Yayasan Riau Madani Kirim Surat Permohonan Eksekusi Kebun Sawit Edi Basri 180 Ha Dalam Kawasan Hutan, Uji Nyali Ketua PN Bangkinang Noviyanto
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, H. Surya Dharma Hasibuan, SAg, SH, MH saat melawat ke Kota Samarkand di Uzbekistan, Senin (4/5/2026). Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Yayasan Riau Madani kembali melayangkan surat permohonan eksekusi putusan terkait perkara kebun kelapa sawit yang dikelola Edi Basri seluas 180 hektare dalam kawasan hutan di Kabupaten Kampar, Riau. Surat tidak lanjut permohonan eksekusi ditujukan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Noviyanto Hermawan. Surat tersebut telah disampaikan pada Selasa (28/4/2026) lalu bernomor 19/KH-SDR/IV/2026.
Ini merupakan kali kedua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani melayangkan surat permohonan eksekusi, sebelumnya pada 17 Februari 2025 silam, ketika Ketua PN Bangkinang masih dijabat oleh Soni Nugraha. Sejak pertengahan April 2026 lalu, kursi Ketua PN Bangkinang telah beralih ke Noviyanto Hermawan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, H. Surya Darma Hasibuan, S.Ag, SH, MH membenarkan pihaknya telah melayangkan surat permohonan eksekusi tersebut.
"Benar, Selasa pekan lalu surat telah kami sampaikan ke Ketua PN Bangkinang. Kami berharap ada tindak lanjut konkret dari Ketua PN Bangkinang," kata Surya Darma di sela-sela lawatannya ke Uzbekistan, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, permohonan eksekusi dilakukan karena perkara lingkungan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hampir 16 bulan lamanya. Hal ini seiring terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 5540K/Pdt/2024 yang menolak kasasi Edi Basri pada 16 Desember 2024 lalu.
"Demi kepastian hukum dan keadilan lingkungan, maka kami meminta agar Ketua PN Bangkinang mengabulkan permohonan eksekusi putusan," kata Surya Darma.
Surya menilai, keberanian atau nyali Ketua PN Bangkinang untuk melakukan eksekusi putusan sedang diuji. Menurutnya, tidak ada lagi hal yang bisa menghambat pelaksanaan eksekusi putusan, karena dari sisi formal maupun materil yuridis, putusan telah berkekuatan hukum tetap.
"Justru, ketika putusan tersebut tidak dieksekusi, maka akan menimbulkan tanda tanya publik. Kami menilai, ini merupakan sebuah uji nyali dari Ketua PN Bangkinang yang baru (Noviyanto Hermawan), karena ketika Ketua PN Bangkinang dijabat Pak Soni Nugraha, permohonan eksekusi putusan tidak direspon dan tidak ditindaklanjuti," kata Surya.
Surya menambahkan, pihaknya siap berkoordinasi dan secara serius akan terus mengawal permohonan eksekusi putusan dengan PN Bangkinang. Seluruh tahapan dan mekanisme eksekusi putusan akan dipatuhi.
"Sekarang, bolanya ada di PN Bangkinang. Selaku pemohon eksekusi, kami siap untuk berkoordinasi dan mematuhi seluruh tahapan agar eksekusi putusan segera direalisasikan," jelasnya.
Menang 3 Tingkatan Peradilan
Yayasan Riau Madani menang secara meyakinkan di tingkatan peradilan dalam gugatannya terhadap Edi Basri yang mengelola kebun sawit dalam kawasan hutan seluas 180 hektar di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kampar, Provinsi Riau. Organisasi pro lingkungan dan penyelamat hutan ini, menang mulai dari tingkatan PN Bangkinang, Pengadilan Tinggi Pekanbaru hingga Mahkamah Agung (MA).
Gugatan Yayasan Riau Madani awalnya didaftarkan ke PN Bangkinang pada pada 15 Februari 2023 silam dengan nomor perkara 17/Pdt-G/LH/2023/PN Bangkinang. Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani turut menyeret PT Arara Abadi sebagai turut tergugat I dan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Republik Indonesia ditarik sebagai turut tergugat II. Yayasan Riau Madani mempersoalkan keberadaan kebun sawit seluas 180 hektare dalam kawasan hutan yang dikelola oleh Edi Basri. Edi Basri saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi Riau.
Majelis hakim PN Bangkinang pada 20 November 2023 mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani tersebut. Adapun trio majelis hakim PN Bangkinang yang memutus perkara tersebut yakni Andry Simbolon sebagai ketua majelis dan dua anggota majelis masing-masing Ersin dan Omori Rotama Sitorus.
Salah satu amar putusan majelis hakim yakni menghukum tergugat Edi Basri untuk memulihkan objek sengketa yakni kawasan hutan yang telah ditanami kelapa sawit, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa.
Berikut bunyi amar putusan PN Bangkinang:
Dalam Provisi:
Menolak tuntuan provisi Penggugat Konvensi;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa status objek sengketa yang terletak di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau adalah merupakan kawasan hutan;
4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk memulihkan objek sengketa seluas ± 180 hektare yang terletak di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa;
5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap harinya kepada negara apabila Tergugat Konvensi lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. Menghukum Turut Tergugat I Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.651.000,00.
Edi Basri Kalah Banding dan Kasasi
Atas putusan PN Bangkinang tersebut, Edi Basri kemudian menempuh upaya banding pada 29 Desember November 2023. Namun, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru nomor:10/PDT-LH//2024/PT.PBR, justru menguatkan putusan PN Bangkinang nomor perkara 17/Pdt-G/LH/2023/PN Bangkinang.
Putusan banding ditetapkan oleh trio majelis hakim banding PT Pekanbaru yang diketuai oleh Drs Arifin SH, MH serta anggota majelis yakni Abdul Hutapea SH, MH dan Petriyanti SH, MH.
Belum menyerah, Edi Basri lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 Mei 2024. Tapi, langkah Edi Basri ini dipatahkan lagi oleh MA yang menolak kasasinya pada 16 Desember 2024 lalu.
MA dalam putusan kasasinya bernomor: 5440 K/Pdt/2024 menolak permohonan kasasi Edi Basri yang lantas menghukumnya untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.
Putusan kasasi ini ditetapkan oleh trio hakim agung yang diketuai oleh Dr. H. Panji Widagdo SH, MH dan dua anggota majelis kasasi yakni Dr. Ibrahim SH, MH, LLM serta Dr. Pri Pambudi Teguh SH, MH. (R-03)

