Pengusaha Dibebankan Uang Saku Magang Nasional, Apindo 'Berteriak' Singgung Isu PHK
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau pelaksanaan Magang Nasional 2025 di RS Bunda Thamrin Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/4/2026). Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai usulan patungan biaya magang perlu pembahasan teknis mendalam bersama pemerintah.
Skema pembagian beban dinilai berpotensi menambah tekanan finansial bagi sektor industri padat karya nasional.
Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo Subchan Gatot meminta dialog lanjutan guna memastikan kebijakan tetap realistis.
“Mengenai burden sharing, pengusaha mengharapkan dialog lanjutan terkait teknis implementasi kebijakan tersebut,” ujar Gatot.
Ia menekankan pentingnya perhitungan kondisi keuangan perusahaan sebelum kewajiban tambahan diberlakukan pemerintah pusat nantinya.
Perusahaan padat karya disebut paling rentan terdampak kebijakan tersebut jika tidak disusun fleksibel.
Pemerintah sebelumnya meminta perusahaan menanggung sekitar dua puluh hingga tiga puluh persen uang saku peserta.
Pada tahap pertama program magang nasional, seluruh biaya peserta sepenuhnya ditanggung pemerintah tanpa kontribusi industri.
Perubahan skema pembiayaan ini menjadi perhatian utama kalangan dunia usaha saat ini.
Gatot menilai kebijakan memiliki dua sisi berbeda bagi dunia usaha dan kualitas program magang.
Kontribusi perusahaan dapat meningkatkan kualitas pembinaan serta relevansi tugas peserta selama mengikuti program magang.
Namun risiko penurunan minat perusahaan menerima peserta juga meningkat jika beban tidak proporsional.
“Perusahaan bisa lebih selektif atau enggan menerima peserta dalam jumlah besar,” kata Gatot.
Situasi ekonomi serta isu pemutusan hubungan kerja membuat perusahaan berhati hati menambah beban operasional.
Ekspansi bisnis yang melambat turut memengaruhi keputusan perusahaan dalam menerima peserta magang baru.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana Payaman Simanjuntak terkait kebijakan tersebut.
Ia menilai minat perusahaan mengikuti program magang sejak awal memang belum terlalu tinggi.
Perubahan skema pembiayaan berpotensi semakin menekan partisipasi dunia usaha nasional.
“Jika perusahaan diminta membayar sebagian uang saku, perlu kejelasan tujuan kebijakan tersebut,” ujar Payaman.
Ia mempertanyakan apakah kontribusi dimaksudkan menambah manfaat peserta atau sekadar mengurangi beban pemerintah.
Kejelasan arah kebijakan dinilai penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha nasional.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong skema patungan pembiayaan program magang nasional.
“Kami minta sharing, sekitar dua puluh hingga tiga puluh persen ditanggung korporasi,” kata Airlangga.
Ia menegaskan skema baru diperlukan setelah pemerintah sebelumnya menanggung seluruh biaya peserta magang nasional.
Program Magang Nasional tahap pertama mencatat lebih dari enam belas ribu peserta lolos seleksi awal.
Namun jumlah peserta aktif menurun menjadi sekitar sebelas ribu orang selama periode pelaksanaan program berjalan.
Peserta yang menyelesaikan program akan memperoleh sertifikat sesuai durasi keterlibatan dalam kegiatan magang.(R-03)

