Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Penyelundupan 55 Kilogram Narkotika Jaringan Internasional, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati
Tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Merbau Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan pengiriman lebih dari setengah kuintal narkotika berbagai jenis dan merek, dengan total berat 55.015 gram atau setara 55 kilogram. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Merbau Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan pengiriman lebih dari setengah kuintal narkotika berbagai jenis dan merek, dengan total berat 55.015 gram atau setara 55 kilogram. Barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan internasional yang hendak diselundupkan ke wilayah Indonesia.
Keberhasilan besar ini dicatat di bawah kepemimpinan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. Penangkapan ini sekaligus menjadi salah satu capaian terbesar dalam sejarah Polres Kepulauan Meranti sejak berdiri, terutama dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah perbatasan Indonesia.
Keberhasilan ini sekaligus memperkuat komitmen Polres dalam memutus rantai peredaran narkoba lintas negara dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut, polisi memaparkan bahwa dari hasil operasi ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 30.713 gram sabu-sabu (30,7 kilogram) dan 24.302 gram narkotika jenis happy water merek Lamborghini. Selain itu, turut diamankan 745 cartridge vape berisi liquid mengandung narkotika golongan II merek Popeye serta 289 cartridge dengan warna hijau, pink, dan ungu.
Dijelaskan, zat narkotika yang terkandung dalam cartridge vape tersebut merupakan etomidate, yaitu cairan yang lazim digunakan dalam anestesi medis. Zat ini termasuk dalam golongan narkotika kelas II dan tergolong obat keras yang dapat menekan sistem saraf pusat manusia jika disalahgunakan.
Di bawah kepemimpinan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., operasi gabungan ini mencatat sejarah baru dalam pemberantasan narkotika. Sebelumnya, pada tahun 2024, jajaran Polres Kepulauan Meranti juga sempat mencatat rekor dengan pengungkapan kasus sabu seberat 15,8 kilogram. Kini, prestasi itu kembali diukir dengan skala yang jauh lebih besar, mempertegas komitmen kuat jajaran Polres dalam melindungi generasi muda dari jerat narkoba.
Konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Aula Tantya Sudhirajati, Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (9/10/2025) itu Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Christ Reinhard Pusung, Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Riau Kombes Annisula Ridha, Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kasat Resnarkoba Iptu Mohammad Iqbalul Fikri.
Selain itu tampak hadir Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Wan Zulkifli,Kepala KSOP Selatpanjang, Capt Derita Adi Prasetyo, Kepala Kejaksaan Negeri Kep. Meranti Ricky Makado, S.H.,M.H, Danramil 02/Tebingtinggi, Kapten Arh Efri H. Nasution, Komandan Pos TNI Angkatan Laut (Danposal) Selatpanjang, Kapten Laut (E) Saidul Aripin, Ketua LAMR Kepulauan Meranti dan pihak lainnya.
Tim gabungan yang berhasil menggagalkan penyelundupan lebih dari 55 kilogram narkotika berbagai jenis dan merek dari jaringan internasional yang masuk melalui jalur laut di wilayah Kabupaten Kepulauan Merant itu dilakukan penangkapan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Kondur, Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku, masing-masing berinisial Nan (24), Yan (19), dan Jup (20) ketiganya merupakan warga Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sementara satu pelaku lainnya, seorang wanita berinisial TS alias Tia (35), merupakan warga Desa Pada Suka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang diketahui telah lama menetap di Bandul karena mantan suaminya adalah warga setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nan berperan sebagai koordinator darat sekaligus perekrut kurir, Jup sebagai kurir darat, dan Yan sebagai mapper atau peninjau rute yang akan dilalui kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan. Adapun TS alias Tia diduga berperan sebagai orang kepercayaan “U” (pengendali utama) sekaligus pengatur jalur masuknya narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui laut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas rapi dalam bungkus teh China berwarna hijau. Setelah diperiksa, isinya ternyata sabu dengan berat bersih mencapai 30.713,7 gram (30,7 kilogram).
