Heboh! Lampu Jalan Selatpanjang Dipadamkan Karena Tunggakan Pemkab Kepulauan Meranti, Diminta Segera Bayar
Ilustrasi penerangan jalan umum mati. Foto : AI
Selatpanjang, SABANGMERAUKE NEWS - Warga Kota Selatpanjang mulai merasakan dampak dari persoalan tunggakan pembayaran listrik lampu penerangan jalan umum (PJU). Sejak tiga hari terakhir, sejumlah ruas jalan di ibu kota Kabupaten Kepulauan Meranti itu terlihat gelap setelah PLN ULP Selatpanjang melakukan pemadaman pada sebagian lampu jalan.
Langkah tersebut dilakukan karena adanya tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kondisi ini pun memunculkan keresahan masyarakat, terutama bagi pengguna jalan dan warga yang beraktivitas pada malam hari.
Saat ini, pemadaman memang baru dilakukan terhadap sebagian titik penerangan jalan. Namun jika belum ada penyelesaian dalam waktu dekat, tidak menutup kemungkinan seluruh lampu PJU di Kota Selatpanjang akan ikut dipadamkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menunggak pembayaran listrik PJU selama satu bulan dengan nilai mencapai lebih dari Rp300 juta.
Ironisnya, setiap bulan masyarakat tetap membayar pajak penerangan jalan melalui rekening listrik yang mereka lunasi. Namun di tengah kewajiban yang telah ditunaikan warga, fasilitas penerangan jalan justru tidak lagi dapat dinikmati karena tagihan tersebut belum dibayarkan kepada PLN.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab dana pajak penerangan jalan yang dibayar rutin oleh warga semestinya kembali dalam bentuk pelayanan penerangan yang memadai.
Salah seorang warga Selatpanjang Kota, Eka, mengaku lampu jalan di dekat rumahnya sudah beberapa malam padam. Menurutnya, kondisi jalan yang gelap sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak yang pergi mengaji ke surau maupun pengendara yang melintas.
“Kami minta tolong bagaimana caranya lampu jalan ini bisa menyala kembali, bagaimana pun solusinya. Karena jika lampu ini mati sangat membahayakan anak-anak yang pergi ke surau dan pengendara yang lewat, untuk itu secepatnya lah diatasi,” ujarnya.
Keluhan serupa juga mulai terdengar dari sejumlah warga lainnya yang khawatir kondisi gelap di beberapa ruas jalan dapat memicu kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminalitas.
Bagi masyarakat, lampu jalan bukan sekadar fasilitas biasa. Kehadirannya menjadi penunjang keselamatan, kenyamanan, serta aktivitas ekonomi masyarakat pada malam hari.
Kini publik menanti langkah cepat dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar persoalan tunggakan tersebut segera diselesaikan dan lampu-lampu jalan di Kota Selatpanjang kembali menyala.
Sebab ketika jalanan mulai gelap, yang padam bukan hanya lampu, tetapi juga rasa aman warga.
Sementara itu, sorotan keras juga datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dr Taufikurahman, menilai kondisi padamnya lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan Kota Selatpanjang seharusnya tidak boleh terjadi.
Menurutnya, sumber pembiayaan PJU berasal dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang setiap bulan dibayarkan masyarakat melalui rekening listrik maupun pembelian token listrik. Karena dana tersebut berasal dari masyarakat, maka masyarakat pula yang berhak menikmati manfaat penerangan jalan tanpa hambatan.
“Masyarakat membayar pajak lampu PJU kepada PLN dan setiap bulan PLN setor ke kas daerah. Dengan pajak itu Pemkab tidak rugi. Dimana PPJ berkisar 3 sampai 10 persen dari biaya pemakaian listrik masyarakat, kalau tak salah dalam perda pajak dan retribusi daerah PPJ itu malah 7,5 persen,” katanya.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, jika dihitung secara kasar, potensi penerimaan pajak penerangan jalan setiap tahun bisa mencapai sekitar Rp8 miliar. Sementara kebutuhan pembayaran listrik lampu jalan kepada PLN diperkirakan hanya berkisar Rp3 miliar lebih per tahun.
Artinya, menurut dia, daerah masih memiliki ruang fiskal dari sektor tersebut. Karena itu ia mempertanyakan mengapa justru muncul tunggakan yang berujung pemadaman lampu jalan.
“Artinya pajak yang diterima setiap tahun dengan perkiraan Rp8 miliar, sementara biaya lampu PJU yang harus dibayarkan itu hanya kurang lebih Rp3 miliar lebih. Artinya pemkab masih untung, ke mana uangnya kok tidak dibayarkan, uang yang ada harus sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Ia menyebut, kondisi jalanan Kota Selatpanjang yang gelap gulita pada malam hari sangat merugikan masyarakat dari berbagai sisi. Tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berdampak terhadap aktivitas ekonomi warga.
Menurutnya, masyarakat telah memenuhi kewajiban membayar pajak penerangan jalan setiap bulan, namun pelayanan yang seharusnya diterima justru tidak dirasakan.
“Kita sangat menyayangkan sekali kondisi ini. Pemkab harus segera menyelesaikan, jangan sampai blunder. Ini menyangkut banyak hal, perekonomian masyarakat terganggu karena kondisi jalanan yang gelap,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia menilai padamnya lampu jalan juga berpotensi meningkatkan risiko tindak kriminalitas serta kecelakaan lalu lintas. Warga yang pulang bekerja, pelajar yang mengaji malam, hingga pengguna jalan lainnya akan merasa waswas ketika melintasi ruas jalan yang minim penerangan.
