Grab Buka Suara Usai Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Cuma 8 Persen
Grab. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Grab Indonesia buka suara terkait penurunan potongan aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8% dari sebelumnya 20%. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena dinilai akan membawa perubahan besar terhadap ekosistem transportasi online di Indonesia, khususnya bagi para mitra pengemudi yang selama ini mengeluhkan besaran potongan dari aplikator.
Menanggapi hal tersebut, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati arahan pemerintah dan siap mendukung langkah strategis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Neneng dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Meski demikian, Neneng menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ia menyebut, detail kebijakan perlu dikaji secara menyeluruh karena menyangkut perubahan signifikan dalam model bisnis platform digital.
“Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace,” jelasnya.
Penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8% dinilai bukan sekadar perubahan angka, melainkan transformasi besar dalam sistem operasional perusahaan berbasis teknologi. Selama ini, model bisnis ride-hailing mengandalkan komisi sebagai salah satu sumber utama pendapatan untuk mendukung operasional, pengembangan teknologi, hingga promosi.
Karena itu, Neneng menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan optimal tanpa mengganggu keberlanjutan industri.
“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” tuturnya.
Di sisi lain, kebijakan yang tertuang dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini disambut positif oleh banyak kalangan, terutama para pengemudi ojol. Dengan porsi pendapatan minimal 92% untuk pengemudi dan maksimal 8% untuk aplikator, diharapkan kesejahteraan mitra meningkat secara signifikan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini lahir sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja sektor informal, khususnya pengemudi transportasi online yang memiliki peran besar dalam perekonomian nasional.
Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Prabowo menyampaikan bahwa para pengemudi ojol harus mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk jaminan sosial dan pembagian pendapatan yang lebih adil.
“Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” kata Prabowo.
Selain pengaturan pembagian komisi, Perpres tersebut juga memuat sejumlah ketentuan penting lainnya. Di antaranya adalah kewajiban pemberian BPJS Kesehatan bagi mitra pengemudi, jaminan kecelakaan kerja, serta perlindungan sosial yang lebih komprehensif.
Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperbaiki kondisi kerja para pengemudi ojol yang selama ini berada di wilayah abu-abu antara pekerja formal dan informal.
Namun demikian, sejumlah pengamat menilai bahwa implementasi kebijakan ini perlu dilakukan secara hati-hati. Penyesuaian komisi yang drastis berpotensi memengaruhi struktur harga layanan, insentif pengemudi, hingga strategi bisnis perusahaan aplikasi.
Jika tidak diatur dengan tepat, dikhawatirkan akan muncul dampak lanjutan seperti kenaikan tarif bagi konsumen atau berkurangnya promosi dan bonus bagi mitra pengemudi.
Karena itu, peran koordinasi antara pemerintah, aplikator seperti Grab, serta komunitas pengemudi menjadi kunci utama dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
Grab sendiri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung ekosistem digital di Indonesia. Sejak awal kehadirannya, perusahaan ini mengklaim telah mendampingi jutaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup.
Dengan adanya kebijakan baru ini, Grab berharap dapat menemukan titik keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, konsumen, dan keberlanjutan bisnis.
Ke depan, publik akan menantikan bagaimana implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini dijalankan di lapangan. Apakah benar mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa mengganggu stabilitas industri, atau justru menghadirkan tantangan baru bagi ekosistem transportasi online di Indonesia.
Yang jelas, keputusan pemerintah ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan terhadap pekerja digital kini menjadi prioritas, seiring pesatnya perkembangan ekonomi berbasis platform di Tanah Air. (R-03)

