai jatah preman.

"Bagi yang tidak menuruti perintah diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan," terang Tanak. 

Tahapan Pemberian Setoran

Permintaan jatah preman 5 persen tersebut, kemudian dibicarakan oleh FRY kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan lewat pertemuan lanjutan. Akhirnya, disepakati besaran fee yang akan disampaikan sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar.

"Hasil pertemuan dilaporkan oleh FRY ke MAS dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," beber Tanak. (R-04/Adri) 

Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPR Provinsi Riau, Rio Andriandi Putra mengaku dirinya ikut menyetor uang sebesar Rp 700 juta. Pemberian uang dilakukan dalam empat tahap, sebelum kasus dugaan korupsi pemerasan 'jatah preman' terungkap oleh KPK pada 3 November 2025 lalu lewat operasi tangkap tangan. 

Kesaksian Rio Andriandi disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (22/4/2026). Bersama Abdul Wahid, dua terdakwa lain yakni mantan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam juga hadir sebagai pesakitan. Ketiga terdakwa kompak mengenakan kemeja putih. 

Rio menjawab pertanyaan jaksa KPK soal penyerahan uang panas tersebut. Ia mengaku mencari pinjaman dari beberapa orang untuk memenuhi permintaan uang yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. 

Menurutnya, tarif setoran adalah sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. Namun naik menjadi 5 persen. 

Rio menerangkan, pemberian uang tahap pertama langsung diterima oleh Ferry pada Juni 2025 lalu sebesar Rp 300 juta. Kemudian pada akhir Juli 2025 uang sebesar Rp 100 juta dititipkan melalui seorang bernama Khairil. 

Penyetoran ketiga sebesar Rp 100 juta diberikan kepada Ferry pada Agustus 2025. Dan setoran terakhir sebesar Rp 200 juta diantar oleh Kepala Seksi Tata Usaha UPT VI Dinas PUPR Riau Tabroni di Teko Kopi Jalan Arifin Achmad pada 1 November 2025, atau dua hari sebelum OTT KPK. Uang sebesar Rp 200 juta diserahkan kepada seorang bernama Eri Ikhsan, namun Ferry Yunandi juga hadir di Teko Kopi. 

Menurut Rio, pemberian uang total Rp 700 juta tersebut merupakan bagian dari kesepakatan fee 5 persen dari pergeseran anggaran proyek di Dinas PUPR Riau. 

Sampai Gadaikan SK PNS dan BPKB Mobil

Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan yang sama, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi mengaku menyerahkan uang total sebesar Rp 500 juta kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. 

Pengakuan Ardi merespon pertanyaan jaksa KPK ikhwal adanya setoran uang sebesar Rp 500 juta kepada Ferry yang diduga atas arahan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Arief turut menjadi terdakwa dalam perkara 'jatah preman' ini bersama dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, M Dani Nursalam.

Ferry yang hingga kini masih berstatus saksi berperan sebagai pengepul uang dari 5 Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, termasuk dari Ardi. Total uang yang dikumpulkan Ferry mencapai Rp 3,55 miliar. Uang tersebut menurut dakwaan KPK, ada mengalir untuk kepentingan pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid. 

Jaksa KPK mencecar Ardi soal sumber uang setoran Rp 500 juta yang ia berikan ke Ferry. Ardi mengaku saat itu kegiatan proyek belum ada pencairan. Itu sebabnya, ia terpaksa meminjam uang sebesar Rp 300 juta dari rekannya. 

Untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut, Ardi mengaku menggadaikan SK ASN-nya ke BRK Syariah dengan tenor kredit selama 10 tahun. Keputusan itu ia tempuh karena sang pemberi pinjaman terus mendesaknya agar mengembalikan uang tersebut. 

Tak berhenti di situ, untuk memenuhi setoran tambahan sebesar Rp 200 juta, Ardi menyebut dirinya kembali menggadaikan surat BPKB mobil ke BRI. 

"Dari BRI dapatlah Rp 200 juta. Itulah yang saya berikan. Jadi ada dua tahap, pertama Rp 300 juta dan kedua Rp 200 juta," kata Ardi. 

Ardi sejak 13 Oktober 2025 lalu dilantik Bupati Siak Afni Zulkifli menjadi Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak. 

Dalam sidang pagi ini, Jaksa KPK menghadirkan Kepala UPT Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi Putra, serta Kasubbag Tata Usaha UPT Wilayah VI Tabrani. Tiga terdakwa perkara korupsi yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam hadir didampingi penasihat hukumnya. 

