Marwah Perempuan Riau Terancam, Pemerintah Ajukan Aturan Baru Demi Hajar Pelaku
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Sidang Paripurna DPRD Riau, Senin, 11 Mei 2026. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Lonjakan kasus kekerasan perempuan dan anak membuat ruang rapat DPRD Riau mendadak terasa berat. Pemerintah Provinsi Riau resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perlindungan perempuan dan anak. Langkah tersebut menjadi alarm keras terhadap kondisi sosial yang terus mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir.
Penyampaian dua Ranperda dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin, 11 Mei 2026. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, hadir menyampaikan langsung usulan regulasi tersebut. Pemerintah daerah menilai perlindungan perempuan dan anak kini tidak bisa lagi ditunda.
“Pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta perlindungan anak merupakan keberpihakan terhadap masa depan Riau,” ujar Syahrial Abdi. Pemprov Riau menilai pembangunan daerah tidak hanya berbicara infrastruktur dan investasi. Perlindungan keluarga juga menjadi fondasi penting pembangunan sosial masyarakat.
Suasana rapat paripurna terlihat serius saat data kekerasan perempuan mulai dipaparkan di hadapan anggota DPRD. Angka kasus ternyata terus bergerak naik dalam tiga tahun terakhir. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap keamanan perempuan dan anak di Riau.
Data SIMFONI PPA mencatat 229 kasus kekerasan perempuan sepanjang 2023. Angka tersebut meningkat menjadi 254 kasus pada 2024. Sementara hingga 2025, tercatat 219 kasus dengan berbagai bentuk kekerasan berbeda.
Kasus yang muncul tidak hanya kekerasan fisik dalam rumah tangga semata. Kekerasan seksual, psikis, penelantaran, hingga eksploitasi ikut membayangi perempuan dan anak di daerah tersebut. Situasi itu membuat pemerintah mulai menyusun langkah hukum yang lebih kuat dan luas.
“Data tersebut menunjukkan ruang aman perempuan masih harus diperkuat,” kata Syahrial Abdi. Ia menyebut perlindungan korban belum berjalan merata hingga wilayah kabupaten dan kota. Rumah aman bagi korban kekerasan juga masih terbatas pada beberapa daerah tertentu.
Perempuan di kawasan desa dan pesisir disebut menghadapi tantangan lebih berat dibandingkan dengan perkotaan. Banyak perempuan kesulitan memperoleh akses terhadap perlindungan, bantuan hukum, hingga layanan pemulihan sosial. Kerentanan itu membuat korban sering memilih diam dibanding melapor.
Pemprov Riau sebenarnya sudah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2017 terkait perlindungan perempuan dari tindak kekerasan. Namun, regulasi lama dinilai belum mampu menjawab perkembangan masalah sosial terbaru. Perubahan zaman menghadirkan bentuk kekerasan lebih rumit dan kompleks.
Pemerintah daerah kini ingin memperluas fokus regulasi bukan sekadar penanganan korban kekerasan. Ranperda baru diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan perempuan dan pemulihan korban secara menyeluruh. Kesetaraan gender juga menjadi bagian penting dari pembahasan regulasi tersebut.
“Negara wajib hadir melindungi perempuan dan anak dari kekerasan maupun diskriminasi,” ujar Syahrial Abdi. Anak disebut memiliki hak tumbuh, berkembang, dan hidup aman dalam lingkungan sehat. Pemerintah daerah ingin memastikan hak dasar tersebut benar-benar terlindungi.
Isu perlindungan anak juga menjadi perhatian besar dalam pembahasan Ranperda tersebut. Pemerintah daerah menilai pembangunan keluarga tidak cukup hanya melalui pembangunan ekonomi semata. Anak-anak memerlukan lingkungan aman agar tumbuh menjadi generasi berkualitas masa depan.
“Anak adalah tunas penerus cita-cita bangsa dan daerah,” ungkap Syahrial Abdi dalam rapat paripurna tersebut. Pemerintah ingin memastikan anak-anak Riau tumbuh cerdas, sehat, dan berkarakter kuat. Perlindungan hukum dianggap menjadi fondasi utama untuk menjaga masa depan generasi muda.
Era digital turut menjadi sorotan dalam pembahasan dua Ranperda tersebut. Kemajuan teknologi ternyata menghadirkan ancaman baru terhadap perempuan dan anak. Kejahatan siber, eksploitasi digital, hingga penyalahgunaan teknologi mulai meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Media sosial dan dunia digital kini menjadi ruang baru munculnya kekerasan tersembunyi terhadap anak-anak. Pemerintah daerah menilai regulasi lama belum mampu menjawab ancaman digital tersebut. Karena itu, aturan baru dirancang lebih adaptif menghadapi perubahan zaman.
Pemprov Riau juga menegaskan komitmen untuk mewujudkan daerah layak anak secara bertahap. Perlindungan perempuan dianggap berkaitan langsung dengan ketahanan keluarga dan pembangunan sosial masyarakat. Pemerintah berharap regulasi baru mampu memperkuat rasa aman seluruh warga Riau.
“Perempuan harus dilindungi dan marwahnya ditegakkan,” tegas Syahrial Abdi, menutup penyampaiannya. Ia berharap anak-anak Riau tumbuh menjadi generasi kuat menghadapi tantangan masa depan. DPRD Riau kini mulai membahas dua Ranperda tersebut sebelum masuk tahap pengesahan berikutnya. R-02

