Ditresnarkoba Polda Riau Sisir Pemukiman, Kombes Putu: Ini Bentuk Penegakan Hukum
Kombes Pol Putu Yudha Prawira. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Guna mencegah peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika dan meningkatkan pengawasan di kawasan yang terindikasi rawan narkoba di Kota Pekanbaru, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melakukan razia dan patroli intensif.
Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan razia dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan, yakni Jalan Pangeran Hidayat Gang Abadi dan Gang Teladan, Kelurahan Tanah Datar, serta Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, "Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk penegakan hukum untuk menekan potensi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah perkotaan," kata Kombes Putu, Senin, 18 Mei 2026.
Dikatakan Putu, kegiatan razia tersebut merupakan upaya pencegahan dan pengawasan di wilayah yang terindikasi rawan penyalahgunaan narkotika agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
"Personel melakukan patroli lingkungan, pemeriksaan terhadap orang dan barang yang dicurigai, serta pemantauan di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi berkumpul masyarakat pada malam hari," jelasnya.
Kombes Putu menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat penting untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman peredaran gelap narkoba. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan," ujarnya.
Tak hanya pemeriksaan, petugas dari Polda Riau juga memberikan edukasi dan imbauan kepada warga agar menjauhi narkotika dengan mendatangi kelompok masyarakat secara langsung untuk menyampaikan dampak penyalahgunaan narkotika terhadap keamanan, ketertiban, dan kehidupan sosial masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkas Kombes Putu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi, petugas tidak menemukan adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Ditresnarkoba Polda Riau akan terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika melalui pendekatan preventif, represif, dan edukatif.
Sebagai informasi, Polda Riau membuka akses pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas terkait narkotika melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. (R-03)