Saat ini proses sidang masih berlangsung. Jaksa KPK terlihat aktif mencecar para saksi ikhwal sumber uang setoran ke Ferry Yananda. 

Status Hukum Ferry Yunanda

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal status hukum Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda yang belum menjadi tersangka. Peran Ferry dalam kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid dkk sangat krusial. Ferry bertindak sebagai pengepul uang 'jatah preman' dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, peran Ferry sebagai pengepul uang jatah preman masih terus didalami.

"Ini bagian dari strategi penyidikan," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026) lalu. 

Namun Achmad menegaskan, status hukum Ferry akan ditentukan apakah tindakannya memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidana. 

"Kita lihat hasil penyidikan selanjutnya. Apabila memang betul-betul fakta yang dilakukan FRY (Ferry Yunanda) memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidananya, pasti penyidik akan mempertimbangkannya," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026). 

KPK, lanjut Achmad, akan memilah-milah peran dan kategori perbuatan setiap orang yang terlibat dalam proses tindak pidana korupsi. Status hukum seseorang ditentukan dalam kategori saksi, saksi yang membantu penyidikan, saksi yang berbelit-belit tidak memberikan keterangan yang benar.

"Itu semua akan menjadi pertimbangan kita untuk menetapkan status hukum seseorang," jelasnya. 

Menurut Achmad, status hukum Ferry Yunanda masih didalami. Bisa saja seseorang turut serta membantu tindak pidana korupsi, tetapi tidak dikategorikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

"Semuanya itu akan dipertimbangkan," ungkapnya. 

Kronologi Sumber dan Aliran Uang

Sebelumnya, saat konferensi pers pada Rabu (5/11/2025) lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap adanya praktik pengepulan uang yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY). Total uang yang berhasil dikumpulkan dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau mencapai 4,05 miliar. Pengumpulan uang sebelum OTT pada 3 November 2025 lalu, dilakukan dalam tiga tahap.

Pengumpulan uang itu merupakan bagian dari rencana penyetoran fee sebesar 5 persen dari kenaikan anggaran proyek di 6 UPT Jalan dan Jembatan tahun 2025. KPK menyebut, awalnya ada permintaan fee sebesar 2,5 persen, namun Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda dinaikkan sebesar 5 persen. Diperkirakan fee jatah preman totalnya sebesar Rp 7 miliar dengan kode 7 batang. 

Dalam perkara ini, 3 orang telah menjadi pesakitan dan persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

Peran Dani M Nursalam diduga sebagai perantara penerima uang kepada Abdul Wahid. KPK pernah mengungkap Dani menerima Rp 1 miliar dari hasil pengepulan uang pertama yang dilakukan Ferry Yunandi sebesar Rp 1,6 miliar. Sisanya Rp 600 juta diduga mengalir ke kerabat M Arief Setiawan. 

Konstruksi Perkara Gubernur Abdul Wahid

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui, pada Mei 2025 lalu, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY) melakukan pertemuan dengan 6 Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pertemuan itu membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebesar 2,5 persen dari anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan. 

"Fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan yang semula sebesar Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025). 

Tanak menerangkan, hasil pertemuan soal fee 2,5 persen itu kemudian disampaikan FRY kepada Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS). Namun, MAS yang menurut KPK merupakan representasi Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) meminta agar besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen. 

Tanak menyebut permintaan fee tersebut di kalangan Dinas PUPR dikenal sebagai jatah preman.

"Bagi yang tidak menuruti perintah diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan," terang Tanak. 

Tahapan Pemberian Setoran

Permintaan jatah preman 5 persen tersebut, kemudian dibicarakan oleh FRY kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan lewat pertemuan lanjutan. Akhirnya, disepakati besaran fee yang akan disampaikan sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar.

"Hasil pertemuan dilaporkan oleh FRY ke MAS dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," beber Tanak. (R-04/Adri) 

RIAU, SabangMerauke News - Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPR Provinsi Riau, Rio Andriandi Putra mengaku dirinya ikut menyetor uang sebesar Rp 700 juta. Pemberian uang dilakukan dalam empat tahap, sebelum kasus dugaan korupsi pemerasan 'jatah preman' terungkap oleh KPK pada 3 November 2025 lalu lewat operasi tangkap tangan. 