Selain itu, polisi juga menemukan 6 plastik bening berisi narkotika jenis Happy Water bergambar kartun Popeye dengan total 745 bungkus, serta 1 plastik berwarna oranye berisi narkotika merek Lamborghini seberat 24.302,4 gram (24,3 kilogram) atau 498 bungkus.
Tidak berhenti di situ, petugas juga menyita 3 plastik bening berisi cartridge liquid narkotika dengan warna pink, hijau, dan ungu yang masing-masing 95, 97, dan 97 buah, dengan total 289 cartridge. Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam dan dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional pengiriman barang.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus besar narkotika seberat 55 kilogram, Polres Kepulauan Meranti memaparkan secara rinci kronologi penangkapan para pelaku jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Merbau.
Kasus ini berawal pada Jumat, 26 September 2025, ketika Polsek Merbau menerima informasi terkait rencana transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tasik Putri Puyu. Informasi penting itu segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek Merbau, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., yang kemudian melaporkannya kepada Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres langsung memerintahkan pembentukan tim gabungan antara Polsek Merbau dan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), monitoring, serta eliciting dan patroli menyusuri garis pantai di wilayah hukum Polsek Merbau yang kerap dijadikan jalur masuk barang haram.
Hasil penyelidikan itu membawa tim pada pergerakan mencurigakan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Saat itu, tim melihat empat orang pria berboncengan menggunakan dua unit sepeda motor matic dengan membawa tas besar melintas di jalan tersebut. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke arah Desa Bagan Melibur.
Ketika tim hendak melakukan pencegatan di Pos 9 PT ITA Desa Bagan Melibur sekitar pukul 01.50 WIB, para pelaku justru berbalik arah secara mendadak, sehingga tim langsung melakukan pengejaran. Dalam proses pengejaran itu, tepat sekitar 250 meter dari Pos 9, petugas menemukan satu unit sepeda motor N-Max dalam posisi terbalik dengan mesin masih menyala.
Di dekat sepeda motor tersebut, ditemukan satu karung goni warna putih dan satu tas abu-abu yang setelah diperiksa ternyata berisi paket-paket narkotika yang dikemas dalam bungkus teh China. Namun, dua orang yang mengendarai motor tersebut berhasil melarikan diri ke dalam hutan di pinggiran Jalan Kondur, Kecamatan Merbau.
Upaya penyelidikan intensif tim gabungan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti dan Polsek Merbau akhirnya membuahkan hasil. Setelah menemukan satu unit sepeda motor N-Max terbalik dengan karung berisi paket narkotika, tim kembali menemukan satu tas ransel warna coklat berjarak sekitar 150 meter dari lokasi kejadian. Tas tersebut diduga berisi narkotika yang sengaja dibuang oleh dua pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat Street.
Penemuan inilah yang kemudian menjadi titik awal terbongkarnya jaringan besar penyelundupan narkoba lintas negara yang dikendalikan dari luar negeri. Melalui serangkaian penyelidikan lanjutan, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan empat orang pelaku utama, berikut barang bukti sabu 30,7 kilogram, happy water 24,3 kilogram, ratusan cartridge vape.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penyisiran di area hutan sekitar lokasi pelarian guna mencari dua orang pengendara motor N-Max yang sempat kabur ke dalam hutan. Usaha itu berbuah hasil pada pukul 09.30 WIB, ketika petugas menemukan dua pria berinisial Nan dan Yan yang tengah merekam video di sekitar area pencarian.
Keduanya langsung diamankan dan dilakukan interogasi awal. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Nan dan Yan merupakan perekrut utama dalam jaringan tersebut. Mereka diketahui berperan merekrut empat orang terduga pelaku lainnya untuk membawa narkotika dari wilayah perairan menuju daratan.
