Nyantai di Depan Ruko, Pengedar Sabu Tapung Hulu Tak Berkutik Diciduk Polisi!
Pria berinisial AN ditangkap polisi atas dugaan pengedar sabu. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Duduk santai di depan ruko mendadak berubah jadi akhir pelarian AN di Tapung Hulu. Polisi menangkap pria tersebut saat berada di sebuah warung warga Desa Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Sabtu, 9 Mei 2026. Dugaan transaksi narkotika jenis sabu menyeret AN menuju ruang pemeriksaan Polsek Tapung Hulu.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Masri, menyebut penangkapan berlangsung setelah laporan masyarakat masuk ke kepolisian. Warga curiga terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Sukaramai. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim Reskrim Polsek Tapung Hulu.
“Kini pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti di Polsek Tapung Hulu,” ujar Riko Rizki Masri, Minggu, 10 Mei 2026. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan transaksi sabu dari masyarakat sekitar. Gerak-gerik pelaku mulai dipantau sejak beberapa hari terakhir.
Kanit Reskrim, Ipda Zulkarnaini, bersama tim langsung melakukan penyelidikan lapangan setelah menerima informasi warga. Polisi menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika. Suasana desa sempat terlihat biasa sebelum aparat mendadak bergerak melakukan penangkapan.
AN akhirnya diamankan saat duduk di depan ruko di kawasan Desa Sari. Polisi langsung mendekati pelaku tanpa memberi banyak ruang bergerak. Warga sekitar tampak terkejut melihat aparat membawa pria tersebut menuju kendaraan polisi.
“Tidak lama, pelaku berhasil ditangkap saat duduk di depan ruko,” kata Riko Rizki Masri. Penangkapan berlangsung cepat tanpa perlawanan berarti dari terduga pelaku. Situasi di lokasi tetap aman meski beberapa warga mulai berkerumun menyaksikan penangkapan.
Setelah mengamankan pelaku, polisi melanjutkan penggeledahan menuju rumah AN. Tim menemukan sejumlah barang mencurigakan di dalam rumah tersebut. Barang bukti langsung diamankan guna kepentingan penyelidikan lanjutan.
Satu paket sabu ditemukan bersama plastik bening kosong dan sebuah mancis. Polisi turut mengamankan handphone Vivo Y71 warna merah milik pelaku. Isi percakapan WhatsApp di handphone itu diduga berkaitan dengan transaksi pemesanan sabu.
Ponsel merah tersebut menjadi perhatian penyidik saat pemeriksaan berlangsung di lokasi. Chat transaksi diduga memperlihatkan komunikasi pemesanan barang haram dengan sejumlah orang. Polisi langsung membawa seluruh barang bukti menuju Polsek Tapung Hulu.
“Hasil interogasi menunjukkan pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya,” ujar Iptu Riko Rizki Masri. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga menelusuri asal barang haram yang ditemukan di rumah pelaku.
Kasus narkotika kembali menjadi ancaman serius bagi kawasan Tapung Hulu dalam beberapa bulan terakhir. Warga mulai resah dengan dugaan peredaran sabu yang menyasar lingkungan permukiman. Informasi masyarakat menjadi kunci penting pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan AN memunculkan perhatian besar warga Desa Sari dan Desa Sukaramai. Banyak warga mengaku tidak menyangka aktivitas narkotika terjadi di dekat lingkungan tempat tinggal mereka. Suasana desa mendadak ramai membicarakan penggerebekan tersebut sepanjang akhir pekan.
Saat ini AN masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tapung Hulu. Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Pelaku juga terancam Pasal 609 ayat 1 KUHP terbaru terkait penyalahgunaan narkotika.
Polisi memastikan penyidikan terus berjalan guna mengungkap kemungkinan pelaku lain dalam jaringan tersebut. Aparat juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Warga Tapung Hulu berharap lingkungan mereka kembali tenang tanpa ancaman bisnis sabu. R-02