“Dengan kondisi jalanan kota yang gelap, tentu masyarakat takut bepergian malam hari. Ini bisa memancing tindak kriminalitas dan membahayakan pengendara,” katanya lagi.
Karena itu, ia mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PLN sehingga lampu jalan dapat kembali menyala normal.
“Sangat banyak dampak buruknya, maka ini harus segera diselesaikan. Segera bayarkan uang pajak yang telah dibayar masyarakat untuk lampu penerangan jalan, agar masyarakat kembali merasakan pelayanan penerangan jalan,” pungkasnya.
Kini masyarakat menunggu langkah cepat pemerintah daerah. Sebab ketika jalanan gelap, yang terancam bukan hanya kenyamanan kota, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan publik.
Sementara itu, pihak PLN ULP Selatpanjang membenarkan adanya pemutusan aliran listrik untuk lampu PJU di sejumlah titik Kota Selatpanjang. Pemadaman tersebut dilakukan akibat tunggakan pembayaran tagihan listrik oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Manajer PLN ULP Selatpanjang, Doni Saputra, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penghentian sementara aliran listrik PJU telah dilakukan sejak tiga hari lalu.
Menurutnya, tagihan rekening PJU milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tercatat menunggak selama satu bulan dan hingga jatuh tempo belum dilakukan pelunasan.
“Untuk tagihan rekening PJU Kabupaten Kepulauan Meranti ada satu bulan yang belum dibayarkan. Dimana pembayarannya dilakukan setiap tanggal 20 namun hingga kini belum ada dibayarkan, untuk itu sementara waktu kita putuskan dulu aliran listrik PJU-nya sampai dilunasi tagihan tersebut,” kata Doni, Rabu (29/4/2026) malam.
Doni yang baru beberapa hari bertugas sebagai Manajer PLN ULP Selatpanjang mengaku tidak memiliki banyak pilihan dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah pemadaman dilakukan sesuai prosedur operasional perusahaan.
Menurutnya, PLN sebagai perusahaan penyedia layanan kelistrikan tetap harus menjalankan aturan internal serta menjaga stabilitas operasional perusahaan.
“Jika belum dibayarkan, aturannya ya seperti itu dan kita hanya menjalani bisnis perusahaan. Kondisi seperti ini tak bisa dihindari. Satu sisi PLN berkomitmen memberikan pelayanan baik, namun kami juga perlu menjaga kestabilan perusahaan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pemutusan dilakukan langsung oleh petugas PLN di lapangan dan akan terus berlanjut secara bertahap di sejumlah lokasi lainnya apabila tunggakan belum juga diselesaikan.
Saat ini, kata Doni, sedikitnya sudah ada tujuh titik lampu jalan yang dipadamkan. Namun pemadaman menyeluruh belum dilakukan karena pihak PLN juga mempertimbangkan dampak sosial di tengah masyarakat.
“Saat ini ada 7 titik yang telah dilakukan pemadaman dan itu akan dilakukan bertahap. Saat ini belum semua kita lakukan pemadaman, takutnya menimbulkan gejolak dan kita masih mempertimbangkan banyak hal,” tukasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PLN masih membuka ruang penyelesaian dengan tetap mengedepankan kehati-hatian. Namun jika kewajiban pembayaran belum dipenuhi, maka potensi meluasnya pemadaman lampu jalan di Kota Selatpanjang sangat mungkin terjadi.
Kini masyarakat berharap persoalan ini segera dituntaskan. Sebab lampu jalan bukan hanya soal tagihan listrik, tetapi menyangkut keselamatan pengguna jalan, aktivitas ekonomi malam hari, dan rasa aman warga.
Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti yang selama ini memiliki kewenangan terhadap pengelolaan lampu PJU mengaku belum dapat berbuat banyak menyikapi kondisi padamnya sejumlah lampu jalan di Kota Selatpanjang.
Di tengah keresahan masyarakat akibat jalanan yang mulai gelap, instansi teknis tersebut disebut masih menunggu kebijakan serta keputusan lebih lanjut dari pihak terkait, terutama menyangkut penyelesaian persoalan tunggakan pembayaran listrik kepada PLN.
Sejumlah pihak di internal Dinas Perhubungan menyebutkan bahwa secara teknis mereka tentu menginginkan seluruh lampu jalan kembali menyala normal demi keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat. Namun dalam persoalan ini, ruang gerak mereka terbatas karena berkaitan langsung dengan kewajiban pembayaran tagihan yang menjadi ranah kebijakan keuangan daerah.
“Kami tetap menunggu kebijakan yang ada. Secara teknis tentu kami berharap PJU bisa kembali normal, namun persoalan ini berkaitan dengan hal lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ungkap sumber di lingkungan Dinas Perhubungan.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan lampu jalan padam bukan semata urusan teknis di lapangan, melainkan menyangkut koordinasi antarinstansi, kebijakan anggaran, serta percepatan pengambilan keputusan.
Di sisi lain, masyarakat berharap instansi terkait tidak saling menunggu terlalu lama. Sebab bagi warga, lampu jalan adalah kebutuhan dasar yang berkaitan dengan keselamatan, aktivitas ekonomi malam hari, dan rasa aman di tengah kota.
Kini sorotan publik tertuju pada seberapa cepat pemerintah daerah mengambil langkah konkret. Sebab ketika kebijakan belum juga turun, jalanan tetap gelap dan keresahan warga terus tumbuh. (R-01)

