Kabar Baik! Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga Luasan 2.500 Hektare
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan perizinan Koperasi mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Izin tersebut dituangkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 baru saja dirilis otoritas.
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengatakan lewat beleid tersebut badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor minerba, termasuk tambang rakyat. Adapun luas lahan pertambangan yang diolah koperasi mencapai 2.500 hektar (ha).
"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara," ujar Ferry dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor minerba. Diantaranya, Pasal 26 C yang menjelaskan verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas melalui sistem OSS.
Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan, luas WIUP mineral logam atau WIUP batu bara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," paparnya.
Lebih dari itu, Menkop menekankan bahwa daerah yang memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya, dengan adanya PP ini, diharapkan pengelolaannya tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar.
"Tetapi, juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat," kata Menkop. Bahkan, ia meyakini pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang, bakal menjadi program baru di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP).
“Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik," jelasnya.
Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi. (R-05)