Tak lama berselang, sekitar pukul 12.00 WIB, tim kembali menemukan seorang pria lainnya berinisial Jup di dalam kawasan hutan. Dari hasil pengakuan awal, Jup mengaku sebagai kurir yang direkrut oleh Nan untuk menjemput narkotika dari pelabuhan Desa Mengkopot dan mengantarkannya ke pelabuhan Buton, Desa Mengkapan, Kabupaten Siak.
Seluruh proses penangkapan ini terjadi dalam hari ke-22 pelaksanaan Operasi Antik yang digelar oleh Polres Kepulauan Meranti. Operasi ini menjadi bukti konkret keseriusan jajaran kepolisian di bawah pimpinan AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas negara yang masuk melalui jalur laut menuju wilayah Kepulauan Meranti.
Setelah berhasil mengamankan tiga tersangka utama bersama barang bukti puluhan kilogram narkotika, Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti segera membawa seluruh hasil tangkapan ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses interogasi terhadap para tersangka Nan, Jup, dan Yan, penyidik memperoleh informasi penting mengenai sosok pengendali utama masuknya narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa otak di balik peredaran sabu jaringan internasional tersebut adalah seorang wanita berinisial TS alias Tia (35).
Wanita tersebut diketahui berperan sebagai koordinator dan pengendali pengiriman narkotika lintas negara, yang berhubungan langsung dengan jaringan di Malaysia serta sejumlah kurir darat di wilayah Kepulauan Meranti. Tia juga diketahui memiliki hubungan komunikasi intens dengan seseorang berinisial “U” yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., memerintahkan Kasat Resnarkoba, IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, untuk segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Tia. Setelah dilakukan pelacakan intensif, keberadaan Tia terdeteksi di Kampung Cangkeuteuk, Desa Pada Suka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Pada Rabu (1/10/2025), tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, dengan bantuan Satresnarkoba Polres Pandeglang, bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka. Setelah melakukan pengintaian, tim berhasil menangkap Tia tanpa perlawanan di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang digunakan Tia untuk berkomunikasi dengan “U”, “D”, dan tersangka lainnya yang telah lebih dahulu diamankan. Barang bukti tersebut kini menjadi alat bukti penting dalam mengungkap jaringan internasional penyelundupan narkotika yang melibatkan lintas wilayah dan negara.
Penangkapan Tia melengkapi rangkaian panjang pengungkapan kasus besar ini, menjadikannya sebagai salah satu operasi tersukses dalam sejarah Polres Kepulauan Meranti, sekaligus mempertegas komitmen kuat jajaran kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba internasional hingga ke aktor pengendalinya.
Fakta mengejutkan terungkap dari hasil penyidikan mendalam yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti terhadap para tersangka kasus narkotika jaringan internasional ini. Meski para pelaku tercatat belum pernah memiliki catatan kriminal, penyidik menemukan bahwa mereka sudah empat kali menjalankan misi peredaran narkotika lintas negara sebelum akhirnya tertangkap dalam operasi terbaru ini.
Dalam pengakuannya, para tersangka mengaku pertama kali berhasil memasok 10 kilogram sabu ke wilayah Indonesia dengan upah Rp20 juta. Pada aksi kedua, mereka kembali membawa 20 kilogram sabu, namun terpaksa membuang barang haram tersebut ke laut karena saat itu ada pemeriksaan dari petugas patroli laut.
Tidak berhenti di situ, pada misi ketiga, jaringan ini berhasil memasukkan 50 kilogram sabu dan memperoleh upah sebesar Rp65 juta. Hingga akhirnya pada misi keempat, mereka mencoba kembali menyelundupkan 55 kilogram narkotika berbagai jenis dan merek, namun aksi tersebut berhasil digagalkan aparat Polres Kepulauan Meranti.
Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Brigjen Christ Reinhard Pusung menyebut, pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Kepulauan Meranti sebagai prestasi luar biasa dan menjadi penangkapan terbesar dalam sejarah kepolisian di wilayah tersebut.
