Paman Tega di Tanah Datar! Aksi Keji Terbongkar, Korban Diikat dan Dibungkam
Ilustrasi dan infografis penangkapan pelaku pelecehan seksual anak di Padang Panjang. Foto: SM News/Created by AI
SUMBAR, SabangMerauke News - Kasus kekerasan seksual anak di Tanah Datar, Sumatera Barat, terungkap dengan pelaku paman kandung korban sendiri. Peristiwa ini mengguncang masyarakat setelah polisi memastikan tindakan terjadi berulang dalam kurun waktu beberapa bulan. Pengungkapan cepat aparat membuka tabir gelap kejahatan dalam lingkup keluarga yang selama ini tersembunyi rapat.
Kasus bermula dari laporan orang tua korban berinisial P (64 tahun) kepada kepolisian. Laporan tersebut memicu penyelidikan intensif hingga akhirnya mengarah pada penetapan tersangka berinisial Y (58 tahun). Pelaku yang berprofesi sebagai petani kini ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lanjutan.
IPTU Ronald Hidayat, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, memastikan penahanan dilakukan sejak Sabtu, 2 Mei 2026. “Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti lengkap mulai dari saksi, visum, hingga pemeriksaan psikolog,” ujar Ronald. Ia menegaskan proses hukum berjalan menyeluruh guna memastikan keadilan bagi korban yang masih berstatus pelajar.
Korban berinisial AL (16 tahun), warga Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh. Remaja tersebut mengalami tindakan kekerasan seksual yang berlangsung dalam periode September hingga Oktober 2025. Seluruh kejadian terjadi di rumah korban, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi kehidupan sehari-hari.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tindakan tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang dengan pola yang sama. Pelaku tercatat melakukan pencabulan sebanyak empat kali serta persetubuhan sebanyak dua kali dalam kurun tersebut. Fakta ini memperlihatkan pola kekerasan sistematis yang berlangsung tanpa terdeteksi selama beberapa waktu.
Modus yang digunakan tergolong brutal dan terencana dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya. Pelaku masuk ke kamar korban secara diam-diam, lalu mengikat tangan menggunakan tali nilon. Mulut korban ditutup agar tidak berteriak, disertai ancaman agar tidak menceritakan kejadian kepada siapa pun.
Ronald menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah tersebut. “Ini sangat memprihatinkan karena pelaku merupakan orang terdekat korban dalam lingkungan keluarga sendiri,” ujarnya. Ia memastikan proses hukum akan berjalan maksimal demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
Penangkapan tersangka menandai fase awal penegakan hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi terus melengkapi dokumen penyidikan guna memastikan setiap unsur pidana terpenuhi secara hukum. Pendalaman dilakukan, termasuk penguatan bukti serta sinkronisasi keterangan saksi dan ahli dalam perkara ini.
Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai kerentanan korban dalam lingkungan keluarga dekat. Relasi kedekatan sering dimanfaatkan pelaku untuk menekan korban agar tetap diam dalam waktu lama. Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan dan edukasi perlindungan anak di tingkat keluarga.
Ancaman pidana berat menanti tersangka sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berlaku. Pasal 473 ayat 1 dan 2 huruf b menjadi dasar hukum untuk menjerat pelaku dalam kasus ini. Ketentuan tersebut memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi psikologis korban menjadi perhatian penting dalam penanganan kasus. Pendampingan dilakukan guna membantu korban pulih dari trauma akibat peristiwa yang dialaminya. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan pemulihan tidak hanya secara hukum tetapi juga secara mental.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan peran penting keberanian keluarga dalam melaporkan kejahatan tersembunyi. Tanpa laporan awal, tindakan tersebut berpotensi terus berlangsung tanpa terdeteksi dalam jangka panjang. Keberanian ini menjadi titik balik dalam membuka kasus yang selama ini tertutup rapat oleh lingkungan sekitar. R-02

