Agus Andrianto Bongkar Strategi Besar Sambut KUHP Baru, 968 Lokasi Disiapkan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyiapkan langkah strategis menyambut penerapan KUHP baru nasional. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyiapkan langkah strategis menyambut penerapan KUHP baru nasional. Ditjen Pemasyarakatan telah menyiapkan ratusan lokasi pidana kerja sosial lintas daerah. Pemerintah juga mempercepat pembangunan lapas serta penambahan pembimbing kemasyarakatan nasional.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan reformasi pemasyarakatan mulai dijalankan menghadapi paradigma hukum pidana baru. Pernyataan tersebut disampaikan saat Seminar Nasional Pemasyarakatan di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026. Pemerintah menilai perubahan sistem pidana membutuhkan kesiapan infrastruktur serta sumber daya manusia memadai.
Agus menyebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyiapkan 968 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial nasional. Program tersebut didukung 1.888 mitra melalui 719 perjanjian kerja sama lintas wilayah Indonesia. “Kami telah melakukan tindak lanjut dan langkah strategis nyata di lapangan,” ujar Agus.
Menurut Agus, pidana kerja sosial menjadi bagian penting implementasi KUHP baru nasional mulai diterapkan pemerintah. Sistem tersebut diharapkan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memperkuat pembinaan pelanggar hukum ringan. Pemerintah juga mendorong keterlibatan masyarakat mendukung pelaksanaan pidana alternatif lebih efektif.
Ditjen Pemasyarakatan turut mengusulkan pembangunan 100 unit lapas baru pada tahun 2026 mendatang. Langkah tersebut bertujuan mendekatkan layanan pemasyarakatan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum daerah. “Pembangunan dilakukan sesuai skala prioritas nasional,” kata Agus dalam pemaparannya.
Pemerintah juga membentuk pos balai pemasyarakatan di lapas, rutan, LPKA, serta kantor wilayah Ditjenpas. Mekanisme kerja pos tersebut disiapkan mempercepat koordinasi antarpenegak hukum dalam pelaksanaan KUHP baru nasional. Regulasi turunan mengenai pidana kerja sosial dan pidana pengawasan juga telah dirampungkan pemerintah pusat.
Selain pembangunan infrastruktur, pemerintah mengakui kekurangan besar pembimbing kemasyarakatan nasional saat ini masih terjadi. Kebutuhan ideal pembimbing kemasyarakatan mencapai 16.422 orang tersebar seluruh wilayah Indonesia. Namun, jumlah petugas tersedia saat ini hanya mencapai 2.686 orang nasional.
Agus mengatakan kekurangan pembimbing kemasyarakatan mencapai 13.736 petugas berdasarkan kebutuhan nasional terbaru pemerintah pusat. Ditjen Pemasyarakatan telah mengusulkan penambahan bertahap sebanyak 8.609 pembimbing kemasyarakatan serta 902 asisten pembimbing. “Kekurangan petugas menjadi tantangan besar implementasi KUHP baru,” ujar Agus.
Pemerintah berharap langkah tersebut memperkuat sistem pemasyarakatan menghadapi perubahan hukum pidana nasional modern. Reformasi pemasyarakatan dinilai penting menciptakan sistem pembinaan lebih efektif, manusiawi, serta berkeadilan nasional. Implementasi KUHP baru juga diharapkan mempercepat transformasi layanan pemasyarakatan Indonesia mulai tahun depan.(R-04)

