Skenario Iblis Mess LC Batam Terbongkar: Dwi Putri Disiksa 5 Hari Sampai Tewas!
Ilustrasi dan infografis pembunuhan di Mess LC Batam. Foto: SM News/Create by Al
KEPRI, SabangMerauke News - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak terasa mencekam saat nama Dwi Putri Aprilian Dini disebut, Senin, 27 April 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio membacakan rangkaian kekejaman luar biasa yang menimpa wanita asal Lampung tersebut.
Empat terdakwa, yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Salmiati, serta Putri Eangelina, duduk sebagai pesakitan utama. Mereka merupakan pemilik dan pengelola mess LC yang seharusnya memberikan pekerjaan layak bagi korban malang. Namun impian mencari nafkah justru berubah menjadi neraka jahanam selama lima hari penuh siksaan fisik.
"Rekaman video merupakan skenario buatan terdakwa untuk menciptakan alasan agar bisa menganiaya korban secara brutal," tegas Gustirio. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam tersebut membeberkan fakta mengejutkan soal rekayasa kejadian di lokasi. Korban dikondisikan seolah-olah menyerang salah satu terdakwa agar mereka punya alasan melakukan aksi kekerasan.
Niat tulus korban bekerja sebagai pemandu lagu pada November 2025 menjadi awal petaka hidupnya. Ritual penyambutan wajib mengonsumsi minuman keras dilakukan hingga korban benar-benar kehilangan kesadaran diri sepenuhnya. Setelah mabuk berat, para terdakwa mulai menjalankan aksi penyiksaan sistematis yang sangat jauh dari kemanusiaan.
Terdakwa Wilson Lukman disebut sebagai sosok pertama yang menyulut kekerasan fisik yang sangat ekstrem terhadap korban. Kepala Dwi Putri dibenturkan ke dinding berulang kali hingga mengalami kerusakan jaringan otak yang serius. Tak cukup sampai di situ, tangan korban diborgol pada tangga besi mess agar tidak kabur.
Mulut korban ditutup rapat menggunakan lakban hitam tebal guna meredam teriakan minta tolong kepada warga. Dalam kondisi terborgol dan tak berdaya, wajah serta lubang hidung korban disemprot air terus-menerus. Metode penyiksaan keji ini membuat ibu satu anak tersebut mengalami kesulitan bernapas dan sangat menderita.
Suara musik diputar dengan volume paling tinggi untuk menyamarkan jeritan kesakitan dari dalam bangunan mess. Warga kawasan Jodoh Permai tidak mendengar suara mencurigakan karena tertutup dentuman keras suara musik tersebut. Selama berhari-hari, tubuh korban menjadi sasaran empuk sapu lidi, potongan kayu, hingga pukulan tangan kosong.
Kekejaman para terdakwa mencapai titik nadir saat mereka tetap menganiaya meski kondisi korban sudah melemas. Meski sempat mengoleskan salep, penganiayaan tidak pernah berhenti hingga korban benar-benar kehilangan respons nyawa. Dwi Putri akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 27 November 2025 akibat luka-luka yang sangat fatal.
Gustirio menerapkan dakwaan berlapis dengan menggunakan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Dakwaan Primair menyasar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup kini menanti keempat terdakwa sadis tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa diduga kuat sudah merencanakan setiap detil penyiksaan sejak awal pertemuan. Skenario video rekayasa menjadi bukti kuat adanya niat jahat untuk menghilangkan nyawa orang lain secara sistematis. Penerapan KUHP baru ini diharapkan memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku kejahatan luar biasa.
Keluarga korban menyampaikan harapan besar kepada Majelis Hakim PN Batam agar keadilan bagi Dwi Putri benar-benar ditegakkan. "Kami memohon agar para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatan kejam yang telah dilakukan sekarang," ujar Endang Jaya, ayah korban, di Batam, Senin, 27 April 2026.
Endang Jaya meminta hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Putusan seadil-adilnya menjadi harga mati bagi keluarga yang kehilangan sosok ibu muda pekerja keras tersebut. Mereka memohon dukungan doa dari seluruh masyarakat agar diberi kekuatan selama menjalani rangkaian persidangan panjang.
Sidang dijadwalkan kembali bergulir pekan depan dengan agenda mendengarkan kesaksian para penghuni mess lainnya. Saksi-saksi tersebut sangat krusial karena melihat langsung bagaimana detik-detik penderitaan Dwi Putri sebelum tewas mengenaskan. Publik Batam terus mengawal kasus ini karena dinilai sangat mencederai rasa kemanusiaan dan nilai keadilan.
Kisah Dwi Putri menjadi peringatan keras bagi para pencari kerja melalui jalur media sosial daring. Ritual mistis yang sempat disebut-sebut ternyata hanyalah kedok untuk melakukan perundungan serta kekerasan fisik belaka. Nyawa seorang ibu muda melayang sia-sia di tangan orang-orang yang tidak memiliki nurani sama sekali. R-02

