Plt Gubernur Riau Sebut Larangan Hibah KPK Masih Sekadar Imbauan, Bukan Aturan Resmi
Ilustrasi dan infografis larangan dana hibah daerah oleh KPK dan tanggapan Plt Gubernur Riau. Foto: SM News/Created by AI
RIAU, SabangMerauke News - Larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemerintah daerah tidak memberi dana hibah pada instansi vertikal ternyata tidak menakutkan bagi kepala daerah. Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, melihat larangan itu sekadar imbauan semata. Ia bahkan meminta KPK menerbitkan surat larangan resmi.
“Itu imbauan, mudah-mudahan nanti ada surat resmi dari KPK. Kalau hanya imbauan saja, susah kita nantinya,” ujar SF Hariyanto di Pekanbaru, Rabu, 14 Mei 2026. Menurutnya, arahan KPK membutuhkan dasar hukum tertulis yang jelas.
Pemerintah Provinsi Riau ikut menjadi sorotan karena masih membiayai Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan rumah sakit tentara di Pekanbaru. SF Hariyanto khawatir penghentian mendadak dana hibah ke dua proyek itu justru memicu masalah pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat.
Dua proyek rumah sakit vertikal di Riau itu sedang dalam pengerjaannya yang dimulai tahun lalu. Ia menyebut penghentian kedua proyek itu justru merugikan pelayanan kesehatan masyarakat Riau. Menurutnya, kapasitas ruang rawat pasien di Riau masih sering kekurangan setiap bulan. “Kalau rumah sakit umum penuh, masyarakat bisa berobat ke rumah sakit tentara dan Polda,” katanya.
Sebelumnya Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memperingatkan kepala daerah untuk menghentikan hibah kepada instansi vertikal di daerah masing-masing. KPK menilai praktik tersebut rawan memunculkan konflik kepentingan serta penyimpangan penggunaan anggaran publik.
Setyo Budiyanto menyebut sejumlah perkara korupsi muncul melalui pola pemberian hibah maupun THR instansi vertikal. Dana tambahan tersebut sering dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses penyelidikan hingga penegakan hukum pada daerah tertentu. KPK akhirnya meminta seluruh kepala daerah menghentikan pola lama pengelolaan anggaran semacam tersebut.
“Beberapa kasus menyebut adanya pemberian THR dan hibah kepada aparat,” ujar Setyo Budiyanto, Senin, 11 Mei 2026. Pernyataan keras tersebut langsung menyita perhatian kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Riau, beberapa hari terakhir. KPK mengingatkan instansi vertikal sebenarnya sudah mendapatkan pembiayaan penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Lembaga antirasuah tersebut menilai tidak ada alasan mendesak pemerintah daerah untuk memberikan tambahan anggaran kepada instansi vertikal. Apalagi, penerima hibah memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penindakan hukum pada wilayah pemerintahan daerah masing-masing. Situasi tersebut dinilai memunculkan persepsi negatif serta membuka ruang praktik korupsi terselubung dalam birokrasi.
“Kalau pemberian dimaksudkan agar tidak ada investigasi, tentu sangat tidak tepat,” tegas Setyo Budiyanto, Senin, 11 Mei 2026. Pernyataan tersebut memperlihatkan kekhawatiran KPK terhadap relasi anggaran serta penegakan hukum daerah selama beberapa tahun terakhir. Modus hibah dan THR kini dianggap menjadi pola baru praktik korupsi pemerintahan daerah Indonesia.
Sorotan terhadap hibah instansi vertikal juga datang dari kelompok sipil pemantau anggaran di Provinsi Riau sekarang. Koordinator Fitra Riau, Tarmidzi, menilai alokasi miliaran rupiah kepada lembaga pusat terasa ironis bagi masyarakat daerah. Kritikan tersebut muncul ketika sejumlah layanan publik mengalami pengurangan anggaran selama kondisi fiskal daerah belum stabil.
“Saat ini banyak pelayanan publik dipotong; seharusnya anggaran fokus pada kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Tarmidzi, Senin, 11 Mei 2026. Ia menilai prioritas anggaran pemerintah daerah seharusnya lebih berpihak kepada pengentasan kemiskinan serta kesejahteraan warga. Dana hibah untuk instansi vertikal dianggap kurang tepat ketika banyak program pelayanan publik mengalami pembatasan.
Polemik hibah instansi vertikal semakin ramai setelah beberapa operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2026 terungkap. Salah satu kasus menyeret dugaan pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah pada sejumlah wilayah Indonesia. Modus serupa disebut muncul melalui berbagai pola hibah tersembunyi kepada aparat penegak hukum daerah tertentu.
KPK mengingatkan kepala daerah untuk lebih berhati-hati mengelola anggaran, terutama menjelang momentum politik dan proyek strategis daerah. Transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana publik kini menjadi perhatian utama lembaga antirasuah selama pengawasan pemerintahan berlangsung. Kepala daerah diminta memastikan seluruh pengeluaran memiliki dasar hukum yang jelas serta manfaat langsung bagi masyarakat.
Setyo Budiyanto menilai kondisi fiskal daerah sekarang tidak sedang berada pada situasi ideal untuk pengeluaran tambahan hibah. Banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan anggaran akibat keterbatasan transfer dana pusat beberapa bulan terakhir berjalan. Dalam kondisi tersebut, pengeluaran hibah dinilai justru memperberat keuangan daerah tanpa manfaat mendesak untuk masyarakat.
“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran sekarang,” kata Setyo. Pernyataan tersebut menggambarkan tekanan besar pada pengelolaan keuangan daerah pada situasi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya stabil. KPK berharap kepala daerah mulai mengubah pola penggunaan anggaran demi mengurangi potensi penyimpangan birokrasi.
Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memastikan tidak mengalokasikan hibah instansi vertikal melalui APBD daerah. Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Rokan Hulu, Abdurrochim, menegaskan kebijakan tersebut sudah berjalan sejak penyusunan anggaran sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memilih untuk fokus menjaga tata kelola keuangan daerah tetap transparan dan akuntabel.
“Hingga sekarang tidak ada hibah maupun THR instansi vertikal dalam APBD Rohul,” ujar Abdurrochim, Selasa, 12 Mei 2026. Pernyataan tersebut menjadi kontras dibandingkan dengan beberapa daerah lain yang masih mengalokasikan hibah untuk pembangunan fasilitas vertikal. Polemik hibah instansi vertikal akhirnya berubah menjadi isu panas pengelolaan anggaran daerah sepanjang pekan terakhir.
Perdebatan dana hibah kini tidak sekadar menyentuh administrasi pemerintahan, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah. Masyarakat mulai mempertanyakan prioritas anggaran ketika layanan dasar masih menghadapi keterbatasan di banyak wilayah Indonesia. KPK berharap polemik tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan pemerintahan daerah secara lebih transparan. R-02