Dengan peran aktif berbagai pihak dan koordinasi lintas satuan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen tinggi aparat penegak hukum dalam menekan laju peredaran narkoba di Kepulauan Meranti dan wilayah sekitarnya.
Menurutnya, dengan pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 90 hingga 100 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ia pun menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama yang baik. Kami berharap ke depan, masyarakat semakin berperan aktif dalam memberikan informasi agar upaya pemberantasan narkoba bisa berjalan maksimal,” ujar Brigjen Christ Reinhard Pusung dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti perkembangan peredaran narkotika yang semakin beragam, termasuk munculnya tren baru berupa vape dengan cairan (liquid) yang mengandung zat narkotika.
“Saat ini sudah muncul vape yang mengandung narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Masyarakat harus lebih waspada dan mengingatkan keluarga agar tidak terjebak dalam bentuk-bentuk baru penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Brigjen Reinhard menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelaku kejahatan narkotika dalam bentuk apa pun.
“Kami tidak akan main-main dengan kasus narkotika. Pelaku akan diberikan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat atas semangatnya. Mari kita jaga komitmen bersama agar daerah kita bersih dari narkoba,” tuturnya.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Kepulauan Meranti atas keberhasilan besar dalam menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional. Ia menyebut bahwa keberhasilan tersebut adalah buah dari kerja keras, kekompakan, dan pengabdian para personel di lapangan.
“Tidak ada kata lain dari saya, saya katakan ini luar biasa. Kami semuanya orang lapangan, saya tahu betul bagaimana lelahnya. Semoga lelah kalian menjadi berkah. Kami ucapkan terima kasih, dan ini tentu tidak lepas dari petunjuk Tuhan yang telah membukakan jalan bagi kita semua. Ingat, tidak ada yang bekerja sendirian, kalian bekerja sebagai satu tim, tidak ada yang hebat sendiri,” ujarnya dengan penuh penghargaan.
Brigjen Adrianto menegaskan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan dengan tegas, terukur, dan berkelanjutan.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam setiap operasi penangkapan, petugas di lapangan harus mengedepankan sikap profesional dan manusiawi. Namun, bila pelaku bertindak membahayakan keselamatan aparat, tindakan tegas harus diambil.
“Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Jika yang ditangkap kooperatif, maka perlakukan secara kooperatif. Namun, apabila mereka melawan dan membahayakan keselamatan kalian, atas perintah Bapak Kapolda dan saya sendiri, lakukan tindakan tegas untuk tembak mati di tempat,” tegasnya.
Pernyataan tegas Wakapolda ini menjadi penegasan bahwa jajaran kepolisian di Riau berkomitmen penuh untuk menutup ruang gerak para bandar dan pengedar narkoba, demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda.
Pengungkapan kasus ini juga menegaskan komitmen Polda Riau dan khususnya Polres Kepulauan Meranti dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara dan melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan pelaku yang diduga beroperasi hingga ke luar negeri.
Selain menjadi bukti kesigapan aparat, keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menciptakan keamanan yang kondusif.
Pengungkapan ini merupakan langkah besar dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Pengungkapan besar ini bukan hanya menambah deretan prestasi Polres Kepulauan Meranti, tapi juga menjadi peringatan keras bagi sindikat narkoba bahwa wilayah perbatasan Indonesia bukan lagi tempat yang aman bagi kejahatan terorganisir.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya bentuk keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga peringatan keras bagi seluruh jaringan peredaran narkoba internasional agar tidak menjadikan wilayah Kepulauan Meranti sebagai jalur masuk barang haram.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah ini. Polres Kepulauan Meranti akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, dari kurir hingga pengendali dan kami tidak ingin melihat warga Kepulauan Meranti bisa rusak masa depannya karena barang haram ini," tukas AKBP Aldi. (R-01)

