Ammar Zoni Dijanjikan Rp10 Juta Edarkan Sabu, Hakim Bongkar Skema di Rutan
Majelis hakim mengungkap fakta mengejutkan dalam vonis perkara narkotika artis Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Majelis hakim mengungkap fakta mengejutkan dalam vonis perkara narkotika artis Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. Terdakwa dijanjikan upah Rp10 juta untuk mengedarkan 100 gram sabu di dalam rutan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa memperoleh sabu dari seorang bernama Andre melalui komunikasi aplikasi Zangi. Barang haram seberat 100 gram tersebut kemudian dibagi dan diedarkan di lingkungan Rutan Salemba. Hakim menegaskan jaringan peredaran narkotika melibatkan beberapa terdakwa lain dalam satu perkara.
“Barang bukti berupa narkotika tersebut adalah milik Saudara Andre,” ujar hakim saat membacakan putusan. Hakim menyebut komunikasi antara terdakwa dan Andre berlangsung intens sebelum transaksi dilakukan. Pertemuan dilakukan di rutan dengan skema distribusi yang telah direncanakan sebelumnya.
Hakim mengungkap terdakwa dijanjikan imbalan Rp10 juta untuk mengedarkan seluruh sabu tersebut. Namun, uang itu belum diterima karena barang belum sepenuhnya terjual di dalam rutan. “Terdakwa belum mendapatkan upah karena narkotika belum seluruhnya laku terjual,” kata hakim di persidangan.
Majelis menjelaskan pembagian sabu dilakukan kepada dua terdakwa lain masing-masing sebanyak 50 gram. Peredaran berlangsung secara tertutup di dalam rutan dengan memanfaatkan celah pengawasan. Skema ini dinilai sebagai bagian dari jaringan terorganisir yang masih beroperasi.
Selain sabu, hakim juga menetapkan ganja yang ditemukan di kamar sel merupakan milik terdakwa. Barang tersebut ditemukan di area yang sering dilalui terdakwa sehingga memperkuat keterlibatan langsung. Hakim menyebut terdakwa juga pernah memberikan narkotika kepada sesama penghuni sel.
“Area tersebut merupakan jangkauan terdakwa sehingga keterlibatan tidak terbantahkan,” ujar hakim menegaskan. Sementara itu, sosok Andre hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang. Aparat penegak hukum terus memburu pelaku utama dalam jaringan tersebut.
Dalam putusan, majelis menyatakan terdakwa bersama lima orang lainnya terbukti melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ammar Zoni dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Vonis ini menjadi penegasan keras terhadap peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.(R-03)