Kesaksian Rio Andriandi disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (22/4/2026). Bersama Abdul Wahid, dua terdakwa lain yakni mantan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam juga hadir sebagai pesakitan. Ketiga terdakwa kompak mengenakan kemeja putih. 

Rio menjawab pertanyaan jaksa KPK soal penyerahan uang panas tersebut. Ia mengaku mencari pinjaman dari beberapa orang untuk memenuhi permintaan uang yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. 

Menurutnya, tarif setoran adalah sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. Namun naik menjadi 5 persen. 

Rio menerangkan, pemberian uang tahap pertama langsung diterima oleh Ferry pada Juni 2025 lalu sebesar Rp 300 juta. Kemudian pada akhir Juli 2025 uang sebesar Rp 100 juta dititipkan melalui seorang bernama Khairil. 

Penyetoran ketiga sebesar Rp 100 juta diberikan kepada Ferry pada Agustus 2025. Dan setoran terakhir sebesar Rp 200 juta diantar oleh Kepala Seksi Tata Usaha UPT VI Dinas PUPR Riau Tabroni di Teko Kopi Jalan Arifin Achmad pada 1 November 2025, atau dua hari sebelum OTT KPK. Uang sebesar Rp 200 juta diserahkan kepada seorang bernama Eri Ikhsan, namun Ferry Yunandi juga hadir di Teko Kopi. 

Menurut Rio, pemberian uang total Rp 700 juta tersebut merupakan bagian dari kesepakatan fee 5 persen dari pergeseran anggaran proyek di Dinas PUPR Riau. 

Sampai Gadaikan SK PNS dan BPKB Mobil

Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan yang sama, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi mengaku menyerahkan uang total sebesar Rp 500 juta kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. 

Pengakuan Ardi merespon pertanyaan jaksa KPK ikhwal adanya setoran uang sebesar Rp 500 juta kepada Ferry yang diduga atas arahan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Arief turut menjadi terdakwa dalam perkara 'jatah preman' ini bersama dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, M Dani Nursalam.

Ferry yang hingga kini masih berstatus saksi berperan sebagai pengepul uang dari 5 Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, termasuk dari Ardi. Total uang yang dikumpulkan Ferry mencapai Rp 3,55 miliar. Uang tersebut menurut dakwaan KPK, ada mengalir untuk kepentingan pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid. 

Jaksa KPK mencecar Ardi soal sumber uang setoran Rp 500 juta yang ia berikan ke Ferry. Ardi mengaku saat itu kegiatan proyek belum ada pencairan. Itu sebabnya, ia terpaksa meminjam uang sebesar Rp 300 juta dari rekannya. 

Untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut, Ardi mengaku menggadaikan SK ASN-nya ke BRK Syariah dengan tenor kredit selama 10 tahun. Keputusan itu ia tempuh karena sang pemberi pinjaman terus mendesaknya agar mengembalikan uang tersebut. 

Tak berhenti di situ, untuk memenuhi setoran tambahan sebesar Rp 200 juta, Ardi menyebut dirinya kembali menggadaikan surat BPKB mobil ke BRI. 

"Dari BRI dapatlah Rp 200 juta. Itulah yang saya berikan. Jadi ada dua tahap, pertama Rp 300 juta dan kedua Rp 200 juta," kata Ardi. 

Ardi sejak 13 Oktober 2025 lalu dilantik Bupati Siak Afni Zulkifli menjadi Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak. 

Dalam sidang pagi ini, Jaksa KPK menghadirkan Kepala UPT Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi Putra, serta Kasubbag Tata Usaha UPT Wilayah VI Tabrani. Tiga terdakwa perkara korupsi yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam hadir didampingi penasihat hukumnya. 

Saat ini proses sidang masih berlangsung. Jaksa KPK terlihat aktif mencecar para saksi ikhwal sumber uang setoran ke Ferry Yananda. 

Status Hukum Ferry Yunanda

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal status hukum Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda yang belum menjadi tersangka. Peran Ferry dalam kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid dkk sangat krusial. Ferry bertindak sebagai pengepul uang 'jatah preman' dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, peran Ferry sebagai pengepul uang jatah preman masih terus didalami.

"Ini bagian dari strategi penyidikan," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026) lalu. 

Namun Achmad menegaskan, status hukum Ferry akan ditentukan apakah tindakannya memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidana. 

