PT Musim Mas Buka Suara Usai Jadi Tersangka, Kebun Sawit Di Bibir Sungai Picu Geger Riau
Lahan perkebunan PT Musim Mas yang bersempadan dengan Sungai Air Hitam di Pelalawan. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - PT Musim Mas akhirnya angkat bicara setelah status tersangka korporasi diumumkan Polda Riau akhir pekan lalu. Perusahaan sawit raksasa tersebut terseret kasus dugaan perusakan lingkungan kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Pelalawan.
Communications Lead Musim PT Mas Group, Reza Rinaldi Mardja menegaskan seluruh aktivitas perusahaan memiliki izin resmi sesuai aturan berlaku. Ia mengklaim perusahaannya sudah menjalankan kajian konservasi lingkungan sejak tahun 2007 pada kawasan operasional. Bahkan, perusahaan telah menggandeng masyarakat dan pemerintah daerah dalam upaya pelestarian sempadan sungai.
Reza menegaskan PT Musim Mas akan menghormati proses hukum sedang ditangani penyidik kepolisian daerah Riau. "Perusahaan memastikan tetap kooperatif selama tahapan pemeriksaan dan pembuktian perkara lingkungan berlangsung. Perusahaan juga siap memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," terang Reza di Pekanbaru, Selasa, 19 Mei 2026.
Kasus tersebut mencuat setelah laporan masyarakat masuk ke penyidik kepolisian pada Desember 2025 lalu. Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia melaporkan dugaan penanaman sawit terlalu dekat dengan kawasan sempadan Sungai Air Hitam. Laporan itu kemudian memicu penyelidikan panjang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Polda Riau akhirnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dugaan perusakan lingkungan kawasan sungai. Polisi menemukan tanaman sawit berdiri sangat dekat dengan bibir sungai di kawasan Estate IV Divisi F perusahaan tersebut. Lokasi perkebunan berada di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan penindakan dilakukan terhadap seluruh pelaku perusakan lingkungan kawasan aliran sungai. Polisi menilai sempadan sungai memiliki fungsi penting untuk menjaga keseimbangan alam dan mencegah kerusakan ekosistem. Aktivitas perkebunan yang terlalu dekat dengan sungai dinilai berpotensi memperparah abrasi serta erosi tanah.
“Kami tidak akan tebang pilih terhadap korporasi perusak daerah aliran sungai,” kata Herry Heryawan, Sabtu, 17 Mei 2026. Penindakan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pelanggaran serius kawasan sempadan Sungai Air Hitam. Polisi juga menilai kawasan sungai harus tetap terjaga demi keseimbangan lingkungan sekitar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Wahyu Kuncoro, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah kajian ilmiah mendalam. “Status tersangka korporasi ditetapkan setelah bukti dan fakta lapangan dinilai cukup kuat,” ujar Ade Wahyu Kuncoro, Senin, 18 Mei 2026.
Penyidik melibatkan delapan ahli lintas bidang selama proses penyelidikan perkara lingkungan tersebut. Belasan saksi juga diperiksa guna memperkuat rangkaian fakta lapangan. Pemeriksaan melibatkan ahli lingkungan, kehutanan, sumber daya air, hingga ahli hukum pidana. Polisi memakai metode scientific crime investigation selama proses penyelidikan perkara berlangsung.
Hasil pemeriksaan memperlihatkan tanaman sawit tumbuh sangat dekat dengan kawasan sempadan sungai pada lokasi perkebunan tersebut. Jarak tanaman sawit ditemukan hanya sekitar dua hingga lima meter dari bibir Sungai Air Hitam. Padahal aturan pemerintah mengatur jarak perlindungan sungai kecil mencapai lima puluh meter.
Mengacu Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, tanaman sawit tidak diperbolehkan tumbuh kawasan sempadan sungai. Namun, fakta lapangan memperlihatkan hamparan sawit memanjang sepanjang aliran sungai di kawasan perkebunan tersebut. Dari udara, kawasan sungai terlihat seperti lorong hijau penuh tanaman sawit yang rapat.
Penyidik juga menemukan kerusakan tanah yang cukup serius sepanjang kawasan sempadan Sungai Air Hitam tersebut. Longsor sedalam satu hingga dua meter muncul pada beberapa titik sekitar bibir sungai perkebunan. “Kondisi lapangan memperlihatkan hilangnya vegetasi alami kawasan sempadan sungai,” kata Ade Wahyu Kuncoro.
Erosi tanah serta penurunan permukaan tanah juga terlihat sepanjang lokasi pemeriksaan. Polisi menemukan erosi sedalam lima belas sentimeter pada beberapa titik kawasan perkebunan tersebut. Vegetasi asli sepanjang sempadan sungai nyaris hilang akibat aktivitas perkebunan sawit.
Hasil laboratorium memperkuat dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perkebunan kawasan Estate IV Divisi F PT Musim Mas. Sampel tanah menunjukkan parameter kerusakan melampaui ambang baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah pusat. Fraksi pasir dan tanah liat mengalami kerusakan cukup berat sepanjang area sempadan sungai.
Kasus tersebut juga menyeret angka kerugian ekologis yang sangat besar, mencapai ratusan miliar rupiah bagi lingkungan sekitar. Ahli menghitung potensi kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.000 akibat kerusakan kawasan sempadan sungai tersebut. Nilai itu muncul setelah kajian terhadap hilangnya fungsi ekologis kawasan aliran sungai.
Perkebunan sawit di kawasan tersebut diketahui mulai ditanam sekitar tahun 1997 hingga 1998, lalu di kawasan Ukui, Pelalawan. Tanaman kemudian memasuki masa produksi sejak tahun 2002 dan terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan. “Perusahaan diduga memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas sawit kawasan sempadan sungai,” ujar Ade Wahyu Kuncoro.
Polisi menilai aktivitas tersebut berlangsung sangat panjang hingga memicu dampak ekologis serius. Penyidik menilai keuntungan yang muncul dari pengelolaan sawit di area yang seharusnya menjadi zona perlindungan sungai. Kawasan tersebut memiliki fungsi penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekitar.
Atas perkara tersebut, PT Musim Mas dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait korporasi. Perusahaan terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun serta denda mencapai Rp10 miliar. Polisi memastikan proses hukum terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku pada perkara lingkungan hidup.
Kasus ini menyita perhatian publik Riau karena menyangkut kawasan aliran sungai penting Kabupaten Pelalawan. Sungai Air Hitam selama ini menjadi bagian penting ekosistem kawasan sekitar Sungai Nilo di kabupaten itu. Kini kawasan tersebut berubah menjadi simbol benturan panjang antara bisnis sawit dan lingkungan.
Bibir sungai terlihat seperti kehilangan ruang bernapas akibat rapatnya tanaman sawit sepanjang tepian kawasan tersebut. Pohon alami nyaris menghilang ketika kawasan sempadan dipenuhi tanaman sawit tumbuh tanpa jeda panjang. Warna hijau kebun perlahan menggantikan vegetasi alami penjaga aliran sungai sejak puluhan tahun lalu.
Kasus ini juga menjadi pesan keras bagi korporasi lain kawasan Riau agar menjaga kawasan sempadan sungai. Polda Riau memastikan penindakan serupa dilakukan terhadap pelaku perusakan lingkungan wilayah aliran sungai lainnya. Polisi ingin kawasan sungai kembali memiliki ruang alami menjaga keseimbangan ekosistem dan kualitas air. R-02

