Kejati Riau Geledah Rumah Pejabat dan Kantor Disdikbud Rokan Hilir, Terkait Kasus Korupsi Proyek Sekolah 2024
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (5/5/3026). Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (5/5/3026). Penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024.
Ini merupakan kali kedua Kejati Riau menggeledah kantor tersebut. Penggeledahan juga menyasar rumah seorang saksi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekolah Dasar di Kecamatan Bangko.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menerangkan, penggeledahan sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) tertanggal 27 Maret 2026. Fokus perkara mencakup dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh," kata Zikrullah, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan penggeledahan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum.
"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara. Proses penyidikan kami jalankan secara transparan dan akuntabel," ujar Zikrullah.
Ia menambahkan, penyidik masih terus menelusuri dokumen dan data tambahan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab.
Sebelumnya Kejati Riau juga telah menangani kasus serupa pada tahun anggaran 2023 di instansi yang sama. Dalam perkara sebelumnya, dua pihak telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni mantan Kadisdikbud Rokan Hilir, Asril Arief, dan PPTK Sefrijon. Keduanya telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung upaya pemerintah, termasuk penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi," tegasnya. (R-04/Adri)