"Kita lihat hasil penyidikan selanjutnya. Apabila memang betul-betul fakta yang dilakukan FRY (Ferry Yunanda) memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidananya, pasti penyidik akan mempertimbangkannya," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026). 

KPK, lanjut Achmad, akan memilah-milah peran dan kategori perbuatan setiap orang yang terlibat dalam proses tindak pidana korupsi. Status hukum seseorang ditentukan dalam kategori saksi, saksi yang membantu penyidikan, saksi yang berbelit-belit tidak memberikan keterangan yang benar.

"Itu semua akan menjadi pertimbangan kita untuk menetapkan status hukum seseorang," jelasnya. 

Menurut Achmad, status hukum Ferry Yunanda masih didalami. Bisa saja seseorang turut serta membantu tindak pidana korupsi, tetapi tidak dikategorikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

"Semuanya itu akan dipertimbangkan," ungkapnya. 

Kronologi Sumber dan Aliran Uang

Sebelumnya, saat konferensi pers pada Rabu (5/11/2025) lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap adanya praktik pengepulan uang yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY). Total uang yang berhasil dikumpulkan dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau mencapai 4,05 miliar. Pengumpulan uang sebelum OTT pada 3 November 2025 lalu, dilakukan dalam tiga tahap.

Pengumpulan uang itu merupakan bagian dari rencana penyetoran fee sebesar 5 persen dari kenaikan anggaran proyek di 6 UPT Jalan dan Jembatan tahun 2025. KPK menyebut, awalnya ada permintaan fee sebesar 2,5 persen, namun Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda dinaikkan sebesar 5 persen. Diperkirakan fee jatah preman totalnya sebesar Rp 7 miliar dengan kode 7 batang. 

Dalam perkara ini, 3 orang telah menjadi pesakitan dan persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

Peran Dani M Nursalam diduga sebagai perantara penerima uang kepada Abdul Wahid. KPK pernah mengungkap Dani menerima Rp 1 miliar dari hasil pengepulan uang pertama yang dilakukan Ferry Yunandi sebesar Rp 1,6 miliar. Sisanya Rp 600 juta diduga mengalir ke kerabat M Arief Setiawan. 

Konstruksi Perkara Gubernur Abdul Wahid

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui, pada Mei 2025 lalu, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY) melakukan pertemuan dengan 6 Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pertemuan itu membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebesar 2,5 persen dari anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan. 

"Fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan yang semula sebesar Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025). 

Tanak menerangkan, hasil pertemuan soal fee 2,5 persen itu kemudian disampaikan FRY kepada Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS). Namun, MAS yang menurut KPK merupakan representasi Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) meminta agar besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen. 

Tanak menyebut permintaan fee tersebut di kalangan Dinas PUPR dikenal sebagai jatah preman.

"Bagi yang tidak menuruti perintah diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan," terang Tanak. 

Tahapan Pemberian Setoran

Permintaan jatah preman 5 persen tersebut, kemudian dibicarakan oleh FRY kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan lewat pertemuan lanjutan. Akhirnya, disepakati besaran fee yang akan disampaikan sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar.

"Hasil pertemuan dilaporkan oleh FRY ke MAS dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," beber Tanak. (R-04/Adri) 

 Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPR Provinsi Riau, Rio Andriandi Putra mengaku dirinya ikut menyetor uang sebesar Rp 700 juta. Pemberian uang dilakukan dalam empat tahap, sebelum kasus dugaan korupsi pemerasan 'jatah preman' terungkap oleh KPK pada 3 November 2025 lalu lewat operasi tangkap tangan. 

Kesaksian Rio Andriandi disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (22/4/2026). Bersama Abdul Wahid, dua terdakwa lain yakni mantan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam juga hadir sebagai pesakitan. Ketiga terdakwa kompak mengenakan kemeja putih. 

Rio menjawab pertanyaan jaksa KPK soal penyerahan uang panas tersebut. Ia mengaku mencari pinjaman dari beberapa orang untuk memenuhi permintaan uang yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. 

Menurutnya, tarif setoran adalah sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. Namun naik menjadi 5 persen. 

Rio menerangkan, pemberian uang tahap pertama langsung diterima oleh Ferry pada Juni 2025 lalu sebesar Rp 300 juta. Kemudian pada akhir Juli 2025 uang sebesar Rp 100 juta dititipkan melalui seorang bernama Khairil. 

