SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      20/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      20/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      20/07/2026  ❘  13:02 WIB
  • Ekonomi
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      20/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      20/07/2026  ❘  09:25 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
    • Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      20/07/2026  ❘  12:35 WIB
    • BMKG Keluarkan Peringatan! Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini

      BMKG Keluarkan Peringatan! Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini

      20/07/2026  ❘  08:11 WIB
    • Agung Nugroho Punya Gebrakan Baru: RT/RW Dilantik, Dasawisma Kembali Aktif di Pekanbaru

      Agung Nugroho Punya Gebrakan Baru: RT/RW Dilantik, Dasawisma Kembali Aktif di Pekanbaru

      20/07/2026  ❘  07:50 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel: Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya!

18/05/2026  ❘  23:50 WIB • Hukrim
Bagikan :
Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel: Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya!

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Foto: Dok SM News

JAKARTA, SabangMerauke News – Pernyataan tajam datang dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, usai mendengar tuntutan jaksa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Alih-alih sekadar menerima tuntutan, Noel justru menyoroti ketimpangan atau disparitas hukuman yang menurutnya sulit dicerna logika.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara. Namun yang membuatnya heran adalah perbandingan dengan terdakwa lain, khususnya sosok yang disebutnya sebagai “sultan” di Kementerian Ketenagakerjaan, yang diduga terlibat dengan nilai korupsi jauh lebih besar.

“Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau begitu, mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun,” kata Noel dengan nada getir usai sidang, Senin (18/5/2026).

Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan karena secara terang-terangan menyentil rasa keadilan publik terhadap sistem penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi.

Tak berhenti di situ, Noel juga mempertanyakan tuntutan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama. Ia menyinggung salah satu pejabat yang disebut menerima sekitar Rp 4 miliar, namun justru dituntut hingga 7 tahun penjara—lebih tinggi dari terdakwa dengan nilai dugaan korupsi yang lebih besar.

Menurut Noel, hal ini menimbulkan kebingungan serius terhadap logika hukum yang digunakan jaksa. Ia bahkan menyebut situasi tersebut sebagai sesuatu yang “gila” karena tidak mencerminkan proporsionalitas antara nilai kerugian dan hukuman.

“Logikanya saya nggak ngerti cara berpikirnya,” ujarnya.

Kritik ini membuka kembali perdebatan klasik tentang disparitas hukuman di Indonesia—isu lama yang kerap muncul dalam kasus-kasus besar namun belum menemukan solusi sistemik.

Tuntutan Jaksa dan Peran Noel
Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa meyakini Noel bersalah dalam perkara gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Ia disebut menerima aliran dana dari praktik ilegal yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Jaksa menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 1,435 miliar setelah dikurangi pengembalian yang telah dilakukan sebesar Rp 3 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, Noel terancam tambahan hukuman penjara selama dua tahun.

Dalam fakta persidangan, jaksa menyebut total aliran dana yang terkait perkara ini mencapai sekitar Rp 6,5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari praktik nonteknis dalam pengurusan sertifikat K3 yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Menanggapi tuntutan tersebut, Noel menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Ia berencana memaparkan kebijakan-kebijakan yang menurutnya justru berpihak kepada rakyat, termasuk upaya menghapus praktik penahanan ijazah dan sistem outsourcing yang dianggap merugikan buruh.

Dalam pernyataannya, Noel juga menegaskan bahwa dirinya tidak merasa mencuri uang rakyat.

“Tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” katanya.

Namun demikian, pernyataan ini berpotensi menjadi perdebatan tersendiri, mengingat jaksa telah menyusun konstruksi hukum berdasarkan aliran dana dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, hal yang meringankan meliputi sikap kooperatif Noel selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, pengembalian sebagian dana, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, faktor tanggung jawab terhadap keluarga dan sikap sopan selama persidangan juga menjadi poin yang dipertimbangkan jaksa.

Isu Disparitas Kembali Mengemuka
Kasus ini kembali menyoroti persoalan disparitas hukuman dalam sistem peradilan Indonesia. Perbedaan tuntutan yang tidak selalu sejalan dengan besaran nilai korupsi atau peran terdakwa seringkali memicu pertanyaan publik.

Pernyataan Noel, meskipun kontroversial, mencerminkan kegelisahan yang juga dirasakan sebagian masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum. Ketika selisih hukuman dianggap tidak signifikan dibandingkan dengan perbedaan nilai kerugian, muncul kesan bahwa efek jera tidak berjalan optimal.

Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki pertimbangan kompleks dalam menyusun tuntutan, termasuk peran, intensitas keterlibatan, serta bukti yang tersedia.

Sidang ini baru memasuki tahap tuntutan, dan putusan akhir masih akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mendengar pembelaan dari pihak terdakwa.

Publik kini menanti apakah majelis hakim akan mempertimbangkan isu disparitas yang diangkat Noel, atau tetap berpegang pada konstruksi hukum yang telah disusun jaksa.

Apapun hasilnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Noel tuntutan korupsi K3disparitas hukuman korupsi Indonesiakasus pemerasan Kemnaker NoelSabangme

BERITA TERKAIT :

  • Polemik Panglong Arang, BPKAD Kepulauan Meranti Tegaskan Dana Reboisasi Tak Masuk RKUD

    Polemik Panglong Arang, BPKAD Kepulauan Meranti Tegaskan Dana Reboisasi Tak Masuk RKUD

    Riau •
    18/05/2026 ❘ 23:41 WIB
  • Di Tengah Polemik Panglong Arang, KPH Sebut Pengelolaan Mangrove di Kepulauan Meranti Tak Sepenuhnya Ilegal

    Di Tengah Polemik Panglong Arang, KPH Sebut Pengelolaan Mangrove di Kepulauan Meranti Tak Sepenuhnya Ilegal

    Riau •
    18/05/2026 ❘ 22:10 WIB
  • BRK Syariah Perkuat Operasional Sistem Pembayaran dan Mitigasi Risiko bagi Teller dan CS

    BRK Syariah Perkuat Operasional Sistem Pembayaran dan Mitigasi Risiko bagi Teller dan CS

    Ekonomi •
    18/05/2026 ❘ 21:20 WIB
  • Israel Tahan Aktivis Flotilla, Ada WNI di Dalamnya! RI Desak Pembebasan Segera

    Israel Tahan Aktivis Flotilla, Ada WNI di Dalamnya! RI Desak Pembebasan Segera

    Internasional •
    18/05/2026 ❘ 20:04 WIB
  • PSI Sentil PDIP soal Usul Gibran ke IKN: Partai Besar Kok Usulannya Tanggung

    PSI Sentil PDIP soal Usul Gibran ke IKN: Partai Besar Kok Usulannya Tanggung

    Politik •
    18/05/2026 ❘ 20:58 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan