Pintu Tol Marelan Jadi Saksi Transaksi Bayi Rp25 Juta, Ibu Kandung Tega Menjual Darah Daging Sendiri!
Ilustrasi perdagangan bayi di depan pintu tol Marelan, Medan. Foto: SM News/Created by AI
BELAWAN, SABANGMERAUKENEWS.COM - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan membongkar praktik keji perdagangan bayi di Deli Serdang. Pelaku nekat melakukan transaksi haram tepat di pintu Tol Marelan saat suasana sedang ramai dengan aktivitas warga. Penangkapan ini mengungkap betapa murahnya harga sebuah nyawa manusia di tangan sindikat yang terorganisir rapi.
Aksi penyelamatan dilakukan petugas pada Sabtu, 28 Maret 2026, pagi hari sekitar pukul 11.00 WIB. Tim Unit IV PPA sudah membuntuti pergerakan para pelaku sejak laporan masuk awal Maret lalu. Petugas membagi tim kecil guna memantau pergerakan dari rumah sakit menuju lokasi pertemuan.
Drama penangkapan ini melibatkan enam orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam bisnis gelap tersebut. Ada agen penjual, perantara, pembeli, hingga sosok ibu kandung yang tega melepas buah hatinya sendiri. Mereka tidak berkutik saat polisi mengepung kendaraan yang membawa bayi malang tersebut di jalanan.
"Petugas langsung mengamankan seluruh pelaku yang terlibat saat transaksi akan dilakukan di lokasi," ujar AKP Agus Purnomo. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menegaskan pihaknya bergerak cepat demi menyelamatkan hak hidup sang anak tersebut. Langkah tegas diambil agar memberikan efek jera kepada siapa pun pelaku perdagangan manusia di Medan.
Sosok ET yang berusia 44 tahun diduga kuat menjadi otak utama sebagai agen penjual bayi. Ia didampingi SS, pria paruh baya berusia 55 tahun yang bertugas mengawal setiap proses negosiasi. Mereka mencari celah dari kesulitan ekonomi orang tua untuk mendapatkan stok bayi yang akan dijual.
Sementara itu, pasutri JG dan SEP berperan sebagai pembeli yang sudah lama mengincar bayi tersebut. Keduanya ditangkap bersama barang bukti uang tunai yang disiapkan untuk menebus sang bayi perempuan itu. Polisi juga menyeret SD yang menjadi penghubung komunikasi antara ibu kandung dengan agen pencari bayi.
Hati nurani publik terusik saat mengetahui keterlibatan M, ibu kandung berumur 42 tahun, dalam kasus ini. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga merelakan anaknya berpindah tangan kepada orang asing secara ilegal. Nilai transaksi yang disepakati antara ibu dan agen mencapai angka Rp12 juta saja.
"Ibu bayi mengaku menjual anaknya seharga Rp12 juta karena alasan faktor ekonomi yang menghimpit," jelas Agus. Mirisnya, agen ET kembali menjual bayi tersebut kepada pembeli akhir dengan harga dua kali lipat lebih. Keuntungan Rp25 juta menjadi target sang agen dalam setiap transaksi yang berhasil ia jalankan.
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap fakta bahwa ET bukan pemain baru dalam dunia hitam perdagangan anak. Ia mengakui sudah dua kali melakukan aksi serupa sebelum akhirnya tertangkap oleh petugas kepolisian Belawan. Rekam jejak digital dan komunikasi ponsel pelaku kini sedang dibedah lebih dalam oleh tim siber.
Polisi menduga masih ada jaringan lain yang lebih besar di balik aksi para tersangka ini. Fokus pengembangan kasus kini diarahkan pada rumah sakit atau bidan yang memfasilitasi proses persalinan bayi. Kerja sama lintas sektoral diperlukan guna memastikan tidak ada lagi bayi yang menjadi korban perdagangan.
Kondisi bayi perempuan yang menjadi objek transaksi kini dipastikan dalam keadaan sehat dan stabil. Petugas menitipkan bayi mungil tersebut di RS Pirngadi Medan untuk mendapatkan perawatan medis yang layak. Pengawasan ketat dilakukan oleh pihak rumah sakit bersama Dinas Sosial guna menjamin keamanan sang bayi.
"Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," tegas Agus. Ia meminta warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait proses adopsi ilegal di lingkungan. Informasi sekecil apa pun dari warga sangat berharga bagi penyelidikan kasus perdagangan anak tersebut.
Agus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi akurat terkait praktik ilegal yang sangat membahayakan. Perlindungan terhadap hak anak menjadi prioritas utama negara yang harus diperjuangkan secara bersama-sama oleh semua. Jangan sampai ada lagi nyawa anak yang dihargai dengan nominal uang untuk kepentingan pribadi.
Kini para tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka terancam jeratan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara yang sangat lama menanti. Proses hukum dipastikan berjalan transparan guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat luas di Sumatera Utara. R-02