Penyetoran ketiga sebesar Rp 100 juta diberikan kepada Ferry pada Agustus 2025. Dan setoran terakhir sebesar Rp 200 juta diantar oleh Kepala Seksi Tata Usaha UPT VI Dinas PUPR Riau Tabroni di Teko Kopi Jalan Arifin Achmad pada 1 November 2025, atau dua hari sebelum OTT KPK. Uang sebesar Rp 200 juta diserahkan kepada seorang bernama Eri Ikhsan, namun Ferry Yunandi juga hadir di Teko Kopi. 

Menurut Rio, pemberian uang total Rp 700 juta tersebut merupakan bagian dari kesepakatan fee 5 persen dari pergeseran anggaran proyek di Dinas PUPR Riau. 

Sampai Gadaikan SK PNS dan BPKB Mobil

Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan yang sama, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi mengaku menyerahkan uang total sebesar Rp 500 juta kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. 

Pengakuan Ardi merespon pertanyaan jaksa KPK ikhwal adanya setoran uang sebesar Rp 500 juta kepada Ferry yang diduga atas arahan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Arief turut menjadi terdakwa dalam perkara 'jatah preman' ini bersama dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, M Dani Nursalam.

Ferry yang hingga kini masih berstatus saksi berperan sebagai pengepul uang dari 5 Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, termasuk dari Ardi. Total uang yang dikumpulkan Ferry mencapai Rp 3,55 miliar. Uang tersebut menurut dakwaan KPK, ada mengalir untuk kepentingan pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid. 

Jaksa KPK mencecar Ardi soal sumber uang setoran Rp 500 juta yang ia berikan ke Ferry. Ardi mengaku saat itu kegiatan proyek belum ada pencairan. Itu sebabnya, ia terpaksa meminjam uang sebesar Rp 300 juta dari rekannya. 

Untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut, Ardi mengaku menggadaikan SK ASN-nya ke BRK Syariah dengan tenor kredit selama 10 tahun. Keputusan itu ia tempuh karena sang pemberi pinjaman terus mendesaknya agar mengembalikan uang tersebut. 

Tak berhenti di situ, untuk memenuhi setoran tambahan sebesar Rp 200 juta, Ardi menyebut dirinya kembali menggadaikan surat BPKB mobil ke BRI. 

"Dari BRI dapatlah Rp 200 juta. Itulah yang saya berikan. Jadi ada dua tahap, pertama Rp 300 juta dan kedua Rp 200 juta," kata Ardi. 

Ardi sejak 13 Oktober 2025 lalu dilantik Bupati Siak Afni Zulkifli menjadi Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak. 

Dalam sidang pagi ini, Jaksa KPK menghadirkan Kepala UPT Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi Putra, serta Kasubbag Tata Usaha UPT Wilayah VI Tabrani. Tiga terdakwa perkara korupsi yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam hadir didampingi penasihat hukumnya. 

Saat ini proses sidang masih berlangsung. Jaksa KPK terlihat aktif mencecar para saksi ikhwal sumber uang setoran ke Ferry Yananda. 

Status Hukum Ferry Yunanda

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal status hukum Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda yang belum menjadi tersangka. Peran Ferry dalam kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid dkk sangat krusial. Ferry bertindak sebagai pengepul uang 'jatah preman' dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, peran Ferry sebagai pengepul uang jatah preman masih terus didalami.

"Ini bagian dari strategi penyidikan," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026) lalu. 

Namun Achmad menegaskan, status hukum Ferry akan ditentukan apakah tindakannya memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidana. 

"Kita lihat hasil penyidikan selanjutnya. Apabila memang betul-betul fakta yang dilakukan FRY (Ferry Yunanda) memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidananya, pasti penyidik akan mempertimbangkannya," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026). 

KPK, lanjut Achmad, akan memilah-milah peran dan kategori perbuatan setiap orang yang terlibat dalam proses tindak pidana korupsi. Status hukum seseorang ditentukan dalam kategori saksi, saksi yang membantu penyidikan, saksi yang berbelit-belit tidak memberikan keterangan yang benar.

"Itu semua akan menjadi pertimbangan kita untuk menetapkan status hukum seseorang," jelasnya. 

Menurut Achmad, status hukum Ferry Yunanda masih didalami. Bisa saja seseorang turut serta membantu tindak pidana korupsi, tetapi tidak dikategorikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

"Semuanya itu akan dipertimbangkan," ungkapnya. 

