Oknum Jaksa Medan Todong Pistol Masih Bebas, Korban: Jangan Sampai Kuminum Darah Kalian!
Ilustrasi Jaksa Koboi di Medan. SM News/Created by Al
SABANGMERAUKE NEWS, Medan - Aksi koboi jalanan yang diduga dilakukan oknum jaksa berinisial EMN kini menjadi buah bibir warga Medan. Sosok yang seharusnya paham hukum ini malah dituding mempertontonkan arogansi dengan menodongkan pistol ke arah warga. Kejadian mencekam tersebut berlangsung di kawasan pergudangan Medan Amplas pada Minggu, 15 Maret 2026 silam.
Ironisnya, meskipun laporan resmi sudah mendarat di meja penyidik Polda Sumatera Utara, sang jaksa tetap melenggang bebas. Ia terpantau masih menjalankan tugas rutin di Kejaksaan Negeri Labuhan Selatan seolah tidak terjadi masalah apa pun. Kondisi ini memicu tanda tanya besar masyarakat mengenai ketajaman hukum terhadap aparat penegak hukum itu sendiri.
Ketakutan mendalam justru menghantui pihak pelapor, Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting alias Tile saat ini. Mereka mengaku terus mendapat tekanan fisik maupun psikologis sejak peristiwa berdarah dingin tersebut resmi dilaporkan ke polisi. Puncaknya terjadi saat momen perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah yang seharusnya menjadi ajang maaf-memaafkan secara tulus.
"Jangan sempat kuminum darah kalian," ujar Ayatullah menirukan ancaman maut yang keluar dari mulut terlapor EMN. Kalimat mengerikan tersebut dilontarkan saat sang jaksa merasa tidak senang dengan langkah hukum yang diambil korban. Akibat intimidasi terus-menerus, Ayatullah terpaksa mengundurkan diri dari pekerjaannya karena merasa nyawanya selalu terancam bahaya.
Kisah dramatis juga dialami Tri Ariyanta Ginting saat merayakan Lebaran kedua pada tanggal 22 Maret 2026. Sang jaksa mendatangi rumah orang tua pelapor di Medan Amplas bukan sekadar untuk bersilaturahmi hari raya. EMN diduga sudah menyiapkan lembaran kertas berisi draf perdamaian agar laporan di Mapolda Sumut segera dicabut.
Dalam kondisi tertekan, Tri akhirnya menandatangani surat tersebut dan langsung dibawa menuju markas kepolisian oleh terlapor. Awalnya petugas piket menolak memproses surat damai karena berkas asli laporan polisi masih dipegang kuasa hukum. Namun, situasi berubah drastis setelah terlapor menghubungi seseorang yang diduga merupakan orang tua kandung pensiunan polisi.
"Siap, Pak, siap, Pak, siap, Pak," ungkap Tri menirukan ucapan polisi piket usai menerima telepon tersebut. Surat perdamaian pun akhirnya terbit dengan sangat cepat meskipun tanpa kehadiran kuasa hukum dari pihak pelapor. Beruntung, kesadaran Tri kembali pulih sehingga ia memutuskan mencabut kembali surat damai fiktif tersebut esok harinya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya mulai bergerak melakukan pemeriksaan terhadap jaksa muda berinisial EMN pada Selasa, 31 Maret 2026. Bidang Pengawasan Kejatisu melakukan klarifikasi berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dan surat perintah resmi Kepala Kejaksaan Tinggi. Proses ini bertujuan untuk membuktikan apakah terdapat pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh aparatur kejaksaan.
Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa saat ini proses pemeriksaan internal masih berlangsung secara maraton terhadap terlapor. Setelah pemeriksaan jaksa tuntas, barulah para saksi dan pihak korban akan dipanggil untuk memberikan keterangan resmi. Status pekerjaan EMN saat ini masih aktif berdinas di Labusel karena azas praduga tak bersalah.
Risnawati Nasution selaku kuasa hukum korban mendesak Polda Sumut segera melakukan tindakan penahanan terhadap oknum jaksa arogan. Ia menilai tindakan menodongkan senjata api merupakan pelanggaran berat Undang-Undang Darurat yang ancaman hukumannya sangat tinggi. Perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK juga sangat dibutuhkan karena adanya teror OTK.
"Tolong Pak Kapolda segera tangkap oknum jaksa itu agar tidak ada lagi korban lainnya," tandas Ayatullah. Harapan para korban sangat sederhana, yaitu kepastian hukum tanpa melihat latar belakang profesi pelaku yang mentereng. Mereka ingin kembali bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang moncong pistol yang siap meletus kapan saja.
Dugaan aksi pamer senpi ini disebut-sebut hanya dipicu oleh masalah pribadi yang sangat sepele dengan kekasih. EMN diduga gelap mata dan ingin menunjukkan taringnya sebagai pejabat hukum di hadapan warga sipil yang lemah. Tindakan tersebut dinilai sangat mencoreng citra Korps Adhyaksa yang sedang giat membangun kepercayaan publik nasional.
Masyarakat kini menanti keberanian Kapolda Sumut dan Kajati Sumut dalam menuntaskan kasus yang beraroma intimidasi kekuasaan ini. Jika aparat penegak hukum dibiarkan bebas menodongkan senjata ke warga, maka hukum rimba akan kembali berkuasa. Transparansi penyidikan menjadi kunci agar persepsi negatif terhadap institusi Polri dan Kejaksaan tidak semakin liar.
Sejauh ini pistol yang digunakan dalam aksi penodongan tersebut juga belum disita oleh pihak berwenang sebagai barang bukti. Kekhawatiran mengenai penggunaan senjata api secara serampangan oleh oknum pejabat menjadi isu sensitif di tengah publik Medan. Keseriusan menindak jaksa koboi ini akan menjadi tolok ukur integritas hukum di wilayah Sumatera Utara. R-02

