Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel: Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya!
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Pernyataan tajam datang dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, usai mendengar tuntutan jaksa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Alih-alih sekadar menerima tuntutan, Noel justru menyoroti ketimpangan atau disparitas hukuman yang menurutnya sulit dicerna logika.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara. Namun yang membuatnya heran adalah perbandingan dengan terdakwa lain, khususnya sosok yang disebutnya sebagai “sultan” di Kementerian Ketenagakerjaan, yang diduga terlibat dengan nilai korupsi jauh lebih besar.
“Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau begitu, mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun,” kata Noel dengan nada getir usai sidang, Senin (18/5/2026).
Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan karena secara terang-terangan menyentil rasa keadilan publik terhadap sistem penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi.
Tak berhenti di situ, Noel juga mempertanyakan tuntutan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama. Ia menyinggung salah satu pejabat yang disebut menerima sekitar Rp 4 miliar, namun justru dituntut hingga 7 tahun penjara—lebih tinggi dari terdakwa dengan nilai dugaan korupsi yang lebih besar.
Menurut Noel, hal ini menimbulkan kebingungan serius terhadap logika hukum yang digunakan jaksa. Ia bahkan menyebut situasi tersebut sebagai sesuatu yang “gila” karena tidak mencerminkan proporsionalitas antara nilai kerugian dan hukuman.
“Logikanya saya nggak ngerti cara berpikirnya,” ujarnya.
Kritik ini membuka kembali perdebatan klasik tentang disparitas hukuman di Indonesia—isu lama yang kerap muncul dalam kasus-kasus besar namun belum menemukan solusi sistemik.
Tuntutan Jaksa dan Peran Noel
Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa meyakini Noel bersalah dalam perkara gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Ia disebut menerima aliran dana dari praktik ilegal yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 1,435 miliar setelah dikurangi pengembalian yang telah dilakukan sebesar Rp 3 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, Noel terancam tambahan hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam fakta persidangan, jaksa menyebut total aliran dana yang terkait perkara ini mencapai sekitar Rp 6,5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari praktik nonteknis dalam pengurusan sertifikat K3 yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Menanggapi tuntutan tersebut, Noel menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Ia berencana memaparkan kebijakan-kebijakan yang menurutnya justru berpihak kepada rakyat, termasuk upaya menghapus praktik penahanan ijazah dan sistem outsourcing yang dianggap merugikan buruh.
Dalam pernyataannya, Noel juga menegaskan bahwa dirinya tidak merasa mencuri uang rakyat.
“Tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” katanya.
Namun demikian, pernyataan ini berpotensi menjadi perdebatan tersendiri, mengingat jaksa telah menyusun konstruksi hukum berdasarkan aliran dana dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan meliputi sikap kooperatif Noel selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, pengembalian sebagian dana, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, faktor tanggung jawab terhadap keluarga dan sikap sopan selama persidangan juga menjadi poin yang dipertimbangkan jaksa.
Isu Disparitas Kembali Mengemuka
Kasus ini kembali menyoroti persoalan disparitas hukuman dalam sistem peradilan Indonesia. Perbedaan tuntutan yang tidak selalu sejalan dengan besaran nilai korupsi atau peran terdakwa seringkali memicu pertanyaan publik.
Pernyataan Noel, meskipun kontroversial, mencerminkan kegelisahan yang juga dirasakan sebagian masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum. Ketika selisih hukuman dianggap tidak signifikan dibandingkan dengan perbedaan nilai kerugian, muncul kesan bahwa efek jera tidak berjalan optimal.
Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki pertimbangan kompleks dalam menyusun tuntutan, termasuk peran, intensitas keterlibatan, serta bukti yang tersedia.
Sidang ini baru memasuki tahap tuntutan, dan putusan akhir masih akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mendengar pembelaan dari pihak terdakwa.
Publik kini menanti apakah majelis hakim akan mempertimbangkan isu disparitas yang diangkat Noel, atau tetap berpegang pada konstruksi hukum yang telah disusun jaksa.
Apapun hasilnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (R-03)

