Mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasus Hukumnya
SabangMerauke News, Pekanbaru - Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Mukhlis Adnan sebagai tersangka kasus korupsi. Indra Mukhlis terjerat dalam kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.
Dalam perkara ini, Kejari Inhil juga menetapkan seorang tersangka lain yakni ZI yang merupakan mantan Direktur PT GCM.
"Berdasarkan ekspos tim penyidik pidana khusus Kejari Inhil, ZI dan IM (Indra Mukhlis) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (16/6/2022).
Bambang menjelaskan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 40 orang dan dua orang ahli.
"Serta telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," jelas Bambang.
Konstruksi Perkara
Bambang menguraikan, kasus korupsi yang menjerat Indra Mukhlis dan ZI ini berkaitan dengan penyertaan modal ke BUMD PT GCM pada periode 2004-2006. Saat itu, Pemkab mengalokasikan modal sebesar Rp 4,2 miliar. Dari jumlah tersebut, berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK Pusat, kerugian negara yang terjadi sebesar Rp 1,16 miliar lebih.
"Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan penggunaan uang PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,16 miliar," terang Bambang.
Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir, kata Bambang, juga telah melakukan penahanan terhadap ZI selama 20 hari ke depan. Sedangkan Indra Mukhlis saat diperiksa, Kamis tadi mangkir.
"Akan dilakukan tindak lanjut pemanggilan untuk memeriksa IM (Indra Mukhlis, red)," jelas Bambang. (*)