Laporan Warga ke Call Center 110 Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Terduga Penyalahguna Sabu di Panipahan
Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan pada Rabu, (29/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Respons cepat atas laporan masyarakat kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hilir. Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan pada Rabu, (29/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Pengungkapan ini bermula dari informasi warga yang masuk melalui Call Center Polri 110 terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di sekitar jembatan Gang Cinta, RT 003 RW 007, Kepenghuluan Panipahan Darat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil operasi, personel berhasil mengamankan seorang pria berinisial PY alias P. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 13 paket plastik bening klip merah yang diduga berisi sabu, uang tunai sebesar Rp2.553.000, satu dompet warna cokelat, satu unit handphone Android merek Oppo, serta satu bungkus rokok Marlboro.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Panipahan untuk proses pengamanan awal. Setelah itu, perkara dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukum setempat.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba. Segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” ujar AKP M. Sodikin.
Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan maksimal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (R-02)

