Negara Ini Terapkan Hukuman Cambuk ke Siswa Pelaku Bullying, Begini Aturannya
Ilustrasi hukum cambuk. Foto : Istimewa
Riau, SABANGMERAUKE NEWS - Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan guru bisa memberikan hukuman cambuk ringan atau caning bagi siswa yang terbukti melakukan perundungan atau bullying di sekolah. Hukuman tersebut sebagai "langkah terakhir" apabila metode disiplin lain dianggap tidak memadai.
Kebijakan ini diumumkan Kementerian Pendidikan Singapura (MOE) di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap kasus bullying dan pelanggaran disiplin di lingkungan sekolah, termasuk cyberbullying serta kasus vaping di kalangan pelajar.
Menteri Pendidikan Singapura, Desmond Lee, menegaskan hukuman cambuk tidak akan diterapkan sembarangan. Menurutnya, sekolah hanya boleh menggunakannya ketika pendekatan lain dianggap gagal dan pelanggaran dinilai serius.
"Sekolah-sekolah kita menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin jika semua tindakan lain tidak memadai, mengingat beratnya pelanggaran," kata Desmond Lee di parlemen pada hari Selasa (5/5/2026) menanggapi pertanyaan tentang langkah-langkah anti-perundungan baru yang diumumkan pada 15 April lalu seperti dikutip dari CNN.
Kebijakan tersebut dipertanyakan anggota parlemen yang juga mengkhawatirkan dampak kesehatan mental dari hukuman cambuk terhadap anak-anak berusia 9 tahun.
Dikutip dari pedoman yang tercantum di situs MOE, aturan yang bakal berlaku di 2027 tersebut hanya diterapkan pada siswa laki-laki dan hanya untuk pelanggaran berat. "Hukuman cambuk adalah pilihan disiplin hanya untuk anak laki-laki, dan untuk pelanggaran serius sebagai upaya terakhir, bila benar-benar diperlukan," demikian tertulis.
Aturan Hukuman Cambuk
Sekolah tidak bisa sembarangan dalam mengeksekusi hukuman ini. Ada protokol ketat yang harus dipatuhi ketika pihak sekolah mempertimbangkan hukuman cambuk bagi pelaku bullying:
- Wajib Izin Kepsek: Hukuman harus mendapat persetujuan langsung dari kepala sekolah.
- Hanya Guru Berwenang: Eksekusi cambuk hanya boleh dilakukan oleh guru yang telah diberi wewenang khusus.
- Melihat Profil Pelaku: Sekolah harus mempertimbangkan tingkat kedewasaan pelaku dan menilai apakah hukuman ini benar-benar akan membantunya belajar dari kesalahan.
- Pendampingan: Jika digunakan, hukuman ini tidak pernah diberikan sendirian, melainkan selalu menjadi bagian dari serangkaian langkah perbaikan (restoratif) dan disiplin
- Rehabilitasi: Setelah pelaku dicambuk, pihak sekolah wajib memantau kesejahteraan siswa tersebut, memberikan konseling, dan mendukung rehabilitasinya.
"Jika digunakan, tindakan ini tidak pernah diberikan secara terpisah, tetapi selalu sebagai bagian dari serangkaian tindakan restoratif dan disiplin," kata Lee dikutip dari CNA. Setelah hukuman cambuk, sekolah memantau kesejahteraan siswa, memberikan konseling, dan mendukung rehabilitasi.
Dipicu Gelombang Kasus Bullying
Pengetatan aturan ini muncul setelah sejumlah kasus bullying mengguncang Singapura dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2025, 3 siswa dari sekolah dasar mengancam akan membunuh teman sekelas mereka dan keluarganya.
Sebelumnya pada tahun yang sama, video yang beredar secara online menunjukkan para remaja mengancam seorang anak laki-laki dengan pisau, serta perkelahian terpisah yang melibatkan siswa sekolah menengah.
Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah ancaman pembunuhan terhadap seorang siswi sekolah dasar oleh teman-temannya. Ada pula video viral yang memperlihatkan siswa mengintimidasi pelajar lain menggunakan pisau.
Data MOE menunjukkan angka kasus bullying di sekolah meningkat dibanding beberapa tahun sebelumnya. Dari 2021 hingga 2025, rata-rata terdapat 3 kasus bullying per 1.000 siswa sekolah dasar. Adapun di jenjang sekolah menengah rerata 8 kasus bullying per 1.000 siswa.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode 2019 hingga 2023, ketika rata-rata tercatat dua kasus per 1.000 siswa sekolah dasar dan enam kasus per 1.000 siswa sekolah menengah per tahun.(R-04)

