Waspada! Situs Palsu JDIH Riau Bermunculan, Pemprov Tegaskan Hanya Satu yang Resmi
Ilustrasi Waspada Situs Palsu. Foto : AI
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya situs palsu yang mengatasnamakan layanan hukum resmi daerah, menyusul insiden peretasan pada laman JDIH Riau yang sempat mengganggu akses publik.
Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa hanya terdapat satu website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses masyarakat, yakni jdih.riau.go.id. Penegasan ini disampaikan sebagai langkah antisipatif terhadap munculnya situs tiruan yang berpotensi menyesatkan publik.
Kepala Biro Hukum Riau, Yan Darmadi, mengungkapkan bahwa sebelumnya laman resmi JDIH sempat mengalami gangguan akibat peretasan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Namun, kondisi tersebut telah berhasil dipulihkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Riau.
“Peretasan sempat terjadi, namun saat ini sudah berhasil ditangani. Layanan kembali normal dan aman untuk diakses masyarakat,” ujarnya, Rabu (01/04/2026).
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, Pemprov Riau hanya memiliki satu portal JDIH resmi yang terintegrasi. Oleh karena itu, kemunculan situs lain seperti jdih.gubernurriau.com dipastikan bukan bagian dari layanan resmi pemerintah.
Yan Darmadi menegaskan, situs-situs yang menggunakan nama serupa namun tidak menggunakan domain resmi pemerintah merupakan indikasi kuat sebagai situs palsu yang harus dihindari masyarakat.
Saat ini, Pemprov Riau bersama Diskominfotik tengah mengambil langkah tegas untuk menutup (take down) situs-situs ilegal tersebut guna mencegah dampak yang lebih luas.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu teliti sebelum mengakses layanan digital pemerintah, termasuk memastikan domain situs menggunakan alamat resmi pemerintah daerah. Langkah ini penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan data pribadi maupun penyebaran informasi yang menyesatkan.
Pemprov Riau berharap masyarakat dapat lebih waspada dan hanya mengakses informasi hukum melalui kanal resmi yang telah ditetapkan.(R-04)

