Jenderal Polisi Bintang 2 Himbau Pengendara Motor Tak Pakai Sendal Jepit: Tak Ada Sanksi Tilang
SabangMerauke News - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, imbauan tidak mengenakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan.
Pasalnya, peristiwa kecelakaan kerap kali terjadi saat pengendara dalam perjalanan jarak dekat. Sementara penggunaan sandal jepit ini, mayoritas digunakan oleh jenis pengendara terkait.
"Ada masyarakat yang bilang begini 'Pak, cuma dekat saja kok, masa beli tempe ke pasar doang pakai sepatu'. Kecelakaan di jalan itu justru sering terjadi dari rumah ke pasar tersebut," katanya, Rabu (15/6/2022).
"Pada daerah yang sering mereka lewati dan tak pernah ada kecelakaan, malah berkemungkinan timbul kecelakaan," ujar Firman.
Oleh karena itu, tiap pengendara sepeda motor, lanjut Firman, hendaknya mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah dengan memakai kendaraan, baik jarak dekat maupun jauh.
Salah satunya, mengenakan sepatu, helm, dan jaket sebagai bentuk ikhtiar untuk menghindari kecelakaan dan fatalitas.
"Bagaimana pun, ikhtiar kita maksimalkan kalau memang masih terjadi (kecelakaan) juga, tuhan sudah punya ikhtiar. Tapi setidaknya kita telah berupaya memperkecil fatalitas dengan memberi perlindungan cukup," ucap dia.
Sementara bila menggunakan sandal jepit, maka kaki tidak ada proteksi apabila bersentuhan langsung dengan aspal. Akan berbeda sekali jika memakai sepatu.
Meski demikian, ia menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sendal jepit di jalan. Tetapi petugas akan berikan imbauan dan edukasi agar masyarakat sadar untuk memproteksi dirinya.
"Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan sendal jepit, sarankan untuk pakai sepatu. Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk Operasi Patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan ETLE," tambah Firman. (*)