4 Strategi Kuasa Hukum Patahkan Dakwaan KPK Berujung Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis
SabangMerauke News, Pekanbaru - Majelis hakim pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas Petrus Edy Susanto (PES) terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis, Kamis (16/6/2022) malam lalu. Hakim menyatakan PES tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH ini terbilang cukup berani. Sudah pasti, vonis bebas ini akan disorot banyak pihak. Apalagi, perkara ini menyangkut proyek dengan nilai prestisius sebesar Rp 395 miliar dari pagu anggaran Rp 429 miliar yang dibiayai secara tahun jamak (multiyears) APBD Bengkalis 2013-2015.
BERITA TERKAIT: KPK Kalah! Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bengkalis
Dahlan adalah Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dua anggota majelis hakim yang memeriksa perkara ini yakni Helmi dan Yanuar Anadi.
"Memerintahkan terdakwa Petrus Edy Susanto segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata hakim Dahlan dalam pembacaan putusan perkara tersebut.
Proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis adalah satu dari 5 paket proyek multiyears Pemkab Bengkalis yang sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Perkara ini diusut oleh KPK.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi proyek jalan Bukit Batu-Siak Kecil, sejumlah terdakwa sudah divonis. Di antaranya kontraktor dari PT Artha Niaga Nusantara (ANN), pasangan suami istri yaknj Handoko Setiono yang menjabat Komisaris dan Melia Boentaran sebagai Direktur telah divonis bersalah.
Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminim juga sudah menjadi pesakitan hukum dan sedang menjalani hukuman di Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru dalam kasus korupsi proyek jalan multiyears Duri-Sei Pakning.
Sejumlah pejabat Pemkab Bengkalis dan kontraktor pelaksana proyek juga sudah divonis bersalah.
Berdasarkan pantauan SabangMerauke News sepanjang persidangan kasus jalan lingkar Pulau Bengkalis, tim kuasa hukum tampaknya sudah benar-benar menyiapkan pembelaaan terhadap PES.
Berikut beberapa strategi tim kuasa hukum PES dalam membantah semua dakwaan jaksa yang berujung pada vonis bebas:
1. Singgung Putusan Mahkamah Konstitusi
Tim kuasa hukum PES menghadirkan ahli pidana Dr Mudzakir dalam persidangan sebagai ahli a de charge (saksi meringankan). Ia menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut frasa 'dapat' dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah direvisi terbatas dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa 'dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara' dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang tersebut, harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).
Sementara, dalam kasus PES, penetapan status tersangka telah dilakukan lebih dulu sebelum terbitnya hasil audit perhitungan kerugian negara dalam proyek tersebut. Bahkan, jarak waktu penetapan status tersangka PES dengan keluarnya hasil audit BPK lebih dari satu tahun.
"Jika itu tidak dilaksanakan dan ditaati, maka itu adalah pelanggaran kostitusional," kata Mudzakir saat memberi kesaksian ahli.
Dr Mudzakir juga menyinggung soal kontrak yang clear dan clean, jika tidak ada itikad buruk dan itikad jahat maka berlaku sebagai kontrak yang sah, mengikat kedua pihak. Apalagi jika sudah dilakukan serahterima atas pekerjaan yang sudah terpasang 100 persen pada proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis tersebut.
Ia menegaskan, dasar menersangkakan seseorang dengan Perpres atau Keppres adalah kesalahan. Selain itu, laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dibuat oleh auditor BPK tidak dapat dijadikan sebagai bukti surat, apalagi dijadikan sebagai bukti ada tidaknya tindak pidana korupsi.
2. Pertanyakan Kualitas Audit
Tim penasihat hukum terdakwa PES dalam pembelaannya menilai pelaksanaan dan hasil audit yang dipakai KPK dalam pengusutan perkara tersebut, dinilai cacat hukum karena proses pelaksanaannya tidak memadai. Selain itu, auditor tidak memiliki kecakapan dan latar belakang keilmuan yang sesuai.
"Dari proses audit yang dilakukan BPK, kami menyimpulkan terjadi proses yang cacat. Menyebabkan hasil audit yang tak bisa dipercaya dan dijadikan dasar dalam menghukum klien kami. Ini sudah berantakan proses auditnya," kata Yakubus Welianto SH, MHum, tim penasihat hukum Petrus Edy Susanto (PES), Senin (16/5/2022) lalu.
Tim penasihat hukum pun heran karena berdasarkan audit yang pernah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Riau, tidak pernah ada ditemukan kerugian negara. Pemkab Bengkalis juga sudah meminta bantuan Fakultas Teknik UIR untuk melakukan audit teknis kualitas dan kuantitas proyek yang hasilnya tidak ditemukan kerugian negara.
"Kalau standar audit dengan tujuan tertentu oleh BPKP sudah tidak dipercaya lagi, maka lebih baik BPKP di seluruh Indonesia dibubarkan. Daripada membuang-buang uang rakyat yang dipungut lewat pajak," tegas Yakubus.
