Di Tengah Polemik Panglong Arang, KPH Sebut Pengelolaan Mangrove di Kepulauan Meranti Tak Sepenuhnya Ilegal
Audiensi bersama anggota DPR RI yang membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi itu dilaksanakan di ruang rapat Kantor Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Senin (18/5/2026). Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Di tengah riuh polemik penutupan panglong arang yang mengguncang kehidupan ribuan masyarakat pesisir di Kabupaten Kepulauan Meranti, muncul penjelasan yang mulai membuka sisi lain dari persoalan tersebut.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Selatpanjang menyebut, pengelolaan mangrove yang selama ini dilakukan masyarakat ternyata tidak sepenuhnya ilegal seperti yang ramai dipersepsikan publik. Sebab, sebagian aktivitas pemanfaatan kayu bakau di daerah itu disebut memiliki skema perizinan dan legalitas yang diatur dalam mekanisme kehutanan maupun perizinan usaha pengolahan hasil hutan.
Penjelasan itu sekaligus menjadi titik terang di tengah kebingungan masyarakat yang selama ini merasa seluruh aktivitas panglong arang dianggap melanggar hukum, padahal sebagian di antaranya disebut telah memiliki izin dan berada dalam skema pengelolaan yang diakui negara.
Kepala UPT KPH Tebingtinggi, Apidian Suherdianta, menegaskan bahwa industri panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti sejatinya wajib memiliki dua bentuk legalitas sekaligus, yakni izin industri panglong arang dan legalitas sumber bahan baku kayu bakau.
Menurutnya, selama ini banyak pihak hanya memahami bahwa izin industri pengolahan arang sudah cukup untuk menjalankan aktivitas panglong. Padahal, kayu bakau yang menjadi bahan baku utama juga wajib berasal dari kawasan atau lahan yang memiliki izin resmi pemanfaatan hutan.
“Antara industri dan sumber bahan baku itu berbeda. Panglong arang harus punya izin industri, sementara sumber bahan bakunya juga wajib legal. Jadi tidak bisa hanya panglongnya saja yang memiliki izin,” ujar Apidian.
Ia menjelaskan, persoalan utama yang selama ini terjadi di Kepulauan Meranti adalah banyaknya panglong arang yang memperoleh pasokan kayu bakau secara bebas dari berbagai lokasi tanpa dilengkapi dokumen legalitas asal-usul lahan.
Kondisi itu, menurutnya, menjadi persoalan serius dalam pengawasan kehutanan dan berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Apidian mencontohkan aktivitas panglong arang di Desa Sesap dan Sokop yang belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ia menyebut, sangat mungkin industri panglongnya memiliki izin usaha, namun bahan baku kayu yang digunakan tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Kalau bahan bakunya tidak jelas berasal dari mana dan lahannya tidak memiliki izin pemanfaatan, tentu itu menjadi masalah. Karena legalitas bahan baku juga wajib dipenuhi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini hanya Koperasi Silva yang masih tercatat aktif mengurus legalitas pemanfaatan hutan melalui skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Koperasi tersebut diketahui mengelola kawasan seluas sekitar 2.100 hektare dengan aktivitas sekitar 52 panglong arang.
Namun dalam perjalanannya, izin tersebut ikut terdampak moratorium pemanfaatan hutan yang diberlakukan pemerintah pusat sejak tahun 2023 lalu.
Meski moratorium itu telah dicabut pada 2025, kata Apidian, Koperasi Silva tetap diwajibkan melakukan penyesuaian administrasi dan pengurusan ulang melalui sistem baru Kementerian Kehutanan RI, termasuk sistem SIPUHH.
“Izin mereka sebenarnya belum habis karena berlaku selama 35 tahun sejak 2017. Tetapi karena ada moratorium, maka administrasi dan sistem perizinannya harus disesuaikan kembali,” terangnya.
Selain Koperasi Silva, sebelumnya juga terdapat izin melalui skema Pemanfaatan Hak Atas Tanah (PHAT) seluas sekitar 60 hektare yang dimiliki Koperasi Silva Aulia dengan sekitar 145 panglong arang dan 24 pemilik usaha.
