Subuh Mencekam: Pria Bertopeng Bobol Kos Putri, Korban Dilumpuhkan dan Dicabuli
Ilustrasi aksi penjahat bertopeng di kamar kos putri di Tebing Tinggi. Foto: SM News/Created by AI
SUMUT, SabangMerauke News - Aksi brutal di kamar kos putri di Tebing Tinggi pecah saat subuh Sabtu, 2 Mei 2026. Seorang perempuan muda menjadi korban serangan pria bertopeng di Jalan Soekarno-Hatta. Peristiwa ini memicu respons cepat aparat untuk memburu pelaku dalam waktu singkat.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB saat korban berinisial B (21 tahun) tertidur. Suasana hening berubah tegang ketika pelaku masuk ke kamar dengan wajah sebagian tertutup. Aksi ini berlangsung di kawasan Padang Hilir yang dikenal padat hunian kos.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Herikson P Siahaan, mengungkap pelaku menyelinap diam-diam. “Pelaku masuk ke kamar korban dengan menutup sebagian wajahnya,” ujar Herikson, Selasa, 5 Mei 2026. Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa aksi telah direncanakan sebelumnya.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan saat menyadari kehadiran pelaku di kamar. Namun pelaku langsung bereaksi cepat dengan mendorong tubuh korban ke tempat tidur. Ancaman menggunakan obeng membuat korban tidak mampu melawan lebih jauh.
Pelaku kemudian menutup mulut korban menggunakan handuk dan mencekik lehernya. Tekanan fisik ini membuat korban kehilangan kesempatan untuk melarikan diri dari lokasi. Situasi berubah menjadi tindakan kekerasan yang berlangsung di ruang sempit tanpa saksi.
“Pelaku mendorong korban, menutup mulut, lalu mencekik sebelum melakukan perbuatan cabul,” kata Herikson. Pernyataan ini menggambarkan rangkaian aksi yang berlangsung cepat dan brutal. Korban mengalami tekanan fisik serta psikologis dalam kejadian tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh. Luka terlihat pada tangan, wajah, perut, serta robekan pada bagian bibir. Kondisi ini menunjukkan kekerasan terjadi secara intens dalam waktu singkat.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia diduga panik setelah khawatir aksinya diketahui warga sekitar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi untuk penanganan lebih lanjut.
Aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada malam hari pada tanggal yang sama. Penangkapan ini menandai respons cepat aparat dalam menangani kasus kekerasan.
Pelaku berinisial MSP (34 tahun) langsung diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Pengakuan ini memperkuat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Pelaku sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya,” ujar Herikson. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang tersebut diduga digunakan saat menjalankan aksinya di lokasi kejadian.
Barang bukti meliputi obeng bergagang kuning yang digunakan untuk mencongkel pintu kamar. Selain itu, ditemukan jaket hoodie, celana jeans hitam, serta topi abu-abu. Semua barang ini memperkuat kronologi kejadian yang telah disusun penyidik.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lanjutan. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi tersebut. Pemeriksaan juga mencakup latar belakang pelaku serta riwayat aktivitas sebelumnya.
Pelaku dijerat pasal percobaan pencurian dengan kekerasan disertai perbuatan cabul. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman cukup berat mengingat unsur kekerasan yang terjadi dalam kasus ini.
Kasus ini menyoroti kerentanan penghuni kos terutama perempuan yang tinggal sendiri. Keamanan lingkungan menjadi faktor penting dalam mencegah kejadian serupa terulang. Sistem pengawasan serta kesadaran warga menjadi kunci utama perlindungan.
Peristiwa ini juga memperlihatkan bagaimana pelaku memanfaatkan waktu subuh untuk menjalankan aksinya. Kondisi sepi dianggap memberikan peluang lebih besar tanpa gangguan. Namun, respons cepat aparat membuktikan pelaku tidak bisa lolos dari jerat hukum.
Kini korban tengah menjalani pemulihan setelah mengalami kejadian traumatis tersebut. Dukungan dari lingkungan sekitar menjadi bagian penting dalam proses pemulihan. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan sesuai prosedur berlaku. R-02

