Bandar Sabu Bengkalis Dituntut Mati, Kendalikan Jaringan Malaysia dari Dalam Rutan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Johari alias Ujang alias Kodong bin Nurdin di persidangan Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa, 12 Mei 2026. Ujang dituduh sebagai pengendali jaringan internasional pada kasus sabu 87 kilogram dari dalam Rumah Tahanan Dumai.
Sidang berlangsung panas sejak pagi hingga menjelang siang. Wajah terdakwa terlihat tegang ketika tuntutan pidana mati dibacakan bergantian oleh jaksa di ruang persidangan. Ruangan mendadak senyap saat rincian barang bukti narkotika internasional mulai dipaparkan secara terbuka.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, menegaskan terdakwa terbukti aktif menjalankan distribusi narkotika skala besar. Jaksa menilai tidak ditemukan keadaan meringankan selama proses persidangan berjalan beberapa bulan terakhir. Tuntutan hukuman mati akhirnya dianggap pantas demi memberi efek kejut bagi jaringan narkotika lintas negara.
“Tuntutan pidana mati sudah dibacakan hari ini terhadap terdakwa Johari alias Kodong,” ujar Marthalius. Ia menyebut seluruh fakta persidangan memperlihatkan keterlibatan terdakwa berlangsung terstruktur dan terencana sangat rapi. Jaksa juga menilai jaringan tersebut memiliki pola kerja profesional layaknya sindikat internasional modern.
Kasus besar itu bermula pada Februari 2025 ketika terdakwa menerima instruksi dari Anton bin Nurdin. Anton saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai, Provinsi Riau. Meski mendekam di balik jeruji, Anton diduga tetap mengendalikan jalur masuk narkotika dari Malaysia.
Johari kemudian mendapat tugas menjemput paket narkotika di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Barang haram tersebut rencananya dibawa menuju Pekanbaru memakai mobil Toyota Rush milik terdakwa pribadi. Imbalan menggiurkan senilai Rp500 juta membuat operasi penyelundupan itu berjalan tanpa banyak pertanyaan.
“Upah terdakwa dijanjikan mencapai lima ratus juta rupiah setelah barang tiba di Pekanbaru,” kata Marthalius. Nilai fantastis tersebut membuat aparat menduga jaringan memiliki modal dan pasar yang sangat besar di Riau. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pengedar lain pada jalur distribusi lanjutan menuju berbagai daerah.
Jumlah narkotika dalam kasus tersebut membuat aparat keamanan Riau langsung meningkatkan status penyelidikan menjadi prioritas khusus. Polisi menyita 90 bungkus sabu dengan berat bersih mencapai 87,6 kilogram dari jaringan tersebut. Selain sabu, aparat juga mengamankan puluhan ribu pil ekstasi berbagai merek dan warna berbeda.
Barang bukti ekstasi terdiri dari 41.050 butir pil logo Barcelona berwarna biru yang siap diedarkan. Polisi juga menemukan 10.832 butir pil ekstasi berlogo Mercy berwarna putih dalam penggerebekan dramatis tersebut. Total keseluruhan barang bukti membuat kasus ini masuk kategori peredaran narkotika terbesar di Bengkalis.
Pengungkapan jaringan tersebut berlangsung menegangkan ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan patroli perairan Pulau Bengkalis. Tim khusus Elang Malaka curiga terhadap sebuah speedboat yang melintas dengan gerak mencurigakan saat malam gelap. Speedboat itu membawa dua pria bernama Julis Mardani dan Ihsan Firdaus menuju pesisir pantai.
Ketika aparat mencoba menghentikan laju speedboat, kedua pelaku justru memacu kendaraan semakin kencang menuju pantai. Pengejaran dramatis pecah di perairan hingga garis pantai Desa Pahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Polisi akhirnya berhasil menangkap keduanya setelah sempat berusaha melarikan diri ke kawasan semak pesisir.
Dari penangkapan tersebut, aparat menemukan paket sabu dan ekstasi tersimpan rapi dalam kendaraan pengangkut. Polisi juga menyita alat komunikasi yang digunakan para pelaku untuk berhubungan dengan Anton dari dalam rutan. Penemuan handphone itu membuka tabir pengendalian jaringan narkoba dari balik tembok penjara.
Penyelidikan kemudian bergerak menuju Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai untuk mendalami keterlibatan Anton dalam jaringan tersebut. Aparat menemukan dua unit handphone milik Anton yang diduga dipakai mengatur transaksi narkotika internasional. Percakapan digital memperlihatkan proses pengiriman barang berlangsung sejak masuk perairan Indonesia hingga menuju Pekanbaru.
“Anton diduga mengendalikan proses distribusi narkotika langsung dari dalam rumah tahanan memakai telepon genggam,” kata Marthalius. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan komunikasi lain di balik pengendalian tersebut. Aparat juga memeriksa aliran dana hasil transaksi narkotika lintas negara itu.
Nama Johari kemudian masuk Daftar Pencarian Orang setelah beberapa pelaku lebih dulu diamankan aparat kepolisian Bengkalis. Polisi memburu terdakwa selama berbulan-bulan hingga akhirnya menemukan lokasi persembunyian pada September 2025. Johari ditangkap di sebuah rumah kawasan Jalan Jeram, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat.
Saat pemeriksaan berlangsung, Johari mengakui dirinya mendapat tugas membawa narkotika menuju Kota Pekanbaru sesuai instruksi. Pengakuan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan digital serta komunikasi antaranggota jaringan yang berhasil diamankan aparat. Polisi memastikan terdakwa mengetahui barang dibawanya merupakan narkotika dalam jumlah sangat besar.
Laboratorium Forensik Polda Riau kemudian melakukan pengujian terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan polisi. Hasil pemeriksaan memastikan sabu mengandung metamfetamina dengan kualitas tinggi khas jaringan internasional lintas negara. Pil ekstasi juga terbukti mengandung MDMA dan mefedron kategori narkotika Golongan I berbahaya.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan menggunakan Pasal 114 ayat dua Undang-Undang Narkotika. Johari juga dijerat Pasal 132 ayat (1) terkait permufakatan jahat peredaran narkotika skala besar internasional. Ancaman pidana mati dianggap setimpal melihat jumlah barang bukti dan pola jaringan terorganisasi.
Jaksa turut meminta majelis hakim merampas mobil Toyota Rush serta handphone milik terdakwa untuk negara. Kendaraan tersebut digunakan untuk membawa narkotika menuju Pekanbaru sesuai rencana distribusi jaringan internasional. Barang elektronik milik terdakwa juga dianggap memiliki kaitan kuat dengan aktivitas komunikasi sindikat.
Kasus ini memunculkan sorotan tajam terhadap pengawasan rumah tahanan dan potensi komunikasi ilegal narapidana narkotika. Aparat keamanan kini memperketat pengawasan penggunaan alat komunikasi di sejumlah lembaga pemasyarakatan di wilayah Riau. Publik juga mendesak pengusutan menyeluruh terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Sidang lanjutan perkara Johari dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim diperkirakan segera menentukan putusan akhir setelah seluruh rangkaian sidang selesai digelar secara resmi. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran narkoba masih bergerak liar meski pelaku mendekam dalam penjara. R-02