Namun, izin tersebut kini diketahui telah dicabut sehingga aktivitas yang berkaitan dengan izin itu tidak lagi memiliki dasar legalitas yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Selatpanjang, Budi, menjelaskan bahwa selama ini bahan baku panglong arang di Kepulauan Meranti berasal dari dua sumber berbeda.
Pertama, berasal dari luar kawasan hutan yang meskipun sama-sama berupa kayu bakau, namun masuk dalam kategori Pemanfaatan Hak Atas Tanah (PHAT). Kedua, berasal dari dalam kawasan hutan yang dikelola melalui Koperasi Silva Selatpanjang dengan skema perizinan kehutanan berupa Hutan Tanaman Rakyat (HTR), yang merupakan bagian dari program perhutanan sosial.
Menurut Budi, koperasi tersebut memanfaatkan hasil hutan kayu berupa bakau yang digunakan sebagai bahan baku produksi arang dan dan kayu nyirih sebagai bahan bakar nya. Ia menyebut, hingga saat ini hanya Koperasi Silva Selatpanjang yang memiliki tiga perizinan resmi di bidang kehutanan.
“Izin itu diterbitkan pada tahun 2014. Pada masa itu urusan kehutanan masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sehingga daerah masih bisa menerbitkan perizinan terkait sumber bahan baku,” jelasnya.
Budi menerangkan, persoalan yang terjadi saat ini sebenarnya berada pada sektor hilir, yakni aktivitas panglong arang yang dilakukan masyarakat. Sementara sektor hulu atau sumber bahan baku kehutanan memiliki skema legalitas tersendiri.
“Yang sekarang banyak disegel dan ditindak itu sebenarnya sektor hilirnya, yaitu panglong arang. Sedangkan di sektor hulu, kehutanan memiliki mekanisme legalitas yang mengatur pemanfaatan hasil hutan mangrove,” ujarnya.
Ia menambahkan, legalitas tersebut penting untuk menjamin hak negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dipungut dari aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu bakau.
Selain itu, sebagian besar pelaku usaha panglong arang disebut juga telah memiliki izin industri pengolahan hasil hutan kayu melalui sistem OSS yang diterbitkan melalui DPMPTSP Kabupaten, termasuk kode KBLI usaha yang digunakan.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menyinggung terkait Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Mangrove yang saat ini masih dalam tahap penyusunan draft.
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan membagi kawasan ekosistem mangrove menjadi dua fungsi utama, yakni fungsi budidaya dan fungsi lindung.
“Fungsi budidaya nantinya lebih terbuka untuk aktivitas pemanfaatan dan pengelolaan masyarakat. Sedangkan fungsi lindung memang diperuntukkan untuk perlindungan kawasan tertentu yang dianggap sensitif dan harus dijaga,” katanya.
Ia menyebut, aturan tersebut nantinya juga akan menjadi rujukan dalam penyusunan tata ruang daerah atau RTRW, termasuk di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Yang menarik, lanjut Budi, dalam rancangan PP tersebut juga terdapat ruang bagi pemerintah daerah seperti bupati, wali kota, maupun gubernur untuk memberikan masukan dalam penetapan fungsi ekosistem mangrove.
Menurutnya, hal itu menjadi peluang penting bagi pemerintah daerah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat pesisir agar tetap dapat mengelola kawasan mangrove secara legal dan berkelanjutan.
“Di dalam PP Nomor 27 Tahun 2025 itu ada ruang bagi pemerintah daerah untuk ikut memberikan masukan terkait penetapan fungsi ekosistem mangrove. Ini menjadi peluang yang baik agar masyarakat tetap bisa mengelola mangrove secara legal, namun tetap memperhatikan aturan dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengurus Koperasi Aulia Lestari, Rahmat Rozali, yang menaungi sejumlah panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti menceritakan awal mula terbentuknya koperasi tersebut.
Menurut Rahmat, koperasi itu lahir karena melihat potensi daerah yang sejak lama dikenal sebagai salah satu penghasil arang bakau di wilayah pesisir Riau.
