Pengadilan Tinggi Kepri Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Fandi Ramadhan di Kasus 2 Ton Sabu
Para terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton sabu jelang sidang di PN Batam. (sumber: detik.com)
KEPRI, SabangMerauke News - Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau kembali mengguncang perkara penyelundupan 2 ton sabu jaringan internasional di Batam. Putusan banding membuat harapan enam terdakwa runtuh setelah hukuman pokok tetap dipertahankan majelis hakim. Kasus narkoba raksasa tersebut kembali menjadi sorotan panas di jalur laut Indonesia bagian barat.
Majelis hakim tingkat banding memperbaiki sejumlah amar putusan perkara tanpa mengubah hukuman utama para terdakwa. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 5 Mei 2026, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Batam. Jaksa penuntut umum maupun seluruh terdakwa sebelumnya sama-sama mengajukan upaya banding atas perkara tersebut.
Nama Fandi Ramadhan kembali menjadi perhatian setelah vonis lima tahun penjara tetap dipertahankan oleh hakim banding. ABK asal Medan tersebut dinilai terbukti terlibat dalam permufakatan jahat penerimaan narkotika golongan satu dalam jumlah besar. Perkara Fandi tercatat dalam nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm pada Pengadilan Negeri Batam sebelumnya.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm,” tulis amar putusan banding tersebut. Hakim hanya memperbaiki penyebutan kualifikasi tindak pidana tanpa mengubah lamanya hukuman penjara terdakwa utama. Fandi tetap menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Batam.
Kasus penyelundupan 2 ton sabu tersebut sejak awal memang terasa seperti cerita film kriminal lintas negara. Jalur laut Batam kembali menjadi pintu masuk peredaran narkoba internasional bernilai fantastis menuju wilayah Indonesia. Para terdakwa berasal dari berbagai daerah, bahkan melibatkan warga negara asing asal Thailand.
Terdakwa lain bernama Hasiholan Samosir juga gagal mengubah nasib pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepri. Hukuman penjara seumur hidup tetap dipertahankan setelah hakim menilai dakwaan primer jaksa terbukti kuat. Hasiholan dinilai terlibat menerima narkotika golongan satu dalam jumlah sangat besar jaringan internasional.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 866/Pid.Sus/2025/PN Btm,” tulis majelis hakim banding terbaru. Putusan tersebut memperjelas bentuk kejahatan permufakatan jahat narkotika sesuai dakwaan primer jaksa sebelumnya. Hukuman seumur hidup tetap menjadi bayangan panjang perjalanan hidup terdakwa dalam penjara nantinya.
Nama Leo Candra Samosir juga tetap bertahan dalam daftar hukuman berat perkara penyelundupan sabu terbesar tersebut. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mempertahankan hukuman 15 tahun penjara bagi terdakwa Leo Candra Samosir. Hakim hanya memperbaiki penyebutan bentuk tindak pidana dalam amar putusan tingkat banding terbaru.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Leo Candra Samosir,” tulis amar putusan banding. Putusan tersebut sekaligus menutup peluang pengurangan hukuman bagi terdakwa pada tahap banding perkara narkotika tersebut. Jalur hukum para terdakwa kini semakin sempit menghadapi perkara besar penyelundupan sabu internasional.
Richard Halomoan Tambunan juga tetap menerima hukuman penjara seumur hidup setelah putusan tingkat banding dibacakan. Hakim menyatakan Richard terbukti menyalurkan narkotika golongan satu melalui permufakatan jahat jaringan internasional tersebut. Putusan tersebut mempertegas sikap keras pengadilan terhadap kejahatan narkotika skala besar nasional.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam atas diri terdakwa Richard Halomoan Tambunan,” bunyi amar putusan. Richard sebelumnya disebut menjadi bagian penting dari rantai distribusi narkoba dalam operasi penyelundupan jumlah fantastis tersebut. Perkara tersebut sejak awal menyita perhatian publik karena nilai barang bukti mencapai triliunan rupiah.
Dua terdakwa warga Thailand juga gagal lolos dari hukuman berat dalam perkara narkotika internasional tersebut di Batam. Teerapong Lekpradub tetap divonis 17 tahun penjara sesuai putusan sebelumnya pada Pengadilan Negeri Batam. Sementara terdakwa Weerawat Phongwan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup sesuai amar sebelumnya.
Hakim menyebut Teerapong terbukti menerima narkotika golongan satu melebihi lima gram secara melawan hukum internasional. Dalam putusan banding tersebut, paspor serta buku pelaut Teerapong dikembalikan kepada terdakwa bersangkutan. Namun, telepon genggam miliknya tetap dirampas negara sebagai bagian dari barang bukti perkara penyelundupan narkoba.
Kasus ini terasa seperti gurita besar bergerak diam-diam melintasi laut perbatasan Indonesia selama bertahun-tahun lamanya. Batam kembali memperlihatkan wajah gelap jalur perdagangan internasional yang rawan dimanfaatkan sindikat narkoba lintas negara. Aparat penegak hukum kini menghadapi tantangan besar membendung arus penyelundupan skala raksasa di wilayah perbatasan.
Putusan banding tersebut juga memperlihatkan pengadilan mulai mempertegas penggunaan istilah permufakatan jahat pada perkara narkotika. Majelis hakim terlihat fokus memperbaiki kualifikasi pidana tanpa mengubah hukuman pokok masing-masing terdakwa utama. Langkah tersebut memperjelas konstruksi hukum perkara besar penyelundupan sabu internasional dalam putusan resmi pengadilan.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengaku belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut. Jaksa penuntut umum masih menunggu dokumen lengkap sebelum menentukan langkah hukum lanjutan perkara tersebut nantinya. Kejari Batam memastikan seluruh putusan akan dipelajari secara mendalam setelah dokumen resmi diterima.
“Kami belum menerima putusan resminya dan nanti akan dipelajari,” kata Priandi Firdaus, Kamis, 7 Mei 2026. Pernyataan singkat tersebut menandakan peluang langkah hukum berikutnya masih terbuka dalam perkara besar tersebut. Jaksa masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap setelah membaca detail amar putusan tingkat banding.
Perkara penyelundupan 2 ton sabu tersebut menjadi salah satu kasus narkoba terbesar yang mengguncang Batam beberapa tahun terakhir. Jumlah barang bukti yang luar biasa besar membuat publik terus mengikuti perkembangan persidangan sejak awal proses berjalan. Putusan banding kini mempertegas arah penegakan hukum terhadap jaringan narkotika lintas negara Indonesia. R-02

