Samsat Riau Resmi Hapus Syarat KTP Pemilik Pertama, Tapi Ada Ancaman Blokir Data
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Bapenda Riau, Dirlantas Polda Riau, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau di Pekanbaru, Senin (11/05/2026). (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Warga Riau kini bisa bernapas lega saat mengurus pajak kendaraan bermotor tahunan. Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa wajib membawa KTP asli pemilik pertama.
Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama Badan Pendapatan Daerah Riau, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan PT Jasa Raharja Cabang Riau di Pekanbaru, Senin, 11 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi solusi panjang bagi pemilik kendaraan bekas yang kesulitan menghubungi pemilik lama. Samsat kini membuka jalan lebih praktis bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menyebut langkah tersebut lahir dari kerja sama lintas instansi. Banyak warga selama ini mengeluhkan syarat administrasi saat membayar pajak kendaraan tahunan. Situasi itu membuat tunggakan pajak kendaraan terus menumpuk dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami mengapresiasi kolaborasi lintas sektoral ini untuk mempermudah administrasi masyarakat,” ujar Ninno Wastikasari. Program baru tersebut diharapkan mendorong warga untuk lebih aktif membayar pajak kendaraan. Pendapatan Asli Daerah Riau juga diprediksi ikut meningkat setelah kebijakan berjalan.
Suasana sejumlah kantor Samsat di Pekanbaru mulai ramai dibicarakan warga sejak informasi itu tersebar luas. Banyak pemilik kendaraan bekas mengaku lega setelah syarat KTP pemilik lama dihapus sementara. Kebijakan tersebut dianggap memutus keruwetan administrasi kendaraan bertahun-tahun.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan program tersebut merupakan tindak lanjut Rakor Samsat nasional di Semarang. Banyak kendaraan berpindah tangan, namun belum menjalani proses balik nama resmi. Akibatnya, identitas kendaraan masih tercatat menggunakan nama pemilik lama.
“Kami sepakat memberlakukan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama selama satu tahun,” kata Jeki Rahmat Mustika. Kebijakan tersebut bersifat sementara hingga akhir Desember 2026. Pemilik kendaraan diminta segera menyelesaikan proses Bea Balik Nama kendaraan mereka.
Kelonggaran administrasi itu ternyata memiliki batas waktu cukup tegas. Kendaraan yang belum melakukan balik nama hingga akhir 2026 terancam diblokir administrasinya tahun berikutnya. Polisi lalu lintas memastikan aturan baru bukan sekadar pemutihan tanpa batas.
“Jika tidak dilakukan hingga akhir tahun ini, identitas kendaraan akan diblokir sesuai ketentuan,” tegas Jeki Rahmat Mustika. Petunjuk teknis pelaksanaan program disebut sudah selesai disiapkan. Seluruh layanan Samsat di Riau mulai menerapkan kebijakan tersebut tahun ini.
Program pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama berlaku di seluruh layanan Samsat wilayah Riau. Warga bisa memanfaatkan layanan Samsat induk, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, hingga Drive Thru. Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik juga ikut menerapkan kebijakan tersebut.
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, masyarakat memang sudah lama menunggu solusi administrasi kendaraan bekas. Banyak kendaraan menunggak pajak hanya karena sulit menemukan pemilik pertama.
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan masyarakat sepanjang tahun 2026,” ujar Abdullah. Ia berharap seluruh administrasi kendaraan sudah berganti nama resmi pada 2027. Sosialisasi program juga diminta menjangkau desa-desa hingga wilayah pelosok Riau.
DPRD Riau menilai kebijakan tersebut bukan hanya mempermudah urusan masyarakat perkotaan. Warga daerah terpencil juga diprediksi terbantu setelah syarat administrasi dipangkas sementara. Program ini diharapkan mempercepat peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Muhamad Hidayat, ikut mendukung penuh kebijakan tersebut. Kemudahan administrasi dianggap berkaitan langsung dengan perlindungan pengguna jalan raya. Pembayaran SWDKLLJ tetap menjadi bagian penting dari sistem perlindungan kecelakaan lalu lintas.
“Program ini membantu peningkatan pendapatan daerah sekaligus menjamin perlindungan masyarakat pengguna jalan,” ujar Muhamad Hidayat. Jasa Raharja menilai kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesadaran administrasi kendaraan masyarakat. Sistem database kendaraan Riau juga diprediksi menjadi lebih rapi dan valid.
Kebijakan baru Samsat Riau kini menjadi angin segar bagi ribuan pemilik kendaraan bekas. Banyak warga berharap proses pembayaran pajak semakin cepat tanpa drama dokumen lama. Namun, tenggat akhir 31 Desember 2026 tetap menjadi alarm penting bagi seluruh pemilik kendaraan. R-02