“Awalnya kami melihat peluang karena memang daerah kami ini penghasil arang. Dari situlah kami bersama teman-teman membentuk koperasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, di bawah naungan Koperasi Aulia Lestari terdapat sekitar 31 orang pengurus dan kelompok usaha yang tersebar di sejumlah lokasi. Sementara jumlah panglong arang yang tergabung diperkirakan mencapai sekitar 50 unit.
Rahmat menegaskan, sebagian besar aktivitas panglong arang yang berada di bawah koperasi mereka dijalankan secara mandiri oleh masyarakat kecil.
“Kalau di koperasi kami ini hampir 80 persen dikerjakan secara mandiri. Jadi berbeda mungkin dengan koperasi lain yang lebih besar dan lebih lama berdiri,” katanya.
Ia menggambarkan, panglong-panglong milik warga itu rata-rata berukuran kecil, sekitar dua hingga enam meter, dan dikelola langsung oleh satu keluarga sebagai sumber penghidupan sehari-hari.
“Panglong itu dikerjakan keluarga sendiri. Yang bekerja ya keluarga mereka juga. Setelah hasil arang jadi, barulah kami dari koperasi membantu proses administrasi, termasuk izin dan kewajiban pajaknya,” terang Rahmat.
Ia juga membantah anggapan bahwa seluruh aktivitas panglong arang berjalan tanpa izin.
Menurutnya, koperasi yang mereka bentuk telah mengantongi izin resmi dari kementerian dan pemerintah daerah sejak beberapa tahun lalu.
“Alhamdulillah, hampir tiga tahun izin itu sudah kami kantongi. Jadi bukan berarti kami ini tidak berizin sama sekali. Kami diberikan izin memanfaatkan lokasi tertentu oleh kementerian,” jelasnya.
Namun, kata Rahmat, persoalan mulai muncul ketika sistem SIPUHH yang menjadi bagian administrasi perizinan kehutanan dibekukan sementara oleh pemerintah pusat dalam beberapa bulan terakhir.
Ia menyebut, penghentian sementara sistem tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas koperasi dan para pekerja panglong arang di lapangan.
“Dua sampai tiga bulan terakhir sistem SIPUHH online dibekukan sementara dari pusat. Menurut saya, dari situlah persoalan ini mulai ramai dan viral,” ungkapnya.
Rahmat menduga, kondisi tersebut kemudian berimbas pada tindakan penertiban dan penyegelan yang dilakukan aparat terhadap aktivitas panglong arang di sejumlah wilayah.
Meski demikian, ia berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui dialog dan pencarian solusi bersama.
“Kami berharap mudah-mudahan ada jalan keluar terbaik. Karena di balik semua ini ada masyarakat kecil yang hidup dari pekerjaan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, pengurus Koperasi Silva Selatpanjang juga menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah memiliki izin pengelolaan kawasan mangrove seluas sekitar 700 hektare.
Namun aktivitas tersebut ikut terdampak akibat pembekuan administrasi dan sistem perizinan yang terjadi sejak 2025 lalu.
“Izin kami ada, tetapi dibekukan. Saat ingin membayar PSDH dan DR pun sistemnya tidak bisa diproses,” ungkap salah seorang pengurus koperasi.
Akibat penghentian aktivitas itu, sebanyak 1.294 tenaga kerja yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas panglong arang disebut tidak lagi bisa bekerja.
Pihak koperasi berharap pemerintah dapat membuka kembali akses perizinan agar aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan legal dan terkendali.
“Kami minta dibuka kembali supaya aktivitas ini bisa dijalankan secara resmi dan masyarakat bisa bekerja lagi,” ujarnya.
Pengurus koperasi juga memastikan bahwa selama ini masyarakat tetap melakukan penanaman kembali mangrove sebagai bentuk menjaga keberlanjutan kawasan pesisir.
Mereka menyebut, sebelumnya Komisi IV DPR RI juga pernah menyarankan penghentian sementara aktivitas tersebut menyusul adanya kasus penangkapan arang di Batam dan kekhawatiran terhadap dampak bencana alam di wilayah Aceh. (R-01)

