Dua Pekan Panglong Arang di Kepulauan Meranti Ditutup, Rakyat Menahan Lapar, Akhirnya Wakil Rakyat di DPRD Bersuara
Hearing di Komisi II DPRD Kepulauan Meranti berupaya mencari solusi di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman hilangnya ribuan lapangan pekerjaan akibat penertiban kilang arang mangrove, Senin (11/5/2026). Foto: SM News/Ali Imran
RIAU, SabangMerauke News - Sudah hampir dua minggu polemik penertiban aktivitas panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti berlalu. Namun bagi ribuan masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup di sektor tersebut, waktu terasa berjalan jauh lebih panjang dan berat.
Sejak tungku-tungku arang itu berhenti menyala, perlahan dapur-dapur warga pun mulai kehilangan asapnya sendiri. Banyak pekerja kehilangan penghasilan harian. Perahu pengangkut tak lagi beroperasi. Penebang kehilangan pembeli. Buruh dapur kehilangan upah. Bahkan ada keluarga yang mulai kesulitan membeli kebutuhan pokok untuk bertahan hidup.
Yang paling memilukan, di tengah kondisi itu ada anak-anak yang terpaksa diliburkan sekolah karena orang tua mereka benar-benar tak lagi memiliki biaya. Situasi itu sempat berjalan dalam sunyi.
Di saat masyarakat kecil berjibaku mencari cara agar tetap bisa makan, perhatian dari pihak eksekutif maupun legislatif nyaris tak terlihat. Belum ada langkah nyata yang benar-benar menyentuh langsung warga terdampak. Masyarakat seperti dibiarkan menghadapi kesulitannya sendiri.
Beruntung di tengah keadaan itu masih ada tangan-tangan kecil yang memilih hadir. Sejumlah pelaku UMKM dan komunitas masyarakat turun langsung berbagi rezeki kepada warga terdampak. Mereka datang membawa makanan, bantuan sembako, hingga sekadar mendengarkan keluh kesah masyarakat yang mulai kehilangan harapan.
Bantuan itu mungkin tidak besar. Namun bagi warga yang sudah beberapa hari hidup dalam kecemasan, perhatian kecil itu terasa sangat berarti.
Dan setelah hampir dua minggu polemik itu bergulir, wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya mulai bersikap dan memberikan sedikit perhatian terhadap kondisi masyarakat yang terdampak.
Meski terlambat, masyarakat tetap berharap ada langkah nyata yang bisa menghadirkan solusi, bukan sekadar pernyataan.
Karena bagi masyarakat pesisir di Meranti, persoalan ini bukan lagi sekadar tentang arang atau penertiban. Ini sudah menyangkut bagaimana mereka bisa bertahan hidup esok hari.
Dan ketika rakyat kecil mulai kesulitan makan, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya kekuatan ekonomi mereka—tetapi juga sejauh mana pemangku kebijakan benar-benar hadir di tengah kesusahan masyarakatnya.
Melalui hearing yang berlangsung di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Senin (11/5/2026) sore, Komisi II DPRD berupaya mencari solusi di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman hilangnya ribuan lapangan pekerjaan.
Hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi II Syaifi Hasan didampingi Wakil Ketua Mulyono dan Sekretaris Jani Pasaribu. Turut hadir anggota Komisi II lainnya yakni Sopandi, Pauzi, Lianita Muharni, Al Amin, dan Suji Hartono.
Pertemuan itu juga menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari Dinas Pendapatan, Ketenagakerjaan, UMKM, Perkimtan-LH, Perikanan, Bagian Hukum, hingga pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau UPT Kehutanan Provinsi. Selain itu, sejumlah koperasi yang bergerak di sektor panglong arang di Kepulauan Meranti turut dipanggil untuk dimintai penjelasan.
Usai menggelar hearing terkait polemik penertiban panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Antoni Shidarta, akhirnya angkat bicara.
Di tengah kegelisahan ribuan masyarakat yang selama hampir dua minggu terakhir hidup dalam ketidakpastian, DPRD menegaskan bahwa persoalan panglong arang tidak bisa dipandang semata-mata dari sisi hukum tanpa melihat dampak sosial yang kini dirasakan masyarakat kecil.
Sebab di balik penertiban itu, ada ribuan kepala keluarga yang hari ini sedang berjuang mempertahankan hidup.
Menurut Antoni Shidarta, perlindungan lingkungan hidup memang menjadi tanggung jawab bersama. Namun di sisi lain, pemerintah juga wajib hadir untuk memastikan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas panglong arang tidak dibiarkan kehilangan sumber penghasilan tanpa solusi yang jelas.
Ia menyebutkan, berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 1.726 tenaga kerja yang selama ini bergantung pada aktivitas koperasi panglong arang di daerah tersebut.
Angka itu bukan sekadar data statistik. Di dalamnya ada ribuan cerita tentang para ayah yang setiap hari bekerja demi membeli beras, ibu-ibu yang bertahan mengatur kebutuhan rumah tangga, hingga anak-anak yang menggantungkan biaya sekolah dari pekerjaan orang tuanya di sektor tersebut.
Dan ketika aktivitas itu tiba-tiba berhenti, maka yang terguncang bukan hanya ekonomi, tetapi juga ketenangan hidup masyarakat pesisir.
“DPRD menghormati seluruh proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat kepolisian dari Polda. Sementara itu, DPRD fokus mendorong solusi agar masyarakat tetap memperoleh kepastian pekerjaan, koperasi mendapatkan kejelasan legalitas, dan pemerintah dapat menghadirkan jalan tengah yang berpihak kepada masyarakat serta tetap sesuai aturan yang berlaku,” ujar Antoni Shidarta.