Pihaknya juga mempertanyakan kemampuan auditor BPK yang berlatar belakang teknik sipil, ternyata dalam melakukan audit diduga secara serampangan dan tidak independen.
"Semoga Ketua BPK mengevaluasi penempatan auditor tersebut. Juga kepada penanggung jawab hasil audit hendaknya perlu dikaji penempatan dan keilmuannya dalam bekerja karena tidak cermat," jelas Yakubus.
3. Audit Fisik Dilakukan 6 Tahun Setelah Serah Terima
Penasihat hukum terdakwa kasus jalan lingkar Pulau Bengkalis, PES menegaskan pengerjaan proyek diselesaikan secara sempurna sesuai spesifikasi dan tahapan yang ada di dalam perencanaan yang ditetapkan oleh Pemda Bengkalis. Pihaknya menilai aneh, manakala perkara tersebut disidik setelah 5 tahun selesai dikerjakan dan telah diserahterimakan.
"Ironis sekali yang klien kami alami. Setelah proyek selesai 5 tahun lamanya, yakni pada 2015 silam, lalu perkara ini disidik tahun 2020. Dan di tahun ketujuh setelah proyek selesai, kini klien kami diadili di pengadilan ini," kata Yakubus Welianto, SH, MHum, tim penasihat hukum terdakwa PES, Kamis (17/3/2022) lalu.
Welianto membandingkan kualitas proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis dengan 5 paket proyek lainnya yang dianggarkan bersamaan secara tahun jamak. Ia memastikan, kualitas dan hasil pekerjaan Wika-Sumindo selesai 100 persen dan dikerjakan secara sempurna.
Ia mengakui, dalam proses pekerjaan proyek tersebut ditemui sejumlah hambatan. Selain menghadapi kondisi tanah gambut yang lunak, pada saat proyek dikerjakan, terjadinya bencana asap akibat karhutla. Termasuk juga terjadinya banjir dan cuaca ekstrem sehingga air laut pasang dan juga sempat terjadi kelangkaan semen.
Hambatan teknis lain juga terjadi kelambatan dalam proses pemindahan tiang listrik PLN yang tidak digeser ke pinggir jalan. Namun hambatan-hambatan tersebut tidak menyebabkan kontrak kritis (deviasi di atas 5 persen).
Welianto mempertanyakan mengapa penyidikan proyek ini baru dilakukan 5 tahun setelah serah terima terjadi. Padahal, sudah pasti selama rentang waktu 5 tahun tersebut terjadi perubahan atas jalan yang dibangun, akibat kondisi alam dan tanah serta beban jalan yang sudah dipakai dan dinikmati rakyat di Bengkalis.
Ia menilai tidak sportifnya pemeriksaan terhadap jalan yang dilakukan, setelah dipakai selama 5 tahun lebih, namun diuji seperti proyek pekerjaan baru selesai dibangun. Padahal, proyek tersebut dapat mengalami depresiasi mencapai 70 persen.
"Proses hukum ini telah membuat hancurnya kontraktor dalam negeri. Kami berharap majelis hakim yang mulia bisa secara jernih dan arif dalam menimbang perkara ini," kata Welianto sata itu.
4. PES Bertindak Pasif Tidak Punya Kewenangan Penuh
Yakubus Welianto SH, MH yang merupakan tim penasihat hukum terdakwa PES mempertanyakan peran Ketua Board of Director (BOD) PT Wika-Sumindo joint operation, Adhyasa Yuntono dalam proyek tersebut. Menurutnya, otoritas utama dalam PT Wika-Sumindo dipegang oleh Ketua BOD.
Sementara kata Yakubus, kliennya PES hanya berkapasitas sebagai Wakil Ketua BOD Wika-Sumindo. Dalam posisi tersebut, PES kata Yakubus bersifat pasif dan tidak ada peranan atau perintah menyuruh menjalankan sesuai yang ada dalam kontrak pekerjaan.
Yakubus menjelaskan, pelaksanaan hasil pekerjaan proyek diawasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis melalui PPK proyek yakni Tirta Adhi Kazmi. Selain itu hasil pekerjaan diawasi oleh konsultan pengawas dari PT Binatama Wirawreda dan PT Catur Binatama Persada (KSO).
Menurutnya, uang tagihan proyek dikirim ke rekening atas nama PT Wika-Sumindo. Namun, PT Wika merupakan leader dari pelaksanaan proyek tersebut.
Ia juga mempertanyakan peran 2 konsultan pengawas dari PT Binatama Wirawreda-PT Catur Binatama Persada (KSO) dalam melaksanakan tugasnya. Padahal, kedua perusahaan tersebut kata Yakubus, telah menerima aliran uang negara sebesar Rp 4 miliar lebih.
"Patut kami pertanyakan kerja konsultan pengawas. Padahal telah menikmati uang miliaran. Begitu juga terhadap oknum PNS yang mengembalikan uang ke KPK," kata Yakubus. (*)