Kronologi Sumber dan Aliran Uang

Sebelumnya, saat konferensi pers pada Rabu (5/11/2025) lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap adanya praktik pengepulan uang yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY). Total uang yang berhasil dikumpulkan dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau mencapai 4,05 miliar. Pengumpulan uang sebelum OTT pada 3 November 2025 lalu, dilakukan dalam tiga tahap.

Pengumpulan uang itu merupakan bagian dari rencana penyetoran fee sebesar 5 persen dari kenaikan anggaran proyek di 6 UPT Jalan dan Jembatan tahun 2025. KPK menyebut, awalnya ada permintaan fee sebesar 2,5 persen, namun Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda dinaikkan sebesar 5 persen. Diperkirakan fee jatah preman totalnya sebesar Rp 7 miliar dengan kode 7 batang. 

Dalam perkara ini, 3 orang telah menjadi pesakitan dan persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

Peran Dani M Nursalam diduga sebagai perantara penerima uang kepada Abdul Wahid. KPK pernah mengungkap Dani menerima Rp 1 miliar dari hasil pengepulan uang pertama yang dilakukan Ferry Yunandi sebesar Rp 1,6 miliar. Sisanya Rp 600 juta diduga mengalir ke kerabat M Arief Setiawan. 

Konstruksi Perkara Gubernur Abdul Wahid

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui, pada Mei 2025 lalu, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY) melakukan pertemuan dengan 6 Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pertemuan itu membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebesar 2,5 persen dari anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan. 

"Fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan yang semula sebesar Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025). 

Tanak menerangkan, hasil pertemuan soal fee 2,5 persen itu kemudian disampaikan FRY kepada Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS). Namun, MAS yang menurut KPK merupakan representasi Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) meminta agar besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen. 

Tanak menyebut permintaan fee tersebut di kalangan Dinas PUPR dikenal sebagai jatah preman.

"Bagi yang tidak menuruti perintah diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan," terang Tanak. 

Tahapan Pemberian Setoran

Permintaan jatah preman 5 persen tersebut, kemudian dibicarakan oleh FRY kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan lewat pertemuan lanjutan. Akhirnya, disepakati besaran fee yang akan disampaikan sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar.

"Hasil pertemuan dilaporkan oleh FRY ke MAS dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," beber Tanak. (R-04/Adri) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Kasus Korupsiabdul WahidKorupsi Jatah PremanSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Siak Perdana Terapkan Manajemen Talenta, Empat Putra Daerah Dilantik Jadi Kadis

    Siak Perdana Terapkan Manajemen Talenta, Empat Putra Daerah Dilantik Jadi Kadis

    Riau •
    20/05/2026 ❘ 11:17 WIB
  • Jumlah WNI yang Ditangkap Israel Bertambah Jadi 9 Orang dalam Misi Global Sumud Flotilla

    Jumlah WNI yang Ditangkap Israel Bertambah Jadi 9 Orang dalam Misi Global Sumud Flotilla

    Internasional •
    20/05/2026 ❘ 08:53 WIB
  • Warga Pekanbaru Bisa Bayar PBB dan PKB Langsung di Rumah

    Warga Pekanbaru Bisa Bayar PBB dan PKB Langsung di Rumah

    Riau •
    20/05/2026 ❘ 08:48 WIB
  • Harga Emas Pegadaian 20 Mei 2026 Naik untuk Produk Antam, UBS, dan Galeri24

    Harga Emas Pegadaian 20 Mei 2026 Naik untuk Produk Antam, UBS, dan Galeri24

    Ekonomi •
    20/05/2026 ❘ 08:36 WIB
  • BRK Syariah dan Pemko Batam Jalin Kerja Sama Subsidi Margin untuk Pelaku Usaha Mikro

    BRK Syariah dan Pemko Batam Jalin Kerja Sama Subsidi Margin untuk Pelaku Usaha Mikro

    Ekonomi •
    20/05/2026 ❘ 08:33 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    30/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    26/06/2026  ❘  11:40 WIB
  • Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    01/07/2026  ❘  11:26 WIB
  • Banggakan Kepulauan Meranti, Enam Kepala Desa Ikuti Program Kepala Desa Masuk Kampus di Universitas Indonesia

    Banggakan Kepulauan Meranti, Enam Kepala Desa Ikuti Program Kepala Desa Masuk Kampus di Universitas Indonesia

    01/07/2026  ❘  10:22 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan