PN Pelalawan Bentuk Tim Telaah Putusan Kebun Sawit Ilegal 4 Tahun Inkrah Belum Dieksekusi, Yayasan Riau Madani: Itu Putusan Conservatoir
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pelalawan mengaku segera akan menelaah putusan kasus kebun kelapa sawit ilegal dalam kawasan hutan yang sudah 4 tahun inkrah namun belum dilakukan eksekusi putusan. Putusan dengan nomor perkara: 5/Pdt.G/LH/2018/PN PLW tanggal 3 September 2018 silam, objek gugatannya adalah kebun sawit seluas 348,8 hektar di Desa Segati, Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Ketua PN Pelalawan, Armansyah Siregar SH, MH menjelaskan, pihaknya akan kembali mencari berkas putusan dan permohonan eksekusi terkait perkara tersebut. Dari hasil penelaahan tersebut, pihaknya akan menentukan apakah perkara itu dapat dieksekusi atau tidak.
"Kami lagi mencari berkas dan permohonan yang ada. Baru kita telaah dan resume apakah permohonan bisa dilaksanakan eksekusi atau tidak berdasarkan putusan yang ada," kata Armansyah Siregar dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Sabtu (18/6/2022).
BERITA TERKAIT: Aneh! 4 Tahun Putusan Kebun Sawit Ilegal di Pelalawan Inkrah, Tapi Pengadilan Tak Kunjung Lakukan Eksekusi
Armansyah menjelaskan ada sebanyak 5 orang anggota tim yang akan membuat telaah dan resume atas putusan perkara dan permohonan eksekusi putusan.
"Tim sebanyak 5 orang akan melakukan telaah dan resume," jelas Armansyah.
Kemarin, sekelompok perwakilan massa mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau mempersoalkan tak kunjung dieksekusinya putusan terhadap kebun sawit ilegal yang disebut milik Kaston Pangaribuan. Sebelumnya, massa berencana akan menggelar demonstrasi, namun belakangan batal dan hanya menyampaikan tuntutan tertulis ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejati Riau.
Putusan Conservatoir
Ketua Yayasan Riau Madani, Rahman Piliang didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Dr (c) Surya Darma SAg, SH, MH menjelaskan, objek perkara dalam gugatan tersebut sangat jelas amar putusannya consevatoir (menghukum). Dengan demikian, sebenarnya tidak diperlukan tafsir lain untuk mengeksekusi putusan tersebut.
"Sesuai bunyi amar, putusan itu kan conservatoir. Berarti putusan bisa dieksekusi, kecuali kalau putusan hanya declaratoir," tegas Rahman Piliang, Sabtu siang tadi.
Selain itu, saat dalam proses pemeriksaan perkara, juga telah dilakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan). Dengan demikian, kata Surya Darma, objek gugatan sangat jelas dan benar adanya sehingga gugatan dapat dikabulkan.
Surya menerangkan, pihaknya selaku penggugat sejak 4 tahun lalu sudah mengajukan permohonan eksekusi putusan. Surat permohonan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan pada 29 Oktober 2018 silam.
Dalam perkara tersebut, sang pemilik kebun yakni Kaston Pangaribuan menjadi tergugat bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek di Langgam. Perkara ini pun sudah dinyatakan inkrah berdasarkan akta yang diterbitkan Pengadilan Negeri Pelalawan pada 16 Oktober 2018 lalu.
Rahman menjelaskan, Yayasan Riau Madani hingga kini masih menunggu langkah PN Pelalawan untuk mengeksekusi putusan tersebut.
"Kami akan terus mengawal eksekusi putusan tersebut," kata Rahman.
Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan
Pengadilan Negeri Pelalawan dalam perkara yang didaftarkan Yayasan Riau Madani ini menjatuhkan putusan pada 24 Agustus 2018 silam. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat Yayasan Riau Madani dan menyatakan perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim juga menetapkan kalau kebun sawit yang dikuasai Kaston Pangaribuan seluas 348,8 hektar di Desa Segati, Langgam berada dalam kawasan hutan. Tergugat diperintahkan untuk menyerahkan objek gugatan berupa lahan serta tanaman kelapa sawit maupun bangunan di atas objek sengketa kepada Kementerian LHK melalui Dinas LHK Provinsi Riau, cq. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek.
Adapun putusan tersebut ditetapkan oleh trio hakim yang diketuai Nelson Angkat SH, MH dan dua hakim anggota yakni Ria Ayu Rosalin SH, MH dan Andry Aswin Sugandhi Oetara SH, MH.
Atas putusan tersebut, tergugat Kaston Pangaribuan tidak mengajukan banding. Bahkan, sejak awal kasus ini digelar hingga sidang pembacaan vonis, pihak Kaston tidak pernah hadir. (*)