Polemik Panglong Arang, BPKAD Kepulauan Meranti Tegaskan Dana Reboisasi Tak Masuk RKUD
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Terhadap kehebohan penutupan Panglong Arang di Kabupaten Kepulauan Meranti yang disebut-sebut merusak ekosistem mangrove, kini mulai muncul pembahasan lain yang tak kalah menarik perhatian publik yakni soal upaya pelestarian lingkungan dan rehabilitasi hutan pesisir.
Di tengah ribuan warga yang kehilangan mata pencaharian akibat penertiban aktivitas arang dan penebangan bakau, publik mulai mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah dalam menghadirkan solusi nyata untuk pemulihan lingkungan sekaligus keberlangsungan hidup masyarakat.
Pembahasan itu mencuat setelah salah satu tokoh yang dikenal sebagai pejuang pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti, Ramlan, mengungkapkan adanya alokasi Dana Reboisasi sebesar Rp23,15 miliar pada tahun 2025 untuk Kepulauan Meranti. Dana tersebut disebut sebagai bagian dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan yang disalurkan melalui kas daerah.
Pernyataan itu langsung memantik perhatian masyarakat, apakah dana untuk rehabilitasi dan pemulihan lingkungan benar-benar tersedia dan dimanfaatkan secara maksimal?
Isu ini menjadi sensitif karena penutupan panglong arang belakangan bukan hanya dipandang sebagai persoalan hukum dan lingkungan semata, tetapi sudah menyentuh persoalan sosial, ekonomi, bahkan kemanusiaan.
Ribuan warga pesisir yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari sektor arang kini berada dalam ketidakpastian. Sebagian beralih mencari siput di lumpur pesisir, sebagian lain mulai menjual barang-barang rumah tangga untuk bertahan hidup.
Di tengah kondisi itu, muncul harapan bahwa jika memang ada dana besar untuk rehabilitasi mangrove, maka masyarakat terdampak seharusnya juga dilibatkan dalam program pemulihan tersebut.
Mereka berharap tidak hanya dijadikan objek penertiban, tetapi juga bagian dari solusi.
Namun di sisi lain, informasi mengenai Dana Reboisasi itu juga memunculkan polemik tersendiri. Sebab secara regulasi, Pemerintah Kabupaten diketahui tidak lagi menerima Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) secara langsung sejak kewenangan kehutanan dialihkan ke pemerintah provinsi beberapa tahun lalu.
Kondisi ini kemudian memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apakah dana tersebut benar-benar masuk ke kas daerah? Dalam bentuk program apa? Siapa yang mengelola? Dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat maupun lingkungan yang kini disebut mengalami kerusakan serius?
Di tengah polemik itu, satu hal yang mulai disadari banyak pihak ialah bahwa penyelamatan mangrove tidak bisa hanya dilakukan dengan penertiban semata. Rehabilitasi lingkungan harus berjalan seiring dengan rehabilitasi sosial masyarakat yang selama ini hidup dari kawasan pesisir.
Karena pada akhirnya, menjaga hutan mangrove bukan hanya soal menanam kembali pohon yang hilang. Tetapi juga tentang memastikan manusia-manusia yang hidup di sekitarnya tidak ikut tumbang bersama perubahan kebijakan.
Penegasan terkait polemik Dana Reboisasi di Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, Senin (18/5/2026).
Penjelasan itu disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang sebelumnya beredar luas di tengah masyarakat terkait adanya alokasi Dana Reboisasi sebesar Rp23,15 miliar untuk Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2025.
Di tengah riuh penutupan Panglong Arang dan meningkatnya perhatian publik terhadap kerusakan ekosistem mangrove, isu dana reboisasi memang menjadi sensitif. Banyak masyarakat mulai bertanya-tanya apakah benar ada dana besar yang masuk ke daerah untuk rehabilitasi hutan dan pemulihan lingkungan pesisir.
Namun menurut Fajar, informasi yang menyebut Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) masuk ke kas daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tidaklah tepat.
“DBH DR bukan lagi bagian dari DBH Kabupaten Kepulauan Meranti, melainkan menjadi bagian DBH Provinsi karena pengelolaan kehutanan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujar Fajar.
Ia menjelaskan, perubahan kewenangan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengalihkan urusan kehutanan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.
Sejak regulasi tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2017, Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi tidak lagi disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Sejak diberlakukannya aturan tersebut, DBH DR tidak lagi masuk ke RKUD kabupaten,” jelasnya.
Fajar menegaskan, dana reboisasi memiliki sifat earmark atau penggunaan khusus yang telah diatur secara ketat dalam ketentuan perundang-undangan. Dana tersebut diperuntukkan bagi program rehabilitasi hutan, pemulihan kawasan mangrove, serta pelestarian lingkungan hidup.
Karena itu, ia menilai informasi yang menyebut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar melalui kas daerah berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Apalagi di tengah kondisi masyarakat pesisir yang sedang menghadapi dampak sosial dan ekonomi pasca penertiban Panglong Arang, isu mengenai dana lingkungan menjadi perhatian serius publik.
Dalam informasi yang beredar sebelumnya disebutkan bahwa dana Rp23,15 miliar tersebut merupakan bagian dari total transfer Dana Bagi Hasil sebesar Rp179 miliar untuk Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2025, yang diperuntukkan bagi pemulihan ekosistem hutan dan rehabilitasi mangrove kawasan pesisir.
Namun Fajar kembali menegaskan bahwa secara administrasi dan kewenangan, Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi bukan lagi menjadi penerimaan langsung pemerintah kabupaten.
“Tidak ada lagi penerimaan DBH DR ke RKUD Meranti karena kewenangan kehutanan saat ini berada di pemerintah provinsi,” tegasnya.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil sektor kehutanan pasca perubahan regulasi pemerintahan daerah.
Di tengah polemik penyelamatan lingkungan dan nasib masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari sektor bakau, pemerintah berharap informasi yang beredar di ruang publik tetap berpijak pada data dan ketentuan yang berlaku, agar tidak memunculkan kesimpangsiuran baru di tengah masyarakat. (R-01)