Sebagai langkah awal, DPRD merekomendasikan agar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Meranti bersama instansi terkait melakukan pendataan rinci terhadap para pekerja terdampak.
Pendataan itu bukan hanya mencatat jumlah pekerja, tetapi juga memetakan kemampuan dan keterampilan mereka agar pemerintah dapat menyiapkan alternatif pekerjaan maupun program pemberdayaan yang benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurut Antoni, kondisi warga terdampak khususnya di Desa Sesap saat ini cukup memprihatinkan.
Sebagian besar masyarakat di sana selama ini hidup dari pekerjaan serabutan dan aktivitas di panglong arang. Ketika sektor itu berhenti, maka penghasilan mereka pun ikut hilang.
Karena itu, DPRD juga berencana menyurati Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti agar masyarakat terdampak bisa memperoleh bantuan dan perhatian dari pemerintah.
“Skill masyarakat berbeda-beda. Ada yang memang pekerja kasar, ada juga yang memiliki kemampuan lain. Nanti akan didata lagi dan dikelompokkan supaya program bantuan maupun pelatihannya tepat,” katanya.
Tak hanya itu, DPRD juga membuka peluang koordinasi lintas sektor dengan sejumlah dinas seperti Perikanan dan UMKM untuk menyiapkan pelatihan kerja baru jika nantinya aktivitas panglong arang benar-benar tidak dapat kembali beroperasi.
Bagi DPRD, persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi luka sosial berkepanjangan.
“Kami tidak tinggal diam. Kami ingin masyarakat bisa bekerja kembali dan lapangan pekerjaan di Kepulauan Meranti tetap bertambah,” tegas Antoni Shidarta.
Ia juga mengungkapkan, mayoritas pekerja yang terdampak berasal dari wilayah operasional Koperasi Silpa dan Koperasi Silpa Aulia.
Kini masyarakat hanya berharap, perhatian yang mulai muncul itu benar-benar diikuti langkah nyata. Karena bagi warga kecil di pesisir, mereka tidak hanya membutuhkan simpati namun mereka membutuhkan kepastian untuk bisa kembali hidup.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Mulyono, menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya menyoroti persoalan hilangnya mata pencaharian masyarakat akibat penertiban panglong arang.
Di balik polemik itu, DPRD juga menemukan persoalan lain yang dinilai cukup memprihatinkan, yakni dugaan adanya pekerja di bawah umur di sejumlah lokasi panglong arang.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak dan perlu dilakukan pendataan ulang secara menyeluruh untuk memastikan apakah para pekerja yang berada di lapangan memang sudah layak bekerja atau belum.
“Kita minta nanti dicek lagi terkait pekerja di bawah umur. Itu perlu ditinjau ulang,” kata Mulyono.
Pernyataan itu menambah panjang daftar persoalan yang selama ini seolah tersembunyi di balik aktivitas panglong arang di pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sebab bagi sebagian keluarga di daerah pesisir, keterbatasan ekonomi kadang membuat anak-anak ikut turun membantu orang tua bekerja demi menambah penghasilan keluarga. Sebuah kenyataan pahit yang lahir bukan karena pilihan, tetapi karena tekanan hidup yang terus menghimpit.
Karena itu, menurut Mulyono, persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara setengah-setengah.
Selain membahas penegakan hukum dan legalitas usaha, DPRD juga meminta pemerintah daerah benar-benar hadir menyiapkan solusi sosial bagi masyarakat yang terdampak.
Ia mengatakan, DPRD akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti dan dinas terkait lainnya untuk menyiapkan bantuan maupun pelatihan kerja bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat penertiban tersebut.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti kejelasan legalitas koperasi dan izin operasional panglong arang yang selama ini beroperasi di wilayah Meranti.
Menurut Mulyono, jika memang koperasi memiliki izin dan legalitas yang jelas, maka aktivitas usaha seharusnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila ditemukan kekurangan dalam aspek perizinan, maka hal itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama tanpa mengorbankan masyarakat kecil sebagai pihak yang paling terdampak.
“Legalitas dan kesesuaian izin operasional perlu diverifikasi secara menyeluruh agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak. Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi, maka perlu dicarikan solusi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Bagi DPRD, hearing yang digelar itu bukan akhir dari pembahasan, melainkan baru langkah awal untuk mencari jalan keluar yang lebih adil bagi semua pihak.
Mulyono menegaskan, DPRD akan kembali menggelar rapat lanjutan pada pekan depan. Dalam pertemuan tersebut, pihak koperasi dan pihak terkait lainnya akan diminta memberikan penjelasan lebih rinci terkait tanggung jawab terhadap pekerja, sistem pengupahan, hingga standar kerja yang diterapkan selama ini.
“Kita ingin pekerja di panglong arang ini punya standar yang jelas, termasuk soal gaji apakah sudah sesuai UMR atau belum,” pungkasnya.
Meski demikian, DPRD juga menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan kelestarian kawasan mangrove tetap menjadi perhatian penting dalam seluruh pembahasan tersebut.
Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang menghentikan atau membiarkan aktivitas panglong arang berjalan. Tetapi tentang bagaimana menemukan titik keseimbangan antara menjaga alam dan menjaga kehidupan masyarakat pesisir yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup di sektor itu.
Sebab jika lingkungan harus diselamatkan, maka manusia yang hidup di dalamnya juga tidak boleh ditinggalkan. (R-01)

