Prabowo Klaim Bela Buruh, Sebut Negara Ambil Alih Jika Pengusaha Menyerah
Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melindungi nasib pekerja Indonesia dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman PHK yang menghantui kalangan buruh di tengah dinamika ekonomi global.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh, Prabowo menekankan bahwa negara hadir sebagai pelindung utama bagi para pekerja, khususnya mereka yang berada di ambang kehilangan pekerjaan.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian,” tegas Prabowo dengan nada penuh keyakinan.
Langkah pembentukan Satgas PHK ini dinilai sebagai respons konkret pemerintah terhadap keresahan buruh yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Ketidakpastian ekonomi global, tekanan industri, hingga efisiensi perusahaan kerap berujung pada gelombang PHK yang merugikan pekerja. Dalam konteks ini, kehadiran Satgas menjadi instrumen strategis untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas.
Prabowo juga menegaskan bahwa dengan adanya Satgas PHK, masyarakat tidak perlu lagi diliputi kekhawatiran berlebihan. Pemerintah, menurutnya, telah menyiapkan mekanisme intervensi jika terjadi kondisi darurat, termasuk ketika perusahaan tidak lagi mampu mempertahankan operasionalnya.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih. Negara kita akan membela rakyat Indonesia. Jangan khawatir,” ujarnya menambahkan.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi negara sebagai penjamin terakhir (last resort) dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional. Dalam skenario terburuk, negara siap turun tangan untuk memastikan hak-hak buruh tetap terlindungi, baik melalui intervensi kebijakan maupun langkah strategis lainnya.
Pembentukan Satgas PHK sendiri bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya telah mengumumkan bahwa Presiden telah meneken aturan tersebut sejak 28 Agustus 2025. Selain Satgas PHK, pemerintah juga membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh sebagai mitra strategis dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada pekerja.
Langkah ini merupakan jawaban atas aspirasi buruh yang disuarakan dalam demonstrasi besar pada 27 Agustus 2025 lalu. Saat itu, para pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, termasuk pembentukan Satgas khusus untuk mencegah PHK massal. Demonstrasi tersebut juga melahirkan dokumen “17+8 Tuntutan Rakyat” yang memuat berbagai poin krusial terkait perlindungan tenaga kerja.
Salah satu poin utama dalam tuntutan tersebut adalah perlunya langkah darurat untuk mengantisipasi gelombang PHK yang berpotensi terjadi akibat tekanan ekonomi. Pemerintah kemudian merespons tuntutan itu dengan merumuskan kebijakan yang kini diwujudkan melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026.
Keberadaan Satgas PHK diharapkan mampu bekerja secara lintas sektor dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian terkait, serikat pekerja, hingga pelaku usaha. Dengan pendekatan kolaboratif ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap potensi PHK dapat dideteksi sejak dini dan ditangani secara cepat serta tepat.
Selain itu, Satgas juga diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah preventif, seperti mendorong restrukturisasi perusahaan tanpa PHK, peningkatan keterampilan pekerja (reskilling dan upskilling), serta penyaluran tenaga kerja ke sektor-sektor yang masih tumbuh.
Dalam pidatonya, Prabowo juga menggarisbawahi pentingnya solidaritas antara pemerintah, pengusaha, dan buruh. Ia mengingatkan bahwa stabilitas ekonomi nasional sangat bergantung pada keseimbangan hubungan industrial yang sehat.
Menurutnya, perlindungan terhadap buruh bukan hanya soal keadilan sosial, tetapi juga bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Jika buruh terlindungi, maka konsumsi domestik tetap terjaga, yang pada akhirnya menopang perekonomian nasional.
Kebijakan ini pun mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Serikat pekerja menyambut positif langkah pemerintah, meski tetap menekankan pentingnya implementasi yang konsisten di lapangan. Di sisi lain, pelaku usaha berharap agar kebijakan ini juga mempertimbangkan keberlangsungan bisnis agar tidak menimbulkan tekanan baru bagi dunia usaha.
Dengan terbitnya Keppres ini, pemerintah menunjukkan arah kebijakan yang lebih proaktif dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan. Tidak hanya reaktif terhadap krisis, tetapi juga berupaya membangun sistem perlindungan yang lebih kokoh bagi pekerja Indonesia.
Ke depan, efektivitas Satgas PHK akan sangat bergantung pada koordinasi antar lembaga dan kecepatan respons terhadap dinamika di lapangan. Namun satu hal yang jelas, pesan yang ingin disampaikan Presiden Prabowo cukup tegas: negara tidak akan membiarkan buruh menghadapi ancaman PHK sendirian. (R-03)

