Tiga Kali Cabuli Anak Tiri, Pria di Kampar Terseret Kasus Narkoba Sekaligus
IP (41 tahun) ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Kasus pencabulan anak kembali mengguncang Kampar setelah ayah tiri korban ditangkap polisi Sabtu dini hari, 9 Mei 2026. Pria berinisial WI (41 tahun) diamankan ketika hendak lari di terminal AKAP Pekanbaru. Polisi juga menemukan sabu saat menggeledah pelaku.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, memastikan pelaku dijerat menggunakan pasal berlapis sekaligus. Kasus tersebut mencakup dugaan pencabulan anak di bawah umur serta kepemilikan narkotika jenis sabu saat penangkapan. “Pelaku merupakan ayah tiri korban dan dijerat kasus pencabulan serta narkoba,” ujar Boby.
Penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar sejak laporan masuk Februari lalu. Korban diketahui masih berusia 17 tahun ketika dugaan kekerasan seksual mulai terjadi di lingkungan rumah sendiri. Situasi itu membuat kasus semakin menyita perhatian publik karena pelaku merupakan figur keluarga korban sehari-hari sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan kronologi awal pengungkapan perkara. Menurutnya, dugaan pencabulan berlangsung sebanyak tiga kali sejak November 2025 dalam situasi penuh ancaman terhadap korban. Korban disebut takut melawan karena pelaku terus memberi tekanan psikologis selama dugaan kekerasan berlangsung berulang kali.
Awal terbongkarnya kasus muncul dari perubahan sikap korban yang mulai terlihat berbeda dalam kehidupan sehari-harinya belakangan. Korban sering terlihat ketakutan ketika melihat pelaku berada dekat dirinya di dalam lingkungan rumah keluarga tersebut. Perubahan perilaku itu kemudian memunculkan kecurigaan ibu korban terhadap kondisi psikologis anaknya dalam beberapa bulan terakhir.
Sang ibu akhirnya mencoba berbicara langsung dengan korban setelah melihat ketakutan tidak biasa setiap harinya berlangsung. Dalam percakapan tersebut, korban akhirnya mengungkap dugaan pencabulan yang dilakukan ayah sambungnya selama ini diam-diam. “Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polres Kampar,” kata I Gede Yoga Eka Pranata.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kampar dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti. Polisi memeriksa sejumlah keterangan pendukung guna memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tim juga melakukan pelacakan lokasi keberadaan pelaku setelah identitas serta arah pelarian mulai diketahui penyidik.
Kanit PPA Polres Kampar, Syamsul Bahri, kemudian memimpin pencarian bersama tim opsnal lapangan. Informasi mengarah kepada keberadaan pelaku sekitar kawasan Terminal AKAP Pekanbaru saat proses pengejaran berlangsung cepat kemarin. Tim langsung bergerak menuju lokasi setelah memastikan pria tersebut masih berada di sekitar area terminal antarkota tersebut.
Pelaku akhirnya ditemukan sedang mengendarai sepeda motor di sekitar kawasan terminal sebelum langsung diamankan aparat kepolisian setempat. Penangkapan berlangsung cepat tanpa perlawanan dan pelaku segera dibawa menuju Mapolres Kampar guna pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Situasi berubah mengejutkan ketika polisi melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan milik pelaku setelah penangkapan selesai.
Petugas menemukan satu paket diduga sabu dalam plastik bening tersimpan rapi di dompet milik pelaku tersebut. Selain paket sabu, polisi juga menemukan kaca pirek yang biasa digunakan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebelumnya. Barang bukti tersebut langsung diamankan penyidik guna memperkuat proses hukum tambahan terhadap tersangka kasus pencabulan tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan awal, berat bruto sabu ditemukan mencapai 0,31 gram. Temuan narkoba membuat perkara berkembang menjadi kasus berlapis dengan ancaman hukuman jauh lebih berat nantinya. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika lainnya di wilayah sekitar Kampar.
AKP I Gede Yoga Eka Pranata memastikan proses penyidikan terus berjalan setelah penangkapan pelaku beberapa waktu lalu. Polisi juga melakukan pendampingan terhadap korban guna menjaga kondisi psikologis selama tahapan pemeriksaan berlangsung di kepolisian. “Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal terkait narkotika,” tegas I Gede.
Kasus ini kembali membuka sisi gelap kekerasan seksual yang sering tersembunyi dalam lingkungan keluarga sendiri selama bertahun-tahun. Korban anak sering memilih diam akibat ancaman, tekanan mental, atau rasa takut menghadapi pelaku terdekat setiap hari. Kondisi tersebut membuat pengungkapan kasus sering baru terjadi setelah perubahan perilaku korban mulai terlihat di lingkungan sekitar.
Kini pelaku mendekam di tahanan Polres Kampar sambil menjalani pemeriksaan intensif penyidik beberapa hari mendatang nanti. Polisi memastikan seluruh proses hukum berjalan serius mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur sekarang ini. Kasus tersebut juga menjadi pengingat keras bahaya kekerasan seksual tersembunyi dalam lingkungan rumah tangga masyarakat sekitar. R-02

