Said Saqlul Antar Uang Rp 500 Juta Pakai Tas Ransel, Dipakai Annas Maamun untuk Suap Anggota DPRD Riau
SabangMerauke News, Pekanbaru - Mantan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), RM Eka Putra menyebut bosnya, Said Saqlul Amri mengantar uang ke Annas Maamun sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diantar langsung Said Saqlul bersama Eka Putra ke kediaman Gubernur Riau, Annas Maamun di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
"Uang sebesar Rp 500 juta dimasukkan ke dalam tas ransel," kata Eka Putra saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/6/2022).
BERITA TERKAIT: Sidang Suap APBD Riau: Jon, Keluarkan Uanglah! Payah Kau Nih!
Eka Putra dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi bersama tiga orang lainnya yakni mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail, mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Jonli dan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abubakar.
Eka Putra menjelaskan, dirinya bersama Said Saqlul awalnya mengantarkan uang tersebut ke pejabat Biro Keuangan bernama Suwarno. Namun, oleh Suwarno diarahkan agar uang tersebut diantar langsung ke kediaman Gubernur Annas Maamun.
BERITA TERKAIT: Inilah Alasan Syahril Abubakar Berikan Rp 400 Juta ke Annas Maamun: Uang Dipakai untuk Suap ke Anggota DPRD Riau
Eka Putra menceritakan proses penyerahan uang tersebut. Begitu sampai di kediaman Annas, kata Eka, Said Saqlul masuk ke rumah Annas dengan membawa tas ransel berisi uang tersebut.
"Setelah keluar dari kediaman gubernur, Pak Said Saqlul sudah tak membawa tas ransel lagi," jelas Eka Putra.
BERITA TERKAIT: 5 Fakta Unik Annas Maamun, Mantan Gubernur Riau Usia 80 Tahun yang Didakwa Beri Suap Anggota DPRD Rp 1 Miliar
Berdasarkan putusan hukum terpidana mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dalam kasus yang sama, Annas Maamun melakukan penggalangan dana dari sejumlah pejabat Pemprov Riau, termasuk Ketua PMI Riau, Syahril Abubakar.
Awalnya, uang yang akan dikumpulkan sebesar Rp 1,2 miliar. Namun pada akhirnya, total uang yang terkumpul sebesar Rp 1,01 miliar.
Uang tersebut diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang sedang melakukan pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD Riau 2015. Annas ingin agar pengesahan APBD tersebut berjalan cepat.
Dugaan Peran Serta
Berdasarkan putusan perkara yang menjerat mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, kasus suap pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD Riau 2015, mengungkap peran serta sejumlah pejabat di lingkungan Provinsi Riau.
Keterlibatan sejumlah pejabat Provinsi Riau tersebut diduga berkaitan dengan proses pengumpulan uang diduga dipakai untuk menyuap para anggota Dewan. Selain suap berupa uang, diduga kuat para wakil rakyat juga dijanjikan hadiah berupa pemakaian mobil dinas dan prioritas ikut lelang mobil dinas tersebut. Apalagi, sejumlah anggota Dewan tidak terpilih lagi dalam pemilu 2014 silam.
Jonli, mantan Kepala Biro Keuangan dikabarkan diberi target mengumpulkan uang sebesar Rp 200 juta. Jonli kala itu dikabarkan sedang melakukan ibadah umroh. Sementara, Zaini Ismail juga diduga ikut dalam rencana pengumpulan uang tersebut.
Ketua PMI Riau, Syahril Abubakar diduga meminjamkan uang pribadi dan uang kas PMI Riau sebesar Rp 400 juta, dipakai sebagai suap yang diterima dalam bungkusan yang kemudian diserahkan kepada Kirjuhari melalui pejabat Biro Keuangan, Suwarno. Uang tersebut telah dikembalikan kepada Syahril dalam dua kali penyerahan.
Sementara, RM Eka Putra diduga diperintahkan oleh Kepala BPBD Riau, Said Saqlul Amri untuk mencairkan dana penanggulangan bencana sebesar Rp 500 juta yang dipakai sementara untuk pengumpulan uang suap.
Annas Maamun merupakan pesakitan keempat dalam kasus rasuah ini. Sebelumnya ia juga telah dijerat kasus suap proyek dan alih fungsi kawasan hutan. Pada 2020 lalu, ia menerima grasi dari Presiden Joko Widodo hingga hukumannya selama 1 tahun didiskon, lalu ia dinyatakan bebas.
Tiga orang 'kloter' pertama kasus ini telah selesai menjalani masa hukuman. Selain Johar Firdaus, dua anggota Dewan lain yakni Suparman dan Kirjuhari juga sudah divonis bersalah dalam kasus lawas 8 tahun silam ini.
Annas didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,01 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Diduga kuat uang itu sebagai pelicin pembahasan APBD Riau kala itu. (cr1/cr2)